Kemenhut Tertibkan Ratusan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan perkebunan sawit ilegal seluas 360 hektare (ha) untuk mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan kebun sawit yang ditertibkan berada di kawasan Bahorok seluas 10 hektare, Tenggulun seluas 19,32 hektare.

Dilansir Antaranewscom, penertiban kebun sawit ini akan dilaksanakan pada 1-10 September 2025.

“Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta para pihak terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca: 4 Satwa prioritas di Taman Nasional Gunung Leuser

Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 hektare dan di Tenggulun seluas 300 hektare.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh Jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, komunitas masyarakat dan LSM konservasi.

Januanto menyebut perambah kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR dengan lahan seluas 0,63 hektare dan AS seluas 18,69 hektare telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada 13 Agustus 2025.

Sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada 28 April 2025.

Baca: Masyarakat Adat Tamambaloh menolak ekspansi kebun sawit di wilayahnya

Penanganan permasalahan tanaman sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan restorasi ekosistem untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Subhan menyebut kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.

Beberapa mitra Taman Nasional Gunung Leuser,, ujar Subhan, telah dengan sukarela akan melakukan restorasi.

Mitra tersebut antara lain adalah Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari.

Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca: Ekspansi kebun sawit memicu deforestasi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *