Tag: kebun sawit

  • Kebakaran Lahan di Rokan Hilir: Setidaknya 25 Hektare Kebun Sawit Hangus Terbakar

    Kebakaran Lahan di Rokan Hilir: Setidaknya 25 Hektare Kebun Sawit Hangus Terbakar

    7cloud.asia – Sedikitnya 25 Hektare (Ha) lahan terbakar di Simpang Lasa, Kepulauan Sungai Segajah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

    Kepala Kepolisian Sektor Kubu Iptu Kodam F Sidabutar menyebut, lahan yang terbakar berupa kebun sawit kurang terawat dan lahan kosong semak belukar.

    Saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024), Sidabutar menyebutkan lahan tersebut milik delapan orang warga setempat. Lokasi kebakaran itu berjarak sekitar 15 kilometer dari Polsek Kubu, dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit.

    “Saat ini api sudah padam, namun masih mengeluarkan asap. Kami masih melakukan upaya pendinginan,” sebutnya.

    Dikatakannya sebanyak 62 personel gabungan beserta masyarakat setempat dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

    Polsek Kubu juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan kesengajaan dalam kebakaran lahan ini.

    Sebagai informasi pada Senin (23/9/2024) ada lima titik panas di Provinsi Riau berdasarkan pantauan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru.

    Dari lima titik panas tersebut memang semuanya berada di Kabupaten Rokan Hilir.

    Sementara di Pulau Sumatera terpantau ada 74 titik panas dan yang terbanyak berada di Sumatera Selatan (43 titik). Lainnya ada di Lampung (13), Bengkulu (7), Bangka Belitung (4), dan masing-masing 1 di Sumatera Barat dan Jambi.

    Namun begitu jumlah titik panas yang sama masih terpantau BMKG Stasiun Pekanbaru pada pembaruan data Selasa (24/9/2024) pagi.

    Begitu juga dengan jumlah titik panas di Riau masih terpantau di Rokan Hilir yakni sebanyak lima titik panas.

    Sumber: Antaranews.com

  • Koalisi Moratorium Sawit Serukan Penghentian Izin Perluasan Kebun Sawit bagi Industri Besar

    Koalisi Moratorium Sawit Serukan Penghentian Izin Perluasan Kebun Sawit bagi Industri Besar

    7cloud.asia – Koalisi Moratorium Sawit mendorong perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia dengan evaluasi dan perlunya penghentian izin perluasan kebun sawit bagi industri besar.

    Alih-alih menambah luas lahan kebun sawit lewat alih fungsi hutan, Koalisi Moratorium Sawit meminta pemerintah lebih mengutamakan intensifikasi produktivitas kebun sawit yang sudah ada.

    Hal ini terungkap dalam diskusi publik atas kertas kebijakan berjudul “Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sawit melalui Kebijakan Penghentian Pemberian Izin dalam Perspektif Ekonomi dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)” yang dipantau secara daring pada Rabu (6/11/2024)

    Lewat diskusi ini, Koalisi Moratorium Sawit menawarkan gagasan konstruktif yang mendukung tata kelola sawit berkelanjutan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

    Sebagai negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki perkebunan sawit seluas 16,8 juta hektar.

    Dengan kontribusi ekspor yang mencapai 37,76 miliar dolar pada tahun 2022 dan 29,54 miliar dolar pada tahun 2023, industri sawit telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

    Baca: Petani Buol terjerat korporasi wawit dan menjadi buruh di lahannya sendiri

    Neskipun luas lahan sudah cukup besar, ekspansi perkebunan sawit di Indonesia diperkirakan masih akan terus terjadi untuk memenuhi permintaan ekspor serta ambisi Program Biodiesel Indonesia.

    Dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan berfokus pada swasembada pangan dan energi, salah satunya melalui pemanfaatan sawit untuk biodiesel.

    Skenario pengembangan biodiesel B40 hingga B50 tengah dirancang, yang memerlukan perluasan lahan sawit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi peningkatan deforestasi serta hilangnya lahan sumber pangan di masa mendatang.

