7cloud.asia – Komnas Perempuan mencatat, tahun 2025 menjadi puncak tertinggi selama 10 tahun dilakukan pencatatan terhadap kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Demikian terungkap dalam peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang dipantau secara daring pada Jumat (6/3/2026).
CATAHU memotret situasi kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025 serta menilai efektivitas sistem penanganannya. CATAHU diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional yang selalu diperingati setiap tanggal 8 Maret.
Peningkatan kasus kekerasan berbasis gender ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian.
”Namun, di sisi lain hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Sundari Waris.
Baca: Komnas Perempuan sebut setiap jam ada 3 perempuan jadi korban kekerasan
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2025, terhimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun data yang dihimpun bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Dari Kuesioner yang disebarkan 51,87 persen diterima kembali Komnas Perempuan dengan kontribusi 97 lembaga dalam data CATAHU 2025.
Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.
Baca: Komnas Perempuan sebut kerusakan lingkungan mengancam perempuan
Dalam sistem peradilan, Komnas Perempuan menyoroti ketimpangan signifikan antara pelaporan, penuntutan, dan putusan.
Data pelaporan yang terhimpun berjumlah 45.937 kasus, data penuntutan 2.848 kasus, sementara data putusan mencapai 324.062 perkara, yang sebagian besar berasal dari perkara perceraian di peradilan agama.
Besarnya angka pada tahap putusan menunjukkan bahwa pendokumentasian lebih kuat di hilir sistem peradilan dibandingkan pada tahap awal pelaporan dan penuntutan.
“Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan integrasi data dan kesinambungan penanganan perkara dari hulu hingga hilir agar korban tidak terputus dari akses terhadap keadilan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.
Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai kekerasan berbasis gender yang diterima dalam 234 hari kerja. Dengan demikian, rata-rata sekitar 19 kasus per hari yang harus direspons.
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51 persen, diikuti kekerasan psikis 32,48 persen, kekerasan fisik 18,93 persen, dan kekerasan ekonomi 11,07 persen.
Baca: Penyangkalan perkosaan massal Mei 98 khianati para korban
Tingginya pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, memperlihatkan meningkatnya kesadaran korban serta perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.
Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, yakni fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, serta relasi kerja, dan perkawinan.
Namun, korban yang juga tercatat pada kelompok anak dan lanjut usia, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga menyoroti tingginya angka kasus ranah negara yang diadukan ke Komnas Perempuan, yakni dari 95 kasus di 2024 menjadi 126 kasus di 2025.
Komnas Perempuan mengkhawatirkan dalam ranah negara, perempuan menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran,
“Pembiaran atas berlangsungnya kekerasan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), perempuan dalam situasi konflik agraria, tata ruang dan sumber daya alam dan maupun dalam kebijakan diskriminatif,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.
Baca: Komnas Perempuan sebut ada 11 konflik terkait PSN akibatkan ratusan perempuan terdampak

Leave a Reply