Kementerian Lingkungan Hidup Segel KEK Lido, Ini Tanggapan PT MNC Land Lido

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (6/2/2025) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido di Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan di KEK Lido yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

Dalam pernyataan resmi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihak perusahaan diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik,

Hal ini mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan danau yang terletak di Bogor, Jawa Barat ini.

Menanggapi penyegelan ini, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan KEK Lido telah melakukan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido.

Baca: Warga adukan menyusutnya Danau Lido

Dalam keterangan resmi PT MC Land Lido,  yang diterima di Jakarta Jumat (7/2/2025) Direktur Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.

Pihak perusahaan mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang kedua lokasi yang dipasang oleh KLH memperlihatkan tulisan “area ini dalam pengawasan” bukan “area ini dalam penyegelan”.

Dalam pernyataan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido.

MNC menyebut sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.

Baca: Danau Lido dalam kondisi kritis akibat pembangunan KEK Lido

Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.

PT MNC Land Lido menyatakan, tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya.

Sehingga tindakan penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinilai tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *