Tag: kemerdekaan ri

  • Digelar di Dua Tempat, Biaya Penyelenggaraan Upacara Kemerdekaan RI Tahun Ini Membengkak

    Digelar di Dua Tempat, Biaya Penyelenggaraan Upacara Kemerdekaan RI Tahun Ini Membengkak

    7cloud.asia – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui biaya untuk penyelenggaraan upacara kemerdekaan RI tahun ini membengkak karena digelar di dua tempat sekaligus, yakni Jakarta dan IKN, Kalimantan Timur.

    “Karena upacara Kemerdekaan RI kan diselenggarakan di dua tempat, tentu saja anggarannya lebih besar daripada sebelumnya,” kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

    Pratikno menyebutkan, peringatan upacara kemerdekaan RI setiap tahunnya dibiayai oleh negara.

    Namun, Pratikno mengaku tidak mengetahui kenaikan anggaran pada pelaksanaan upacara tahun ini. Dia hanya mengeklaim bahwa pembengkakan anggaran tersebut tidak signifikan.

    “Tetapi (kenaikannya) tidak signifikan. Ah, enggak hafal saya (totalnya). Mungkin Pak Kasetpres yang lebih tahu,” ucap Pratikno.

    Baca: Upacara Kemerdekaan RI dilakukan di Jakarta dan IKN

    Dilansir Tempo.co, salah satu hal yang menyebabkan pembengkakan anggaran perayaan Kemerdekaan RI tahun ini adalah adanya biaya untuk hotel dan sewa mobil para tamu yang diundang mengikuti upacara 17 Agustus di IKN Nusantara.

    Bahkan, tarif hotel dan sewa mobil melonjak mendekati hari kemerdekaan.

    Tarif Swissôtel Nusantara terendah berkisar antara Rp 4,8 juta hingga Rp 8 jutaan per malam. Sedangkan tarif sewa untuk fasilitas presidential berkisar di angka Rp 20 juta per malam.

    Swissôtel Nusantara merupakan hotel bintang 5 dan saat ini merupakan satu-satunya hotel di IKN.

    “Total kamar berjumlah 191 unit. Semuanya sudah di-booking Setneg, hampir rata-rata tamunya pejabat negara,” kata General Manager Swissôtel Nusantara Aldo P Situmorang.

    Sementara untuk biaya transportasi, tarif sewa mobil normal untuk jenis Toyota Fortuner sekitar Rp 2,5 juta per hari, dan saat ini menjadi Rp 5 juta per hari.

    Baca: Repotnya persiapan Upacara Kemerdekaan RI ke-79

    Kemudian minibus Toyota Hiace Rp 3,5 juta per hari menjadi Rp 15 juta per hari, Toyota Alphard dari Rp 7 juta per hari, naik menjadi Rp 25 juta per hari.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda) Kalimantan Timur, Damun Kiswanto, menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah memesan sekitar 1.000 unit mobil untuk memenuhi kebutuhan pergerakan tamu negara dan VVIP pada HUT Ke-79 RI di IKN.

    Dawun menyebut tarif sewa yang dibebankan kepada konsumen menjelang HUT RI meningkat sekitar dua kali lipat dari tarif normal, sebab dipicu biaya pengiriman mobil dari luar daerah ke Kalimantan Timur yang mencapai sekitar Rp 13 juta per unit.

    Sebelumnya, dilaporkan untuk membawa tamu undangan dari Bandara Sepinggan Balikpapan, Pemerintah mendatangkan 56 bus pariwisata dari Solo dan Surabaya.

    Bus itu diperiksa di Terminal Tirtonadi Surakarta dan Terminal Purabaya Surabaya sebelum dikapalkan ke Balikpapan.

    Baca: Ambisi Jokowi di IKN

    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan nominal tarif sewa kebutuhan alat transportasi dan penginapan untuk keperluan HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tak bisa disamakan dengan situasi umum.

    Pernyataan itu dikemukakan Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024, merespons kritik dari sejumlah kalangan yang menyebut tarif sewa kendaraan dan hotel bagi peserta maupun tamu Upacara HUT RI di IKN relatif mahal.

    “Ya, bagi saya untuk kepentingan hari ulang tahun negara itu nggak ada yang mahal, selama nggak dipakai sesuka kita, dan semuanya bisa dikontrol,” katanya.

    Presiden Jokowi diketahui akan menggelar upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN untuk pertama kali. Karena sarana dan prasarana masih terbatas, jumlah tamu undangan dibatasi sekitar 3 ribu orang. Tamu lain akan diundang menghadiri upacara di Istana Negara Jakarta.

    Upacara di IKN akan dipimpin Jokowi didampingi presiden terpilih. Sedangkan di Istana Jakarta dipimpin wapres Ma’ruf Amin didampingi wapres terpilih.

  • Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan Razia dan Intimidasi terhadap Pengibar Bendera One Piece

    Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan Razia dan Intimidasi terhadap Pengibar Bendera One Piece

    7cloud.asia – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai,
    respons pemerintah dan aparat terhadap fenomena pengibaran bendera One Piece jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 sangatlah berlebihan.

    Apalagi larangan mengibarkan bendera One Piece tersebut disertai dengan ancaman pidana.

    “Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia,“ ujar Usman dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya.

    Usman menambahkan, ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya untuk memecah belah bangsa. Negara, ujarnya, tidak boleh anti terhadap kritik.

    Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

    Alih-alih merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera One Piece.

    Baca: Pengibaran bendera One Piece bukan melecehkan simbol Negara

    “Pemerintah sebaiknya tidak anti-kritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi,“ tandasnya.

    Sebagai Negara penandatangan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

    Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur di Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu, terlepas dari apakah konten informasi atau gagasan tersebut benar atau salah.

    ”Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan — apalagi berperan dalam — pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara,” pungkas Usman

    Sejak akhir pekan lalu, masyarakat di media sosial ramai membahas foto-foto dan narasi pengibaran bendera jolly roger versi anime “One Piece” di sejumlah rumah dan kendaraan di berbagai daerah menjelang HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

    Di serial anime populer asal Jepang “One Piece,” bendera hitam yang disebut jolly roger itu bergambar kepala tengkorak bertopi jerami di antara persilangan dua tulang.

    Baca: Pengibaran bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih

    Para pengamat mengungkapkan pengibaran bendera jolly roger One Piece yang sedang tren tersebut dipandang sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan kritik dari masyarakat terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.

    Itu karena dalam anime One Piece, bendera jolly roger dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.

    Laporan media menyebut seorang pemuda berinisial AR di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Sabtu pekan lalu (2/8/2025) didatangi sejumlah aparat, setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut yang dipasang di dekat rumahnya pada Jumat lalu (1/8/2025).

    Foto itu dia unggah ke status WhatsApp, namun malamnya bendera itu dia turunkan setelah ada yang melaporkan. Esoknya dia didatangi tim aparat.

    Kendati tidak ada penangkapan, petugas menyita bendera berukuran sekitar 40×50 cm itu dan petugas gabungan juga telah memastikan konten foto itu telah dihapus dari ponsel AR dan dari status WhatsApp.

    Di Sragen, Jawa Tengah, polisi dan tentara dikabarkan mengawasi penghapusan sebuah mural karakter anime One Piece di jalanan sebuah desa pada Minggu (3/8/2025).

    Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengungkapkan mural itu dihapus warga atas arahan anggota TNI dan Polri yang datang ke lokasi.

    Pada Sabtu pekan lalu (2/8/2025), di Kota Tangerang, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Hengki, mengatakan polisi akan menindak tegas warga yang sengaja mengibarkan bendera One Piece pada momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Dia tidak menjelaskan tindakan tegas apa yang akan dilakukan aparat terkait pengibaran bendera itu.

    Baca: Pengibaran bendera One Piece simbol protes pada kebijakan pemerintah

  • DPR: Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Harusnya Jadi Bahan Introspeksi Pemerintah

    DPR: Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Harusnya Jadi Bahan Introspeksi Pemerintah

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime ‘One Piece’ menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 harus dijadikan sebagai bahan introspeksi bagi Pemerintah.

    Pengibaran bendera One Piece ini merupakan bentuk ekspresi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi. Pengibaran bendera ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas kebijakan yang membebani rakyat.

    “Ini adalah HAM, sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat. Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi buat Pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur,” ujarnya dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (5/8/2025).

    Seperti diketahui, fenomena pengibaran bendera One Piece belakangan marak dilakukan, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar anime.

    Sebagian dari mereka meletakkan bendera One Piece di bawah Bendera Merah Putih, dalam momen Hari Kemerdekaan RI tahun ini.

    Bendera One Piece bergambar tengkorak yang disebut Jolly Roger merupakan lambang utama setiap kelompok bajak laut.

    Baca: Pengibaran bendera One Piece tak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih

    Desain dasarnya adalah gambar tengkorak manusia di atas dua tulang yang menyilang. Namun, setiap bendera memiliki desain yang berbeda menggambarkan kapten dan nilai-nilai kru yang mengibarkannya.

    Sebagai contoh, bendera kru topi jerami milik Monkey D. Luffy menampilkan tengkorak dengan topi jerami khasnya. Sedangkan bajak laut Shirohige menambahkan kumis melengkung sebagai identitas Edward Newgate.

    Menurut situs web fandom, dalam narasi One Piece, bendera Jolly Roger membawa makna tentang kekuatan kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas.

    Sehingga banyak bajak laut One Piece menggunakan Jolly Roger sebagai simbol perjuangan melawan penindasan.

    Simbol Jolly Roger dalam konteks One Piece tidak selalu bermakna kekerasan atau kehancuran. Tetapi juga menjadi ekspresi dari kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan yang merupakan isu utama dalam cerita buatan Eiichiro Oda ini.

    Melihat konteks ini, Andreas tak setuju jika pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI disebut sebagai tindakan makar.

    Baca: Amnesty Internasional minta pemerintah hentikan razia teradap pengibaran bendera One Piece

    Ia kembali menekankan bahwa hal tersebut lebih merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

    “Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” tegas Andreas.

    Politisi PDI-Perjuangan itu pun menilai, seharusnya masyarakat yang menyampaikan ‘protes’ kepada Pemerintah diberikan pendekatan yang humanis, dan persuasi yang manusiawi.

    Andreas tidak sepakat apabila pemasangan bendera One Piece dianggap sebagai bentuk provokasi apalagi dianggap makar, dan lantas disikapi Pemerintah secara represif.

    “Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara. Mereka hanya berekspresi dengan cara-nya, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju,” sambung Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I itu.

    Kendati demikian, Andreas tetap mengimbau masyarakat Tanah Air untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan tanpa embel-embel bendera lain.

    “Untuk menghormati peringatan proklamasi, yang kita utamakan adalah Merah Putih,” pungkas Andreas.

    Baca: Pengibaran bendera One Piece bukan pelecehan simbol Negara

  • Amankan Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Paspampres Terapkan Prinsip Zero Mistake

    Amankan Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Paspampres Terapkan Prinsip Zero Mistake

    7cloud.asia – Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha mengingatkan jajarannya untuk bekerja profesional dalam mengamankan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

    Dalam sambutannya saat apel persiapan pengamanan peringatan Hari Kemerdekaan, Rabu (6/8/2025) Edwin mengingatkan, peringatan Hari Kemerdekaan RI merupakan agenda kenegaraan dengan kompleksitas tinggi.

    Acara ini dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, para Tamu Negara dan pejabat tinggi negara lainnya, serta disiarkan secara nasional dan internasional.

    Agenda nasional berisiko tinggi ini menuntut Paspampres untuk bertugas secara profesional namun tetap humanis, dan berpegang teguh pada prinsip Zero Mistake,

    “Tidak ada ruang sedikitpun bagi kelengahan sebab kesalahan sekecil apapun akan berdampak secara nasional dan terhadap marwah bangsa,” ujarnya saat memimpin langsung apel gelar pasukan persiapan pengamanan oleh Paspampres dalam rangkaian Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

    Baca: Kisah pengibaran bendera Pusaka Merah Putih

    Lebih lanjut, seluruh prajurit Paspampres dituntut untuk mampu memahami medan tugas, menguasai titik-titik krusial dengan detail, dan sigap mengatasi segala potensi ancaman secara cepat dan terukur.

    Edwin menekankan agar para Komandan Satuan selalu melakukan pengecekan berlapis dan holistik untuk memastikan semua Prajurit memahami dan menguasai tugas serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

    Sinergi antar satuan menjadi kunci utama suksesnya pengamanan menyeluruh, baik terbuka maupun tertutup.

    Dalam keterangan tertulisnya yang diterima 7cloud.asia, alumnus Akmil tahun 1997 ini mengingatkan seluruh prajurit Paspampes untuk selalu berdoa kepada Tuhan YME dalam setiap penugasan.

