Tag: kelompok rentan

  • Koalisi Keadilan Iklim: Kelompok Rentan Justru Ditinggalkan dalam Perumusan Kebijakan soal Perubahan Iklim

    Koalisi Keadilan Iklim: Kelompok Rentan Justru Ditinggalkan dalam Perumusan Kebijakan soal Perubahan Iklim

    7cloud.asia –  Pada Oktober tahun lalu Koalisi Keadilan Iklim menggelar seminar bertajuk “Menguak Elemen Keadilan Iklim dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia”

    Koalisi Keadilan Iklim adalah gerakan masyarakat sipil yang mendorong perlunya kebijakan terkait iklim dan lingkungan yang berkeadilan.

    Koalisi Keadilan Iklim ini terdiri dari Yayasan Pikul, Yayasan Madani Berkelanjutan, Eksekutif Nasional WALHI, Kemitraan, dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

    Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum JENTERA menilai, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, terutama kelompok rentan perlu dibuka dengan luas dan bebas dari tekanan.

    “Perlu perubahan yang transformatif agar suara-suara kelompok rentan benar-benar ditampung dalam kebijakan demi terwujudnya keadilan iklim,” ujarnya dalam diskusi yang dipantau melalui Youtube pada Selasa (6/6/2023).

    Baca: Pajak karbon, apa itu dan kapan akan diterapkan?

    Ia menilai, selama ini suara publik banyak diabaikan dalam pembuatan hukum atau kebijakan. Misal, di tingkat kebijakan soal kelapa sawit dan perpajakan, keputusan politik diambil oleh kelompok oligarki yang kental isinya dengan kepentingan mereka.

    Di tingkat perumusan undang-undang dan lembaga peradilan, oligarki sudah menutup rapat kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi. Hal ini terjadi pada proses UU Cipta Kerja yang problematik.

    Kemudian, yang terjadi belakangan adalah hakim konstitusi yang berinisiatif memperbaiki UU Cipta Kerja justru dicopot dari posisinya. Hal ini menegaskan bahwa partisipasi publik, juga suara kelompok rentan, tidak diakomodasi secara sungguh-sungguh dalam pembuatan kebijakan.

    Memang betul, Bivitri menegaskan, dalam banyak hal tak ada aturan dan prosedur yang dilanggar pemerintah.

    “Partisipasi publik dibuka, tapi hanya sekadar formalitas dan permukaan. Jadi, walaupun aturannya legal, namun belum tentu benar,” ujar Bivitri.

    Baca: Sejauh mana kelompok rentan dilibatkan dalam adaptasi perubahan iklim?

    Siti Rakhma Mary Herwati, Tim Manajemen Pengetahuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, ketidakadilan iklim ini terbentuk karena ketimpangan kuasa dan adanya privilese bagi kalangan industri ekstraktif.

    Sedangkan imbasnya, ditanggung masyarakat kelompok rentan. Misalnya penggusuran, pencemaran udara, hingga kerusakan lingkungan.

    Rakhma menjelaskan, banyak kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditangani LBH berdampak besar pada kelompok rentan, di mana dalam proses rancangannya tidak melibatkan partisipasi publik.

    Misalnya, di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) masyarakat sering ditimpa banjir, namun pembangunan infrastruktur jalan terus.

    Baca: Disabilitas empat kali lebih merasakan dampak perubahan iklim

    Di Manado, reklamasi dilakukan tanpa mengajak bicara masyarakat. Sedangkan jika protes, malah dikriminalisasi.

    “Dalam kasus ini, banyak aspek HAM yang dilanggar. Misalnya hak informasi, hak rasa aman, serta hak atas air lingkungan dan pangan,” ujar Rakhma.

    Dia menilai, pemerintah malah anomali; menjadikan perubahan iklim sebagai isu strategis namun di sisi lain juga memberi jalan bagi industri ekstraktif yang menyebabkan naiknya emisi gas rumah kaca (GRK).

    Sementara Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, masyarakat yang selama ini menanggung langsung dampak buruk dari bencana iklim seperti nelayan tradisional atau petani, justru menjadi kelompok yang paling tidak tahu-menahu proses kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

    Baca: Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Kalaupun ada partisipasi publik, dilakukan dengan teknokratis, yang hanya sekadar menggugurkan syarat-syarat teknis saja.

    Parid menilai, publik perlu mendorong adanya Undang-undang Keadilan Iklim. Aturan ini diperlukan agar keadilan iklim menjadi isu penting dan genting yang perlu segera diwujudkan.

    Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, Torry Kuswardono menilai, keadilan iklim juga merupakan isu pembangunan untuk memperkecil ketimpangan, dan bisa memberi manfaat bagi kalangan miskin dan kelompok rentan.

    Baca: Ilmuwan AS gunakan jamur dan tanaman untuk bersihkan lahan yang kena polusi

     

     

     

     

  • Ini Alasan Mengapa Perempuan dan Kelompok Rentan Harus Dilibatkan dalam Mitigasi Bencana

    Ini Alasan Mengapa Perempuan dan Kelompok Rentan Harus Dilibatkan dalam Mitigasi Bencana

     

    7cloud.asia – Satu sore di bulan Desember 2022 lalu, hujan deras yang mengguyur Samigaluh, Kulonprogo mengakibatkan bencana tanah longsor.

    Sebuah rumah yang ditinggali 4 orang, 3 orang perempuan yang salah satu di antaranya telah berusia 70 tahun tertimbun tanah longsor tersebut.

    Saat berusaha menyelamatkan diri dan keluarganya dari bencana tanah longsor itu, Ning yang menjadi kepala keluarga di rumah itu sempat terjepit di antara reruntuhan. 

    Ning dan keluarganya selamat, tapi akibat kejadian tanah longsor itu mereka kehilangan tempat tinggal.

    Oleh warga dan aparat desa setempat, keluarga ini kemudian dibuatkan tenda seadanya sebagai tempat tinggal sementara. Namun, hingga Februari 2023 keluarga ini masih tinggal di tenda sementara itu. 

    Baca: Dampak El Nio mulai dirasakan di sejumlah daerah

    Lain lagi yang dialami Rahmia, dari Desa Ahu Majene, Sulawesi Barat. Saat terjadi bencana longsor, para perempuan harus tinggal di tenda terbuka yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. 

    “Sehingga ketika harus ganti baju kami agak sungkan,” ujarnya.

    Saat bantuan diterima, lagi-lagi muncul masalah. Ketiadaan data terpilah membuat anak-anak dan kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan disabilitas tidak mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

    Kisah Ning dan Rahmia ini terungkap dalam diskusi bertajuk “Kondisi dan Pemenuhan Hak Perempuan Dalam Situasi Bencana di Indonesia, Kamis (3/8/2023) yang diikuti secara daring.

    Baca: Bencana kekeringan di Papua sering terjadi, perlu solusi jangka panjang

    Seperti itulah kondisi perempuan dan kelompok rentan di Indonesia saat terjadi bencana alam.

    Kasus Ning dan Rahmia ini adalah sedikit contoh dari ribuan kasus di Indonesia yang memang rawan bencana.  

    Indonesia rawan bencana, baik tanah longsor, banjir, angin kencang, cuaca ekstrim, kekeringan, gempa bumi, gunung meletus, tsunami dan sebagainya. Ada banyak program dan upaya untuk penanggulangan bencana.

    “Tetapi catatan kritisnya adalah bagaimana perempuan dilibatkan dalam kelompok-kelompok tersebut, ” ujar Joko Sulistyo, staf Kalyanamitra yang mendampingi warga desa rawan bencana di Kulonprogo. 

    Baca: Kelompok rentan justru ditinggalkan dalam penanganan perubahan iklim

    Joko menyebutkan, dalam rencana penanggulangan bencana di desa, perempuan disebutkan telah dilibatkan tetapi sering sekadar menjalankan perintah dari koordinator daerah setempat. 

    Bukan menjalankan apa yang seharusnya dibutuhkan perempuan saat bencana. Perempuan lebih sering ditempatkan di sektor domestik.

    Joko menegaskan, seharusnya saat terjadi bencana perempuan dan kelompok rentan seperti anak, lansia dan kelompok disabilitas harus dilihat secara interseksionalitas.

    Hal ini karena dampak bencana yang dirasakan perempuan dan kelompok rentan ini lebih besar dibanding para pengambil keputusan.

    Baca: Pentingnya pelibatan kelompok rentan dalam mitigasi perubahan iklim

    “Ada pengalaman perempuan yang tidak akan pernah dirasakan laki-laki. Dan bagaimana pengalaman itu disuarakan dan dipenuhi itu penting,” tegas Joko.

    Jika perempuan dan kelompok rentan tidak diberi kesempatan dan dilibatkan sejak awal, ujarnya, maka bagaimana kebutuhan mereka bisa dipenuhi. 

    Joko mencontohkan, pelatihan penyelamatan dan mitigasi bencana sering tidak melibatkan perempuan.

    Padahal sering perempuan menjadi yang terdepan saat terjadi bencana. Mereka akan berusaha menyelamatkan anaknya ketimbang dirinya sendiri.

    Sehingga dalam kesempatan itu, Joko menegaskan pentingnya pelibatan yang partisipatoris dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, sehingga jika terjadi bencana semua kebutuhan kelompok rentan bisa dipenuhi.

    Baca: Kelompok disabilitas paling rentan merasakan dampak perubahan iklim