    Pembatasan ekspansi perkebunan sawit sebenarnya telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2019 tentang Penundaan Izin dan Evaluasi Perkebunan Sawit, atau dikenal dengan Moratorium Sawit.

    Namun, upaya tersebut masih menghadapi banyak tantangan. Koalisi Moratorium Sawit menekankan bahwa moratorium sawit perlu didukung oleh analisis ekonomi dan lingkungan yang komprehensif.

    Termasuk dalam hal ini analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

    Baca: Menelaah batas atas kebut sawit Indonesia

    Peneliti Lokahita, Jesika Taradini sebagai pembicara pertama memaparkan pandangan terkait perkembangan perkebunan sawit dengan riset cap perkebunan sawit di Indonesia.

    “Melihat fakta bahwa sawit di 3 pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan, dan Papua telah melewati ambang batas, maka alih-alih memberi pintu terhadap pembukaan sawit baru, seluruh pihak harus mengupayakan pemulihan kondisi lingkungan di tiga pulau tersebut,” jelas Jesika.

    Secara nasional, lanjutnya, kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap sawit sudah terpenuhi dengan luas sawit yang ada sekarang yang mencapai 18,2 juta hektare. Sementara, dari hitungan Lokahita, kebutuhan luas lahan sawit sekitar 18,15 juta hektare

    “Penambahan kebun baru hanya akan memberikan keuntungan pada pelaku usaha besar, tetapi minim dampak pada masyarakat serta pemasukan negara,“ imbuhnya.

    Dari sisi ekonomi, Ekonom Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, melihat kebijakan moratorium sawit akan membawa dampak ekonomi positif yang signifikan, terutama bila digabungkan dengan program replanting.

    CELIOS memperkirakan, implementasi kebijakan moratorium sawit dan replanting mampu akan menciptakan kontribusi ekonomi pada tahun 2045 pada: output ekonomi Rp28,9 triliun, PDB Rp28,2 triliun, pendapatan masyarakat Rp28 triliun,

    Moratorium sawit juga berotensi menciptakan surplus usaha sebesar Rp16,6 triliun, penerimaan pajak bersih Rp165 miliar, ekspor Rp782 miliar, pendapatan tenaga kerja Rp13,5 triliun, dan penyerapan tenaga kerja 761 ribu orang.

    “Angka ini sangat signifikan dibandingkan tanpa moratorium yang cenderung negatif di semua aspek sehingga urgensi penerapan kebijakan moratorium sawit sesuai dengan manfaat ekonominya,” jelas Nailul Huda.

  • Kemenhut Tertibkan Ratusan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser

    Kemenhut Tertibkan Ratusan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan perkebunan sawit ilegal seluas 360 hektare (ha) untuk mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan kebun sawit yang ditertibkan berada di kawasan Bahorok seluas 10 hektare, Tenggulun seluas 19,32 hektare.

    Dilansir Antaranewscom, penertiban kebun sawit ini akan dilaksanakan pada 1-10 September 2025.

    “Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta para pihak terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Baca: 4 Satwa prioritas di Taman Nasional Gunung Leuser

    Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 hektare dan di Tenggulun seluas 300 hektare.

    Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh Jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, komunitas masyarakat dan LSM konservasi.

    Januanto menyebut perambah kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR dengan lahan seluas 0,63 hektare dan AS seluas 18,69 hektare telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada 13 Agustus 2025.

    Sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada 28 April 2025.

    Baca: Masyarakat Adat Tamambaloh menolak ekspansi kebun sawit di wilayahnya

    Penanganan permasalahan tanaman sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan restorasi ekosistem untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

    Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Subhan menyebut kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.

    Beberapa mitra Taman Nasional Gunung Leuser,, ujar Subhan, telah dengan sukarela akan melakukan restorasi.

    Mitra tersebut antara lain adalah Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari.

    Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    Baca: Ekspansi kebun sawit memicu deforestasi