    Baca: Pengibaran bendera one piece tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih

    Pasmpamres bertanggunjawab mengamankan semua prosesi Hari Kemerdekaan RI, mulai pidato kenegaraan di DPR,  upacara pengibaran dan penurunan Sang Saka Merah Putih di Istana Negara, kirab budaya, pertemuan kenegaraan, dan kehadiran tokoh-tokoh penting.

    Semua itu, ujar Edwin, berada dalam lingkup pengamanan oleh Paspampres.

    Paspampres, lanjutnya, adalah perisai terdepan Pengamanan VVIP yang tidak hanya bertugas mengamankan para VVIP, namun juga menjaga kehormatan negara.

    Melalui apel gelar pasukan ini, Paspampres meneguhkan tekad dan kesiapannya untuk memastikan seluruh rangkaian peringatan HUT ke-80 RI berjalan aman, lancar dan sukses.

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: Jokowi Mewariskan Runtuhnya Negara Hukum dan Lahirnya Wajah Baru Otoritarian

    80 Tahun Indonesia Merdeka: Jokowi Mewariskan Runtuhnya Negara Hukum dan Lahirnya Wajah Baru Otoritarian

    7cloud.asia – Delapan dekade atau 80 tahun setelah kemerdekaan RI, cita-cita para pendiri bangsa Indonesia sebagai negara hukum semakin jauh terperosok ke dalam jurang.

    UUD 1945 memang menegaskan bahwa tidak ada otoritas yang lebih tinggi dari hukum. Namun, tren kompromi politik dan legislasi belakangan menunjukkan arah sebaliknya: hukum marak dipakai untuk mengamankan kekuasaan, melemahkan lembaga pengawas maupun kekuasaan peradilan, hingga membungkam kebebasan.

    Fenomena ini lebih buruk dari kemunduran demokrasi. Runtuhnya negara hukum menyibak wajah baru otoritarianisme—rezim yang menggunakan perangkat hukum dan prosedur demokrasi untuk menekan kebebasan dan melanggengkan kekuasaan.

    Artikel terbaru Herlambang P Wiratraman, Sekjen ALMI dan Assistant Professor of Constitutional Law and Human Rights, Universitas Gadjah Mada di The Coversation menjelaskan ciri-ciri utama yang mencerminkan pergeseran ini.

    Legalisme otokratik
    Ilmuwan politik Javier Corrales menyebut istilah legalisme otokratik autocratic legalism untuk menggambarkan proses pembentukan hukum yang sewenang-wenang, partisipasi publik yang semu, dan penggunaan praktik ilegal untuk melanggengkan kekuasaan.

    Dalam kerangka ini, rezim otoriter sangat mudah memanipulasi hukum untuk kepentingan mereka.

    Kondisi ini gamblang terjadi di Indonesia. Hukum dibuat bukan untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan untuk mengamankan posisi rezim dan jejaring oligarki (segelintir elite berkuasa) yang mengelilinginya.

    Contoh paling mencolok adalah pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja secara tertutup serta minim partisipasi publik. Imbasnya, aturan yang sangat tebal ini sungguh sarat masalah: mulai dari pasal yang tumpang tindih, kesalahan pengetikan, hingga rumusan yang kabur.

    Dokumen risalah dan naskah akademik pun UU Cipta Kerja tidak dibuka secara jelas kepada publik. Bahkan saat disahkan, tak jelas rancangan versi mana yang berlaku.

    Sengkarut hukum semakin kentara ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memvonis pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Alih-alih mematuhi putusan, pemerintah justru memperburuk masalah dengan menerbitkan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja—hanya sebulan setelah putusan MK. Mengabaikan putusan MK menjadi salah satu tanda menguatnya otoritarianisme di era Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

    Pembuatan UU yang sewenang-wenang juga berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah revisi UU TNI yang muncul tiba-tiba tanpa masuk ke dalam Proyek Legislasi Nasional.

    Pembahasan revisi UU TNI pun berlangsung secara tertutup di hotel mewah. Sebuah paradoks di tengah gencarnya pemangkasan anggaran puluhan triliun oleh kabinet Prabowo.

    Politik kartel
    Banalnya praktik legislasi dimungkinkan karena sistem politik kartel di Indonesia semakin menguat.

    Dalam kartel, para pedagang (dalam konteks ini partai politik) bersekongkol untuk mengisap keuntungan sebanyak-banyaknya—baik berupa kekuasaan ataupun uang masyarakat.

    Sistem politik kartel terjadi karena berakar dari sistem pemilu langsung yang diwarnai politik keroyokan—bukan ideologi.

    Sistem ini juga membuat maraknya (praktik abusive constitutional borrowing), yaitu penggunaan prinsip-prinsip konstitusional demokratis untuk tujuan antidemokrasi.

    Sistem kartel pun nyaris tak mengenal oposisi. Semua partai terjebak dalam politik transaksional. Presiden yang terpilih pun musykil membangun pemerintahan independen karena harus mengakomodasi kepentingan koalisi kartel.

    Publik menjadi saksi kartel politik yang menguat saat Presiden Joko Widodo menunjuk kompetitornya dalam Pemilu 2019, Prabowo Subianto, sebagai Menteri Pertahanan.

    Pola senada pun seakan ditiru oleh Prabowo yang berupaya menggaet Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP)—saat ini tak masuk dalam Kabinet Merah Putih.

    Upaya ini bahkan dibumbui penggunaan hak istimewa presiden melalui amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terbelit kasus korupsi.

    Prinsip keseimbangan kekuasaan (check and balances) pun nyaris nihil dalam sistem politik kartel. Contohnya adalah DPR. Alih-alih mengontrol kinerja pemerintah, anggota dewan justru menjadi “kepanjangan tangan rezim” untuk melegitimasi agenda-agenda pemerintah.

    Begitu pula kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi, misalnya, mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilihan Umum yang terbukti diwarnai pelanggaran etik.

    Sebaliknya, MK yang semestinya menjadi penjaga gawang terakhir atas lahirnya banyak UU bermasalah seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Ibu Kota Negara (IKN) justru kehilangan tajinya. MK gagal menyeimbangkan kekuasaan dari kesewenang-wenangan praktik legislasi.

    Pengujian UU TNI pun berada di ujung tanduk setelah MK banyak mementahkan gugatan formil yang diajukan beragam pihak.

    Pemberangusan kebebasan
    Kebebasan berekspresi adalah elemen kunci negara hukum. Namun di tengah menguatnya otoritarianisme, ruang kebebasan sipil menyusut.

    Kebijakan era Jokowi menunjukkan pola yang membatasi kebebasan berpendapat, termasuk pemberangusan kritik. Peraturan baru memberi pemerintah kewenangan untuk memantau dan menindak ucapan, tindakan, bahkan pikiran warga yang dianggap melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengancam demokrasi.

    Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2019 mencatat 78 serangan terhadap kebebasan berekspresi, yang berdampak pada lebih dari 6.000 orang, termasuk 51 korban meninggal dan 324 anak.

    Kekerasan terhadap pembela HAM juga marak, seperti kasus percobaan pembunuhan terhadap Yertin Ratu, aktivis antikorupsi di Palopo, Sulawesi Selatan.

    Soal kebebasan pers, hingga akhir 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 319 kasus kekerasan terhadap jurnalis — dari serangan fisik hingga kriminalisasi. Pola baru seperti serangan siber juga semakin sering, terutama di era pemerintahan Prabowo.

    Di sisi kebebasan akademis, masih ada kasus seperti pembatalan seminar Constitutional Law Society UGM pada 2020 dan teror terhadap dosen Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, yang membahas masalah pemakzulan presiden.

    Penyelenggara dan narasumber mendapat serangan digital dan ancaman, tetapi hingga kini tak ada pihak yang bisa dituntut pertanggungjawaban.

    Setelah 80 tahun kemerdekaan RI, Indonesia sudah berada dalam fase konsolidasi para oligarki dalam politik.

    Kekuatan ini membajak supremasi hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi. Mereka pun membajak dan menikmati “dukungan publik” semu yang diraih dari proses elektoral.

    Dalam usia ini, fenomena sham election atau pemilu yang tampak demokratis di era Suharto terkesan sudah usang.

    Tanpa perlawanan dari rakyat, otoritarianisme baru Indonesia ini akan semakin berkuasa dengan logika predator: mencengkeram dan memangsa.

  • Sambut Hari Kemerdekaan RI, Sejumlah Gerai Makanan dan Minuman Berikan Diskon Khusus

    Sambut Hari Kemerdekaan RI, Sejumlah Gerai Makanan dan Minuman Berikan Diskon Khusus

    7cloud.asia – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, pada Minggu (17/8/2025) besok beberapa brand makanan dan minuman menyediakan diskon atau potongan harga untuk produk mereka.

    Berikut daftar brand makanan dan minuman yang memberikan potongan hari di Hari Kemerdekaan RI, seperti dilansir dari unggahan Instagram @giladiskon.

    1. Pepper Lunch
    Promo Pepper Lunch dalam rangka Hari Kemerdekaan berlangsung pada 11-17 Agustus 2025 dengan penawaran “Beli 1 Gratis 1”. Promo ini berlaku khusus untuk 17 nama populer di Indonesia, yaitu Adit, Agung, Andi, Ilham, Wahyu, Fajar, Rizky, Siti, Nurul, Putri, Ayu, Dewi, Bayu, Indah, Fitri, Intan, dan Citra.

    Cukup dengan menunjukkan KIA, KTP, atau kartu pelajar, pengunjung bisa mendapatkan promo ini. Dengan membeli menu BBQ Premium Beef & Hamburg plus Iced Lemon Tea seharga Rp125 ribu, pelanggan akan mendapatkan gratis Chicken Pepper Rice.

    Promo berlaku di seluruh gerai Pepper Lunch kecuali Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tidak dapat digabungkan dengan promo lain, dan harga belum termasuk pajak serta biaya layanan.

    Baca: 80 Tahun Indonesia Merdeka, akses pendidikan belum merata

    2. Excelso
    Excelso mengadakan promo spesial untuk tujuh nama “Indonesia Banget” yang beruntung, yaitu Wati, Ayu, Putri, Reza, Dimas, Budi, dan Rizky.

    Nama yang mengandung unsur tersebut, misalnya SukmaWATI, AYUka, SaPUTRI, atau PamBUDI, juga termasuk. Promo berupa diskon hingga 35 persen ini dapat dinikmati mulai 14-19 Agustus 2025, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

    3. Kimukatsu
    Kimukatsu menghadirkan promo spesial “Semarak Merdeka, Buy 1 Get 1 Free” pada 11-17 Agustus 2025.

    Promo ini berlaku khusus untuk pelanggan yang berulang tahun pada tanggal 1, 7, atau 17 di bulan apa pun. Cukup tunjukkan KTP, SIM, kartu pelajar, atau kartu identitas lainnya.

    Dalam promo ini, setiap pembelian Gyukatsu Cheese Set lengkap dengan nasi, sup miso, dan creamy macaroni, pelanggan akan mendapatkan gratis satu Gyuniku Ala Carte.

    Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine-in), tidak dapat digabungkan dengan promo lain, dan harga belum termasuk pajak maupun biaya layanan.

    Baca: Ramai-ramai kibarkan bendera One Piece di Hari Kemerdekaan RI

    4. Holland Bakery
    Holland Bakery menggelar promo Gebyar Kemerdekaan pada 17-18 Agustus 2025. Dalam promo ini, semua produk dijual seharga Rp80 ribu. Selain itu, pelanggan juga dapat menikmati diskon spesial 20 persen untuk seluruh produk Holland Bakery.

    Promo berlaku di seluruh outlet Holland Bakery dan hanya pada 17-18 Agustus 2025. Promo ini tidak berlaku untuk pesanan, delivery online, GoFood, maupun GrabFood, serta tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.

    5. Fore
    Fore Coffee menghadirkan promo spesial dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan pada 17-18 Agustus 2025. Selama dua hari, pelanggan bisa menikmati Kopi Dari Tani, Bumi Latte, atau Americano hanya dengan harga Rp17 ribu.

    Promo ini berlaku untuk pembelian langsung di store Fore Coffee, baik dine-in maupun take away, dan tidak dapat digabungkan dengan promo lain.

    6. Wizzmie
    Wizzmie menghadirkan promo spesial Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 dengan penawaran Buy 1 Mie Get 1 Mie untuk semua varian mie (maksimal level 1).

    Promo ini berlaku khusus untuk 45 pembeli pertama dengan ketentuan hanya untuk makan di tempat, tidak berlaku kelipatan, dan selama persediaan masih ada. Penawaran hanya berlaku pada 17 Agustus 2025 dan pembelian dilakukan melalui kasir.

