KLH Wajibkan Kawasan Industri Kelola Sampahnya Secara Mandiri

Written by

in

7cloud.asia – Ke depan, seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebankan kepada pemerintah daerah setempat.

Instruksi ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pada Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025).

“Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota,” ujar Hanif seperti dikutip Antaranews.com

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional, di mana gubernur di setiap provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator).

Baca: Permen tentang pengolahan sampah organik diharapkan rampung Oktober 2025

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang lebih besar, yaitu memisahkan peran pemerintah sebagai regulator (pembuat aturan dan pengawas) dari peran sebagai operator (pelaksana di lapangan).

Dengan mewajibkan kawasan khusus mengelola sampahnya, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik dari masyarakat.

“Kebijakan ini diambil sebagai salah satu solusi untuk mengatasi darurat sampah nasional. Serta bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029 sesuai arahan Presiden,” katanya.

Pada 2024, pemerintah telah menargetkan mencapai emisi nol dari sektor sampah pada 2030. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan target tersebut salah satunya melarang sistem open dumping  

Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050

Hanif secara spesifik meminta Gubernur Banten untuk berani menegur atau bahkan menjatuhkan sanksi kepada para pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Kami ingin pada kesempatan berikutnya, Bapak Gubernur Banten mampu berani memberikan teguran-teguran kepada seluruh pemilik kawasan industri untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Tidak boleh dibebankan kepada pemerintah kabupaten,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa akan terus meningkatkan koordinasi untuk dapat menindaklanjuti penanganan sampah baik di tingkat kepala daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pemerintah pusat.

“Jadi apa yang diarahkan oleh pak Menteri LH tadi dapat segera kita tindak lanjuti. Karena memang persoalan sampah ini masuk dalam penanganan prioritas kami,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *