Tag: keadilan

  • Puan Maharani Singgung Penegakan Hukum di Indonesia: No Viral No Justice

    Puan Maharani Singgung Penegakan Hukum di Indonesia: No Viral No Justice

    7cloud.asia – Ketua DPR, Puan Maharani dalam pidato penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024, menyinggung fenomena keadilan yang didapat rakyat dengan cara viral.

    Hal tersebut, menurut Puan, menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat saat ini, termasuk penegakan hukum, semakin membutuhkan kehadiran negara.

    Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. 

    “Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ungkap Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

    Dilanjutkannya, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Ada Sejumlah Masalah dalam Kasus Vina Cirebon yang Belum Tuntas

    Sehingga sudah saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memastikan lembaga yang dipimpinnya ini memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya.

    Dengan kata lain, DPR akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah.

    “Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” imbaunya.

    Dalam kesempatan itu, Puan mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU).

    Baca Juga: Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.

    Tidak hanya itu, pada masa persidangan ini DPR juga telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

    DPR, ujar Puan, akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya.

    DPR tentu akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

  • No Viral No Justice: Ketika Keadilan Tidak Tegak Maka Rakyat Mencari Jalannya Sendiri

    7cloud.asia – Dalam pidatonya saat membuka Sidang Bersama DPR-DPD RI menyambut hari kemerdekaan pada Jumat (16/8/2024) Ketua DPR, Puan Maharani kembali menyinggung fenomena yang disebut No Viral, No Justice.

    Pada awalnya, Puan Maharani mengatakan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini semakin membutuhkan kehadiran negara. Jika negara tidak hadir, kata dia, rakyat akan mencari caranya sendiri untuk mencari keadilan.

    “Ketika negara terlambat atau tidak responsif, rakyat mengambil inisiatifnya sendiri dengan memviralkan di media sosial No Viral, No Justice,” tutur Puan.

    Fenomena No Viral, No Justice belakangan ini marak digaungkan warga melalui jagad media sosial.

    Di mana masyarakat berinisiatif berusaha mem-viralkan sebuah kasus melalui media sosial untuk mendapatkan keadilan.

    Baca: No Viral No Justice, potret buram penegakan hukum di Indonesia

    Merespon fenomena No Viral, No Justice tersebut, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menekankan semua warga negara sama di mata hukum.

    Prinsip tersebut diingatkannya wajib menjadi hal yang diyakini bersama oleh seluruh aparat hukum yang ada di Republik Indonesia

    Maka, Adde Rosi menegaskan pentingnya penegakan hukum oleh semua aparat baik itu Polri dan lainnya harus menjamin kesetaraan hak warga negara di mata hukum yang berkeadilan.

    Jangan sampai di satu sisi ada satu yang tumpul dalam penegakan hukum, namun di sisi lainnya ada yang tajam.

    “Oleh karena itu kami berharap dengan banyaknya kejadian-kejadian yang akhirnya di-follow up, tapi harus viral dulu, ya kami berharap ini suatu teguran juga bagi seluruh aparat keamanan khususnya polisi agar semua hal-hal yang berkaitan pelanggaran hukum harusnya segera dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, bahkan di-follow up lebih lanjut lagi,” tegas Adde Rosi.

    Baca: No Viral No Justice, belajar dari kasus Vina Cirebon

    Politisi Fraksi Partai Golkar berharap, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus yang harus menunggu viral terlebih dulu dan lantas barulah kemudian diselidiki lebih lanjut.

    Salah satu contohnya, kasus terbesar seperti kasus Vina Cirebon yang harus menunggu bertahun-tahun kemudian diviralkan karena telah muncul filmnya.

    Fenomena ini, ujarnya, menjadi tamparan buat kita semua, termasuk juga Komisi III yang membidangi hukum agar kedepannya lebih menghormati hukum.

    Tentu kita harus sama-sama mengawasi kinerja mitra-mitra kami di Komisi III agar tidak terjadi pengabaian atau ketidaksesuaian urusan hukum di mata masyarakat,” tandas Adde Rosi.

    Menyoal tingginya keinginan masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu hal melalui media sosial, termasuk mem-viralkan, Adde Rosi menilai hal tersebut sah-sah saja.

    Baca: Korban salah tangkap Pegi Setiawan bebas: No Viral No Justice

    Media sosial merupakan sesuatu hal yang positif sepanjang informasi yang didapatkan dan disampaikan juga seimbang sesuai dengan kenyataan yang ada.

    Menutup wawancara, Adde Rosi sekali lagi mengharapkan agar fenomena No Viral, No Justice tidak lagi terjadi di Indonesia karena aparat bertindak adil.

    Akan tetapi, pelanggaran hukum apapun yang terjadi di Indonesia harus ditindak lanjut dengan baik sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

    “Semakin cepat responsif semuanya. Tentu jelas pelayanan hukum terhadap masyarakat, selain berkeadilan, harus cepat, responsif, dan murah. Itu dia,” pungkas Legislator Dapil Banten I tersebut.

  • Terkonsentrasi di Wilayah Perkotaan, Program MBG Masih Jauh dari Prinsip Keadilan

    Terkonsentrasi di Wilayah Perkotaan, Program MBG Masih Jauh dari Prinsip Keadilan

    7cloud.asia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya menyentuh prinsip keadilan sosial. Distribusi MBG masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru tertinggal dari akses program tersebut.

    Padahal, wilayah 3T merupakan kantong kemiskinan dan stunting yang paling membutuhkan intervensi gizi negara lewat program MBG

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

    Edy mengapresiasi capaian kuantitatif pelaksanaan MBG, namun menegaskan bahwa keberhasilan program tidak boleh diukur semata dari jumlah dapur dan tingkat kepuasan administratif.

    “Jumlah dapur meningkat drastis dari target awal sekitar 5.000 menjadi 19.000. Minat masyarakat juga tinggi, penerima manfaat senang, indeks kualitas perencanaan mencapai 97,8 dan kepuasan 99. Itu semua patut diapresiasi,” kata Edy.

    Baca: Program MBG justru korbankan guru honorer dan korban bencana

    Namun, capaian tersebut belum mencerminkan keadilan distribusi. Menurut Edy, MBG harus dilihat sebagai instrumen negara untuk menjawab persoalan struktural, terutama kemiskinan dan stunting.

    Ia mengingatkan bahwa stunting bukan sekadar isu kesehatan, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.

    “Presiden punya niat luhur, mengatasi malnutrisi dan stunting. Ini persoalan bangsa karena membuat rakyat tidak sehat dan tidak cerdas. Dasarnya ada di situ,” ujar Edy.

    Namun, Edy menilai implementasi MBG justru belum berpihak pada wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi.

    “Daerah 3T itu jelas kantong orang miskin. Mereka tinggal di pinggir hutan, di perbatasan, dengan asupan gizi yang kurang. Sampai hari ini, mereka hanya melihat pembagian MBG di media sosial, yang kebanyakan terjadi di kota. Ini tidak adil,” katanya.

    Baca: Program MBG justru berdampak buruk pada kualitas pendidikan

    Edy menegaskan, keadilan sosial harus menjadi indikator utama keberhasilan MBG. Ia mendorong BGN agar mempercepat distribusi program ke daerah 3T dengan dukungan regulasi, skema kemitraan, dan koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah.

    “Uangnya ada. Ini bukan soal anggaran, tapi soal ekosistem, tata kelola, dan kemauan memprioritaskan yang paling membutuhkan,” ujar Edy.

    Ia mempertanyakan kesiapan regulasi pembangunan dapur MBG di daerah 3T. Tanpa dasar hukum dan skema operasional yang jelas, program dinilai akan terus tertahan.

    Menurut Edy, jika daerah 3T tidak dijadikan prioritas, maka misi MBG untuk menurunkan stunting dan mewujudkan keadilan sosial akan meleset dari tujuan awal.

    “Kalau 3T tidak diselesaikan, misi Presiden tidak akan kena. Ini kritik saya, dan ini harus segera dibenahi,” ujarnya.

    Baca: Seratusan Yayasan Mitra MBG Berafiliasi dengan Pejabat dan Aparat