Tag: Kekerasan Berbasis Gender

  • Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Berbasis Gender pada 2025 Paling Tinggi dalam 10 Tahun Terakhir

    Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Berbasis Gender pada 2025 Paling Tinggi dalam 10 Tahun Terakhir

    7cloud.asia – Komnas Perempuan mencatat, tahun 2025 menjadi puncak tertinggi selama 10 tahun dilakukan pencatatan terhadap kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

    Demikian terungkap dalam peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang dipantau secara daring pada Jumat (6/3/2026).

    CATAHU memotret situasi kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025 serta menilai efektivitas sistem penanganannya. CATAHU diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional yang selalu diperingati setiap tanggal 8 Maret.

    Peningkatan kasus kekerasan berbasis gender ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian.

    ”Namun, di sisi lain hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Sundari Waris.

    Baca: Komnas Perempuan sebut setiap jam ada 3 perempuan jadi korban kekerasan

    Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2025, terhimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Adapun data yang dihimpun bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

    Dari Kuesioner yang disebarkan 51,87 persen diterima kembali Komnas Perempuan dengan kontribusi 97 lembaga dalam data CATAHU 2025.

    Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus.

    Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.

    Baca: Komnas Perempuan sebut kerusakan lingkungan mengancam perempuan

    Dalam sistem peradilan, Komnas Perempuan menyoroti ketimpangan signifikan antara pelaporan, penuntutan, dan putusan.

    Data pelaporan yang terhimpun berjumlah 45.937 kasus, data penuntutan 2.848 kasus, sementara data putusan mencapai 324.062 perkara, yang sebagian besar berasal dari perkara perceraian di peradilan agama.

    Besarnya angka pada tahap putusan menunjukkan bahwa pendokumentasian lebih kuat di hilir sistem peradilan dibandingkan pada tahap awal pelaporan dan penuntutan.

    “Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan integrasi data dan kesinambungan penanganan perkara dari hulu hingga hilir agar korban tidak terputus dari akses terhadap keadilan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.

    Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai kekerasan berbasis gender yang diterima dalam 234 hari kerja. Dengan demikian, rata-rata sekitar 19 kasus per hari yang harus direspons.

    Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51 persen, diikuti kekerasan psikis 32,48 persen, kekerasan fisik 18,93 persen, dan kekerasan ekonomi 11,07 persen.

    Baca: Penyangkalan perkosaan massal Mei 98 khianati para korban

    Tingginya pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, memperlihatkan meningkatnya kesadaran korban serta perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.

    Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, yakni fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, serta relasi kerja, dan perkawinan.

    Namun, korban yang juga tercatat pada kelompok anak dan lanjut usia, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan.

    Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga menyoroti tingginya angka kasus ranah negara yang diadukan ke Komnas Perempuan, yakni dari 95 kasus di 2024 menjadi 126 kasus di 2025.

    Komnas Perempuan mengkhawatirkan dalam ranah negara, perempuan menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran,

    “Pembiaran atas berlangsungnya kekerasan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), perempuan dalam situasi konflik agraria, tata ruang dan sumber daya alam dan maupun dalam kebijakan diskriminatif,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.

    Baca: Komnas Perempuan sebut ada 11 konflik terkait PSN akibatkan ratusan perempuan terdampak

     

  • Kekerasan Berakar pada Sistem: Pentingnya Istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’

    Kekerasan Berakar pada Sistem: Pentingnya Istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’

    7cloud.asia – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, CATAHU 2025 kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan.

    Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara. Data yang terhimpun menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan.

    ”Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital,” ujarnya saat peluncuran CATAHU Komnas Perempuan 2025, Jumat (6/3/2026).

    Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2025, terhimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Baca: Kekerasan berbasis gender pada 2025 paling tinggi dalam 10 tahun terakhir

    Data tersebut bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

    Namun, Maria Ulfah mengingatkan, angka yang tercatat belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan yang sesungguhnya.

    Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Fenomena gunung es masih menjadi tantangan bersama.

    Oleh karena itu, dia menegaskan, penguatan sistem pendokumentasian, integrasi data lintas lembaga, dan pendekatan yang berperspektif korban menjadi semakin mendesak.

    Baca: Komnas Perempuan sebut 3 perempuan jadi korban kekerasan setiap jam

    Melalui CATAHU tahun 2025, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penggunaan istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’ sesuai dengan kerangka hak asasi manusia internasional.

    Penegasan ini mengingatkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial yang berakar pada konstruksi gender dan ketimpangan kuasa.

    Karena itu, respons negara tidak boleh parsial. Negara wajib memastikan pencegahan yang efektif, penegakan hukum yang adil, pemulihan yang komprehensif, serta jaminan ketidak berulangan.

    Secara keseluruhan, CATAHU 2025 menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan respons terintegrasi.

    Penguatan pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta pemulihan yang komprehensif menjadi langkah mendesak untuk memastikan hak perempuan atas rasa aman dan keadilan benar-benar terpenuhi.