Tag: kek mandalika

  • Kecam Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, KPPII: Hentikan Pemiskinan dan Penggusuran Warga KEK Mandalika

    Kecam Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, KPPII: Hentikan Pemiskinan dan Penggusuran Warga KEK Mandalika

    7cloud.asia – Hari ini, Selasa (15/07/2025) terjadi penggusuran terhadap warung-warung warga di Pantai Tanjung Aan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (15/7/2025) Sebelum penggusuran dilakukan siang ini, aparat menggelar dengan apel dan senam pagi di lokasi yang diikuti oleh personel PT ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), Kepolisian dan TNI.

    Sebelumnya, PT. ITDC mendatangi dan memaksa warga untuk menandatangani surat pernyataan “siap digusur” atau membawa surat dan menjemput warga untuk dibawa ke Kantor ITDC untuk menandatangani surat pernyataan serupa.

    Berdasarkan laporan warga, pada 11 Juli 2025, para pemilik warung menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh perusahaan pengamanan swasta Vanguard, bersama aparat Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat.

    Dalam surat tersebut, warga hanya diberi waktu tiga hari hingga 15 Juli 2025 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka, sebelum dibongkar paksa oleh petugas. 

    Pantai Tanjung Aan merupakan salah satu lokasi penggusuran dari lokasi-lokasi lain yang akan mengalami hal serupa di KEK Mandalika.

    Harry Sandy Ame, warga asli Mandalika menyampaikan bahwa penggusuran oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyasar warga lokal yang berdagang di pesisir pantai Tanjung Aan.

    Berdasarkan informasi yang tersebar di kalangan masyarakat, wilayah yang digusur diproyeksikan atau disiapkan untuk lokasi pembangunan hotel bintang lima dan diskotik.

    Baca: Pengembangan kawasan wisata Mandalika berdampak negatif pada warga setempat

    “Dengan digusurnya warung-warung di Pantai Tanjung Aan akan menghilangkan sumber pekerjaan dan penghasilan warga. Kondisi ini memperlihatkan warga lokal tidak mendapatkan manfaat dari KEK Mandalika, semakin dimiskinkan oleh pembangunan industri wisata,” demikian Harry menggambarkan dampak penggusuran hari ini.

    Menurut Harry, ITDC tidak pernah menyelenggarakan forum sosialisasi secara luas dan terbuka ataupun konsultasi yang bermakna, agar warga dapat mengemukakan pendapat dan persetujuannya secara bebas dan tanpa tekanan terhadap rencana pembangunan hotel.

    “Juga yang tak kalah penting warga berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wisata di Lombok, tidak gigit jari di tanah sendiri,” tambah Harry.

    Mandalika ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, sebagai objek wisata terintegrasi antara wisata alam, wisata budaya hingga wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

    Untuk membiayai KEK Mandalika, Pemerintah Indonesia mendapatkan pinjaman dari Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) yang berkantor pusat di Beijing, lewat projek Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project /MUTIP (PD000069-IDN).

    Adapun pinjaman yang didapat senilai 248,4 juta dolar atau sekitar Rp4 triliun, dengan ITDC ditunjuk sebagai pengelolanya.

    Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), koalisi masyarakat sipil yang memantau pembangunan proyek ini mendesak Kementerian BUMN, ITDC, Pemprov NTB dan AIIB menghentikan penggusuran sampai disepakati mekanisme penyelesaian permasalahan tanah, lingkungan, dan hak ekonomi, sosial budaya dengan warga terdampak.

    Baca: Gerakan menanam pohon di Sirkuit Mandalika

    KPPII juga mendesak pemerintah dan pihak ITDC bertanggungjawab atas dampak pembangunan KEK Mandalika yang dirasakan masyarakat setempat.

    Koordinator KPPII, Siti Aminah Tardi menyampaikan, proyek MUTIP ini dikategorikan A, karena sifat kegiatan, konteks lingkungan dan sosial setempat, serta potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan dan beragam.

    Kebijakan perlindungan lingkungan dan sosial dari AIIB berlaku dan harus ditaati oleh pemerintah Indonesia sebagai negara peminjam.

