7cloud.asia – Hari ini, Selasa (15/07/2025) terjadi penggusuran terhadap warung-warung warga di Pantai Tanjung Aan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (15/7/2025) Sebelum penggusuran dilakukan siang ini, aparat menggelar dengan apel dan senam pagi di lokasi yang diikuti oleh personel PT ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), Kepolisian dan TNI.
Sebelumnya, PT. ITDC mendatangi dan memaksa warga untuk menandatangani surat pernyataan “siap digusur” atau membawa surat dan menjemput warga untuk dibawa ke Kantor ITDC untuk menandatangani surat pernyataan serupa.
Berdasarkan laporan warga, pada 11 Juli 2025, para pemilik warung menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh perusahaan pengamanan swasta Vanguard, bersama aparat Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat.
Dalam surat tersebut, warga hanya diberi waktu tiga hari hingga 15 Juli 2025 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka, sebelum dibongkar paksa oleh petugas.
Pantai Tanjung Aan merupakan salah satu lokasi penggusuran dari lokasi-lokasi lain yang akan mengalami hal serupa di KEK Mandalika.
Harry Sandy Ame, warga asli Mandalika menyampaikan bahwa penggusuran oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyasar warga lokal yang berdagang di pesisir pantai Tanjung Aan.
Berdasarkan informasi yang tersebar di kalangan masyarakat, wilayah yang digusur diproyeksikan atau disiapkan untuk lokasi pembangunan hotel bintang lima dan diskotik.
Baca: Pengembangan kawasan wisata Mandalika berdampak negatif pada warga setempat
“Dengan digusurnya warung-warung di Pantai Tanjung Aan akan menghilangkan sumber pekerjaan dan penghasilan warga. Kondisi ini memperlihatkan warga lokal tidak mendapatkan manfaat dari KEK Mandalika, semakin dimiskinkan oleh pembangunan industri wisata,” demikian Harry menggambarkan dampak penggusuran hari ini.
Menurut Harry, ITDC tidak pernah menyelenggarakan forum sosialisasi secara luas dan terbuka ataupun konsultasi yang bermakna, agar warga dapat mengemukakan pendapat dan persetujuannya secara bebas dan tanpa tekanan terhadap rencana pembangunan hotel.
“Juga yang tak kalah penting warga berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wisata di Lombok, tidak gigit jari di tanah sendiri,” tambah Harry.
Mandalika ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, sebagai objek wisata terintegrasi antara wisata alam, wisata budaya hingga wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Untuk membiayai KEK Mandalika, Pemerintah Indonesia mendapatkan pinjaman dari Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) yang berkantor pusat di Beijing, lewat projek Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project /MUTIP (PD000069-IDN).
Adapun pinjaman yang didapat senilai 248,4 juta dolar atau sekitar Rp4 triliun, dengan ITDC ditunjuk sebagai pengelolanya.
Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), koalisi masyarakat sipil yang memantau pembangunan proyek ini mendesak Kementerian BUMN, ITDC, Pemprov NTB dan AIIB menghentikan penggusuran sampai disepakati mekanisme penyelesaian permasalahan tanah, lingkungan, dan hak ekonomi, sosial budaya dengan warga terdampak.
Baca: Gerakan menanam pohon di Sirkuit Mandalika
KPPII juga mendesak pemerintah dan pihak ITDC bertanggungjawab atas dampak pembangunan KEK Mandalika yang dirasakan masyarakat setempat.
Koordinator KPPII, Siti Aminah Tardi menyampaikan, proyek MUTIP ini dikategorikan A, karena sifat kegiatan, konteks lingkungan dan sosial setempat, serta potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan dan beragam.
Kebijakan perlindungan lingkungan dan sosial dari AIIB berlaku dan harus ditaati oleh pemerintah Indonesia sebagai negara peminjam.
Standar Lingkungan dan Sosial yang harus dirujuk dalam proyek ini adalah: Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial, Kerangka Perencanaan Pemukiman Kembali (RPF) dan Rencana Pengembangan Masyarakat Adat (IPDP).
Pinjaman ini dinyatakan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengurangi kemiskinan. Namun, pada kenyataannya, hal ini telah memicu pola penggusuran paksa, penghancuran mata pencaharian, dan meningkatnya kemiskinan di masyarakat.
Dengan belum terselesaikannya berbagai permasalahan akibat pembangunan KEK Mandalika ini, maka AIIB sebagai pemberi pinjaman ikut bertanggungjawab untuk memastikan hutang yang diberikan tidak bertentangan dengan kebijakan safeguard mereka sendiri.
“Diantaranya untuk menjalankan prinsip-prinsip HAM, seperti penghormatan terhadap masyarakat adat, persetujuan tanpa paksaan dan partisipasi yang bermakna,” jelas Siti Aminah Tardi.


