Tag: kementerian lingkungan hidup

  • Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Tertibkan Tempat Pembuangan Sampah Liar

    Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Tertibkan Tempat Pembuangan Sampah Liar

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menertibkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tidak berizin secara bertahap untuk memastikan transisi oleh masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari praktik tersebut.

    Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai inspeksi mendadak di TPA sampah tidak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2024)

    “Ini melanggar aturan. Ini pasti melanggar aturan. Kami akan tindak, penindakan bisa dengan paksaan pemerintah. Itu tetap akan kami paksa mereka, tetapi tentu penyelesaiannya kita tidak bisa tutup mata,” ujar Hanif.

    Mengenai TPA tidak berizin di Kabupaten Bogor yang nasibnya terkait dengan sekitar 2.000 tenaga kerja, dia menyebut akan melakukan sosialisasi penertiban TPA yang mengolah sisa impor sampah kertas dari pabrik dekat wilayah tersebut.

    Selain dari Kementerian Lingkungan Hidup, diharapkan juga intervensi dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan isu tersebut.

    Baca: KLH bakal setop impor sampah

    Hanif menargetkan dapat menyelesaikan isu sampah di wilayah tersebut sampah dengan setengah tahun, termasuk mengelola sampah plastik dan kertas yang menumpuk dengan pembakaran menggunakan insinerator.

    Hanif mengatakan, dia memminta langsung masuk ke insinerator, tidak bisa tidak. Sehingga menyiapkan mereka untuk transisi.

    Harapan saya transisinya jangan lama-lama, setengah tahun ini mestinya harus beres. Jadi saya tidak ingin terlalu lama, karena ini tanggung jawab perusahaan juga,” katanya.

    Selain itu KLH juga memastikan akan mencari sumber sampah yang dipasok di tempat pembuangan akhir (TPA) liar seperti yang berada di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat sebagai langkah penegakan hukum.

    Baca: KLHK Targetkan Emisi Nol dari Sektor Sampah pada 2050

    “Mereka harus bertanggung jawab terhadap bahan baku yang ditimpakan di sini. Dirjen Gakkum sudah saya minta telusuri sampai ke hulunya,” imbuhnya.

    Hanif menjelaskan bahwa pengelola TPA ilegal tersebut sudah diamankan, karena tindakannya telah memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    Termasuk salah satunya dari praktik pembakaran sampah terbuka atau open burning yang dilakukan di sana.

    Dengan penangkapan pelaku yang mengelola TPA ilegal tersebut, Kementerian LH dapat melanjutkan dengan penyelidikan terhadap sumber dari sampah yang diolah di sana.

    Baca: Nestlé Indonesia kembangkan kemasan berkelanjutan

    Hanif menyebut bahwa sampah yang dikelola TPA liar Limo berasal dari sumber tertentu atau point source yang seharusnya berkewajiban mengelola sampahnya, tapi malah menyerahkan sampahnya ke tersangka pengelola.

    “Saya yakin seyakin-yakinnya sampah ini bukan dipungut dari jalan, tapi dari kawasan-kawasan, sehingga mereka harus tanggung jawab,” jelasnya.

    Mengenai kemungkinan ada pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah sakit yang dibakar di TPA ilegal tersebut, Hanif menyebut pihaknya sudah meminta kepada bagian penegakan hukum untuk melakukan penyidikan secara khusus.

    Hal itu dilakukan, karena sudah dilakukan kegiatan sosialisasi sebagai langkah preventif, dan praktik yang sama terus berlanjut, maka akan dilakukan penegakan hukum. (Sumber:Antaranews.com)

  • Kementerian Lingkungan Hidup Segel KEK Lido, Ini Tanggapan PT MNC Land Lido

    Kementerian Lingkungan Hidup Segel KEK Lido, Ini Tanggapan PT MNC Land Lido

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (6/2/2025) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido di Bogor, Jawa Barat.

    Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan di KEK Lido yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

    Dalam pernyataan resmi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihak perusahaan diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik,

    Hal ini mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan danau yang terletak di Bogor, Jawa Barat ini.

    Menanggapi penyegelan ini, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan KEK Lido telah melakukan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido.

    Baca: Warga adukan menyusutnya Danau Lido

    Dalam keterangan resmi PT MC Land Lido,  yang diterima di Jakarta Jumat (7/2/2025) Direktur Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.

    Pihak perusahaan mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang kedua lokasi yang dipasang oleh KLH memperlihatkan tulisan “area ini dalam pengawasan” bukan “area ini dalam penyegelan”.

    Dalam pernyataan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido.

    MNC menyebut sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

    Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.

    Baca: Danau Lido dalam kondisi kritis akibat pembangunan KEK Lido

    Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.

    Selain itu, pihaknya juga mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.

    PT MNC Land Lido menyatakan, tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya.

    Sehingga tindakan penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinilai tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.