    Standar Lingkungan dan Sosial yang harus dirujuk dalam proyek ini adalah: Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial, Kerangka Perencanaan Pemukiman Kembali (RPF) dan Rencana Pengembangan Masyarakat Adat (IPDP).

    Pinjaman ini dinyatakan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengurangi kemiskinan. Namun, pada kenyataannya, hal ini telah memicu pola penggusuran paksa, penghancuran mata pencaharian, dan meningkatnya kemiskinan di masyarakat.

    Dengan belum terselesaikannya berbagai permasalahan akibat pembangunan KEK Mandalika ini, maka AIIB sebagai pemberi pinjaman ikut bertanggungjawab untuk memastikan hutang yang diberikan tidak bertentangan dengan kebijakan safeguard mereka sendiri.

    “Diantaranya untuk menjalankan prinsip-prinsip HAM, seperti penghormatan terhadap masyarakat adat, persetujuan tanpa paksaan dan partisipasi yang bermakna,” jelas Siti Aminah Tardi.

  • Ribuan Orang Terancam Kehilangan Mata Pancaharian Akibat Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Mandalika

    Ribuan Orang Terancam Kehilangan Mata Pancaharian Akibat Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Mandalika

    7cloud.asia – Ribuan orang terancam kehilangan sumber mata pencaharian, akibat penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (15/7/2025) pagi waktu setempat.

    Warga setempat, Harry Sandy Ame mengatakan ribuan orang ini awalnya bekerja sebagai tukang parkir, pemilik dan karyawan warung/kafe, pedagang asongan, menyewakan perahu/papan surfing dan instruktur surfing.

    Dari data yang ada, tercatat ada 186 Warung di sepanjang pesisir pantai Tanjung Aan. Di mana setiap warung mempekerjakan dua hingga puluhan orang.

    “Lama mereka berjualan variatif, ada yang sudah belasan tahun, ada yang baru 4 atau 5 tahun,“ demikian Harry dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia.

    Ditambahkan, tiga hari sebelum penggusuran yakni pada Jumat (11/7/2025), para pemilik warung menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh perusahaan pengamanan swasta Vanguard, bersama aparat Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat.

    Dalam surat tersebut, warga hanya diberi waktu tiga hari hingga 15 Juli 2025 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka, sebelum dibongkar paksa oleh petugas.

    Baca: KPPII desak pemiskinan dan penggusuran warga di KEK Mandalika segera dihentikan

    Sementara penggusuran dilakukan hari ini mulai pukul 08:00 waktu Indonesia tengah, setelah sebelumnya ratusan pihak PT ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), personel kepolisian dan TNI melakukan apel bersama.

    “Pagar dan bangunan milik warga dikoyak dan dihancurkan. Setiap warga yang mencoba melakukan perlawanan diintimidasi dan bahkan satu orang warga pemilik warung diamankan dengan alasan membawa senjata tajam,“ ujar Saiful Wathoni dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

    Dilansir Kompas.com, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pengosongan lahan ditargetkan berlangsung tiga hari dan tidak akan ada perpanjangan waktu.

    Dia menjelaskan, kawasan yang digusur tahap pertama di kawasan Batu Kotaq, kemudian bergeser ke bagian tengah dan terakhir di Bukit Merese.

    Perlawanan memang tidak masif dilakukan warga. Karena tidak semua warga yang membuka usaha di sepanjang pantai Tanjung Aan memiliki dokumen kepemilikan lahan.

    Meski demikian, Saiful mengecam terus terjadinya pelanggaran hak warga dalam proyek pembangunan kawasan pariwisata di KEK Mandalika ini. Dia menegaskan bahwa sejak awal, proses uji tuntas AIIB menyalahi ketentuan.

    Baca: Pengembangan kawasan pariwisata Mandalika picu ekses negatif

    Menurut Saiful, Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) yang membiayai proyek ini menyetujui Rencana Aksi Pemukiman Kembali (RAP) yang diajukan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).

    Persetujuan AIIB ini didasarkan pada klaim ITDC yang menyebut 92,7 persen lahan untuk proyek Mandalika “bersih dan bebas” (clean and clear) dari sengketa.

    Padahal dalam sejarahnya, tanah-tanah di wilayah KEK Mandalika berasal dari tanah milik masyarakat. AGRA mencatat lebih dari 100 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan hingga saat ini.

    Penggusuran kembali di KEK Mandalika, tandas Saiful, melanggar hak warga dan mempersempit ruang hidup warga.

    “ITDC dan AIIB telah berkali-kali mendapat teguran dari Kantor HAM PBB agar menjalankan prinsip HAM dalam menjalankan proyek ini. Bila penggusuran ini terus dilakukan, maka proyek KEK Pariwisata Mandalika akan terus disorot dan menghasilkan kemiskinan,” tutupnya.

    Berdasarkan kondisi ini, Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), koalisi masyarakat sipil yang memantau pembangunan proyek KEK Mandalika mendesak Menteri BUMN dan ITDC untuk menghentikan penggusuran paksa terhadap masyarakat di Tanjung Ann, Lombok.

    KPPII juga meminta Menteri HAM untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penilaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak warga terdampak.

    Selanjutnya, KPPII meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemantauan langsung dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan dihormati dan ditaati

    Selain itu, AIIB diminta meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap proyek KEK Mandalika. Kepada ITDC, KPPII meminta untuk membangun partisipasi bermakna melalui forum-forum yang sesuai dengan kepentingan setiap kelompok untuk partisipasi dalam industri wisata di Mandalika.

     

  • ITDC Tegaskan Pantai Tanjung Aan di KEK Mandalika Akan Tetap Jadi Area Publik

    ITDC Tegaskan Pantai Tanjung Aan di KEK Mandalika Akan Tetap Jadi Area Publik

    7cloud.asia – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan kawasan Pantai Tanjung Aan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap akan menjadi area publik.

    Direktur Operasi ITDC Troy Warokka mengatakan, pengembangan kawasan Pantai Tanjung Aan bukanlah bentuk privatisasi,

    “Ini bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang tertib, akuntabel dan berbasis hukum, dengan tetap menjamin akses publik terhadap pantai secara terbuka,” kata Troy di Lombok Tengah, Sabtu (19/7/2025) seperti dikutip Antaranews.com.

    Diberitakan sebelumnya, pihak ITDC telah melakukan penggusuran terhadap ratusan kios/kafe di sepanjang garis pantai Tanjung Aan. Penertiban ini mengakibatkan ribuan orang terancam kehilangan mata pencaharian.

    Troy mengatakan persepsi yang berkembang terkait isu penjualan pantai di kawasan Tanjung Aan, secara prinsip pantai merupakan ruang publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan.

    Baca: Ribuan orang terancam kehilangan mata pencaharian akibat penggusuran di Pantai Tanjung Aan

    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa kawasan pesisir adalah milik negara dan dijamin akses publik.

    “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjual pantai sebagai aset negara,” katanya.

    Namun, perlu dipahami bahwa semua aktivitas penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Tanjung Aan, termasuk sempadan pantainya, berada dalam wilayah yang telah secara resmi masuk ke dalam KEK Mandalika.

    “Wilayah ini merupakan bagian dari aset kekayaan negara yang telah dipisahkan dan dikelola oleh ITDC berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008,” katanya.

    Ia mengatakan praktik ini sejalan dengan model pengelolaan yang telah diterapkan di kawasan The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat umum tetap dapat menikmati akses pantai meskipun berada dalam kawasan hotel berbintang.

    Baca: KPPII kecam penggusuran di Pantai Tanjung Aan, KEK Mandalika

    Dengan demikian, ITDC menegaskan yang dilakukan adalah optimalisasi pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, bukan pengalihan kepemilikan.

    “Fokus utama tetap pada tata kelola ruang yang legal, berkelanjutan dan inklusif, agar kawasan pesisir dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang,” katanya.

    Oleh karena itu, pengosongan bangunan warung di sepanjang pantai Tanjung Aan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika.

    Hal itu untuk memastikan pengembangan sesuai tata ruang dan masterplan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Area tersebut berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) ITDC Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang ditetapkan melalui Keputusan Kementerian ATR/BPN

    “Tujuannya adalah menyiapkan lahan clear and clean agar dapat digunakan untuk investasi strategis yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM, dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

    Baca: Pengembangan pariwisata di KEK Mandalika berdampak buruk pada warga setempat