7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung pengusutan korupsi, tapi keberatan ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti perintangan penyidikan.
Penilaian produk jurnalistik, menurut mereka, harus dilakukan oleh Dewan Pers. Kasus aparat hukum mempermasalahkan produk pemberitaan yang dikaitkan dengan perintangan penyidikan diyakini baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Sejumlah kalangan khawatir langkah hukum Kejaksaan Agung ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dalam memberitakan penyidikan perkara tertentu.
Sejumlah organisasi pers seperti IWO, IJTI, AJI, PWI, dan KKJ juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap insan pers apabila aparat penegak hukum tidak melibatkan Dewan Pers dalam penilaian terhadap produk jurnalistik.
Sikap ini berkaitan dengan penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejaksaan Agung.
Tuduhan ini dikaitkan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi, seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja
Kejagung membuat klaim Tian Bahtiar melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik dengan pemberitaan yang dianggap menyudutkan institusinya.
Tian juga dituduh menerima uang Rp478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS). Keduanya berprofesi sebagai pengacara dari pihak yang sedang berperkara di Kejagung.
Saat dibawa petugas Kejagung, Tian sempat membantah tuduhan itu. “Enggak ada, enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Kohar, melaporkan beberapa barang bukti dalam kasus ini, di antaranya “rekapitulasi berita-berita negatif tentang kejaksaan di 24 media online”.
Ikatan Wartawan Online (IWO) menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Tian Bahtiar ini.
Ketua IWO, Dwi Christianto menilai langkah hukum tersebut terlalu dangkal jika hanya didasarkan pada produk jurnalistik. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam
“Jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung lewat proses pidana. IWO khawatir ini dapat mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk ke depannya,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Dwi juga menyinggung pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menyatakan menghormati proses hukum. Namun demikian, menurut Dwi, wewenang untuk menilai apakah suatu pemberitaan melanggar kode etik atau tidak sepenuhnya ada pada Dewan Pers.
“Kita perlu mengingatkan bahwa soal apakah pemberitaan Jak TV sesuai standar jurnalistik atau tidak, adalah wewenang Dewan Pers. Termasuk soal kompetensi Tian sebagai jurnalis,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyebut kasus ini sebagai bentuk “kriminalisasi pers yang dibungkus dalam penegakan hukum”.
“Entah Kejaksaan sadar atau tidak, tapi sangat kebetulan ketika produk jurnalistik langsung dikaitkan dengan suap. Upaya penegakan hukum harus didukung, tapi pers juga wajib dilindungi. Membungkam pers berarti mencederai demokrasi,” tegas Telly.
IWO menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan mengedepankan independensi.
Di saat yang sama, aparat penegak hukum diingatkan untuk tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik, guna menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi
Baca: Konsekuensi pelemahan pers terhadap kehidupan bernegara

