7cloud.asia – Ribuan orang terancam kehilangan sumber mata pencaharian, akibat penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (15/7/2025) pagi waktu setempat.
Warga setempat, Harry Sandy Ame mengatakan ribuan orang ini awalnya bekerja sebagai tukang parkir, pemilik dan karyawan warung/kafe, pedagang asongan, menyewakan perahu/papan surfing dan instruktur surfing.
Dari data yang ada, tercatat ada 186 Warung di sepanjang pesisir pantai Tanjung Aan. Di mana setiap warung mempekerjakan dua hingga puluhan orang.
“Lama mereka berjualan variatif, ada yang sudah belasan tahun, ada yang baru 4 atau 5 tahun,“ demikian Harry dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia.
Ditambahkan, tiga hari sebelum penggusuran yakni pada Jumat (11/7/2025), para pemilik warung menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh perusahaan pengamanan swasta Vanguard, bersama aparat Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat.
Dalam surat tersebut, warga hanya diberi waktu tiga hari hingga 15 Juli 2025 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka, sebelum dibongkar paksa oleh petugas.
Baca: KPPII desak pemiskinan dan penggusuran warga di KEK Mandalika segera dihentikan
Sementara penggusuran dilakukan hari ini mulai pukul 08:00 waktu Indonesia tengah, setelah sebelumnya ratusan pihak PT ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), personel kepolisian dan TNI melakukan apel bersama.
“Pagar dan bangunan milik warga dikoyak dan dihancurkan. Setiap warga yang mencoba melakukan perlawanan diintimidasi dan bahkan satu orang warga pemilik warung diamankan dengan alasan membawa senjata tajam,“ ujar Saiful Wathoni dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
Dilansir Kompas.com, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pengosongan lahan ditargetkan berlangsung tiga hari dan tidak akan ada perpanjangan waktu.
Dia menjelaskan, kawasan yang digusur tahap pertama di kawasan Batu Kotaq, kemudian bergeser ke bagian tengah dan terakhir di Bukit Merese.
Perlawanan memang tidak masif dilakukan warga. Karena tidak semua warga yang membuka usaha di sepanjang pantai Tanjung Aan memiliki dokumen kepemilikan lahan.
Meski demikian, Saiful mengecam terus terjadinya pelanggaran hak warga dalam proyek pembangunan kawasan pariwisata di KEK Mandalika ini. Dia menegaskan bahwa sejak awal, proses uji tuntas AIIB menyalahi ketentuan.
Baca: Pengembangan kawasan pariwisata Mandalika picu ekses negatif
Menurut Saiful, Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) yang membiayai proyek ini menyetujui Rencana Aksi Pemukiman Kembali (RAP) yang diajukan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Persetujuan AIIB ini didasarkan pada klaim ITDC yang menyebut 92,7 persen lahan untuk proyek Mandalika “bersih dan bebas” (clean and clear) dari sengketa.
Padahal dalam sejarahnya, tanah-tanah di wilayah KEK Mandalika berasal dari tanah milik masyarakat. AGRA mencatat lebih dari 100 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Penggusuran kembali di KEK Mandalika, tandas Saiful, melanggar hak warga dan mempersempit ruang hidup warga.
“ITDC dan AIIB telah berkali-kali mendapat teguran dari Kantor HAM PBB agar menjalankan prinsip HAM dalam menjalankan proyek ini. Bila penggusuran ini terus dilakukan, maka proyek KEK Pariwisata Mandalika akan terus disorot dan menghasilkan kemiskinan,” tutupnya.
Berdasarkan kondisi ini, Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), koalisi masyarakat sipil yang memantau pembangunan proyek KEK Mandalika mendesak Menteri BUMN dan ITDC untuk menghentikan penggusuran paksa terhadap masyarakat di Tanjung Ann, Lombok.
KPPII juga meminta Menteri HAM untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penilaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak warga terdampak.
Selanjutnya, KPPII meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemantauan langsung dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan dihormati dan ditaati
Selain itu, AIIB diminta meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap proyek KEK Mandalika. Kepada ITDC, KPPII meminta untuk membangun partisipasi bermakna melalui forum-forum yang sesuai dengan kepentingan setiap kelompok untuk partisipasi dalam industri wisata di Mandalika.

Leave a Reply