    Baca: Di HUT ke-80 Kemerdekaan RI, terungkap sejumlah indikator kemerosotan

    7. D’Crepes
    D’Crepes dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan ulang tahun ke-29 D’Crepes menawarkan Diskon Merdeka 17 persen untuk semua menu crepes. Promo ini berlangsung pada 11–24 Agustus 2025.

    Syarat promo adalah minimal transaksi Rp80 ribu, dengan potongan maksimal Rp17 ribu. Poster juga menampilkan ilustrasi berbagai varian crepes serta nuansa merah putih khas perayaan HUT RI.

    8. Wingstop
    Wingstop Indonesia menghadirkan promo spesial dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Promo ini menawarkan dua pilihan paket hemat yang bisa dinikmati oleh pelanggan.

    Paket pertama terdiri dari enam boneless chicken, dua nasi, dan dua minuman Frestea dengan harga Rp45 ribu, turun dari harga normal Rp103.999. Sementara itu, paket kedua menawarkan 17 boneless chicken seharga Rp80 ribu dari harga awal Rp153 ribu.

    Khusus pada periode 15-19 Agustus 2025, pelanggan yang melakukan pembelian dine-in atau takeaway menggunakan pembayaran BCA akan mendapatkan tambahan free mushroom fritters.

    Promo ini berlaku mulai 11-24 Agustus 2025 untuk dine-in, takeaway, maupun delivery order. Harga yang tercantum belum termasuk pajak.

    Baca: Penulisan ulang sejarah rentan dibelokkan untuk kepentingan politik

  • HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Tujuh Intellectual Property Hiasi Eksterior Bus Transjakarta

    HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Tujuh Intellectual Property Hiasi Eksterior Bus Transjakarta

    7cloud.asia – Sebanyak tujuh Intellectual Property (IP) lokal Indonesia menghiasi eksterior bus Transjakarta menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Ri.

    Karya ini terealisasi melalui kolaborasi yang dilakukan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Kementerian Ekonomi dan Kreatif, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Tale X dalam program kreatif bertajuk “Maju dari Aku”.

    Dilansir beritajakarta.id, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar mengatakan, kolaborasi ini sangat spesial karena dilakukan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Ini adalah yang kesekian kalinya kolaborasi kami lakukan di transportasi masal, sebelumnya juga dilakukan pada pesawat dan kereta api,” ujarnya, di Halte Tosari, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).

    Baca: Diskon khusus di Hari Kemerdekaan RI

    Irene menuturkan, IP ini juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk bisa memajukan Indonesia dari hal-hal kecil di HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini.

    Menurutnya, melalui IP lokal yang ditampilkan di transportasi publik seperti Transjakarta, tentunya dapat membuat desainer-desainer seni lokal sebagai anak bangsa akan merasa bangga karena karyanya dapat dilihat semua orang.

    “Kolaborasi hari ini merupakan mimpi kita bersama para IP lokal. Saya ucapkan terima kasih kepada PT Transjakarta yang sudah mendukung kreativitas para IP lokal,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza mengaku sangat senang dapat ikut berkontribusi dalam program ini.

    Baca: Ramai-ramai kibarkan bendera One Piece di Hari Kemerdekaan RI

    Ia menuturkan, Transjakarta tidak hanya sebagai moda transortasi publik, tapi juga menjadi infrastruktur kota yang bisa menjadi kanvas bagi para pelaku ekonomi kreatif.

    “Kita juga punya halte-halte yang dahulunya hanya tempat menunggu bus, namun sekarang halte kita sudah bertransformasi menjadi sesuatu yang bisa menjadi lokasi pertemuan, tempat acara atau sebagai wadah berekspresi bagi teman-teman kreatif,” bebernya.

    Ia berharap, dengan kolaborasi yang memberikan warna baru Transjakarta ini akan membuat para pengguna transportasi umum semakin meningkat dan bahagia menggunakannya.

    “Sungguh ini keren sekali. Semoga nantinya kita bisa berkolaborasi lebih banyak lagi,” tandasnya.

     

  • Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Kemerdekaan Berekspresi dan Mengemukakan Pendapat Belum Terwujud

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Kemerdekaan Berekspresi dan Mengemukakan Pendapat Belum Terwujud

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dalam refleksinya menyambut 80 tahun kemerdekaan RI (Republik Indonesia) menyebut bahwa bangsa ini masih belum sepenuhnya merdeka dalam ikhwal kebebasan berekspresi 

    Menyambut 80 tahun kemerdekaan RI, hak asasi manusia (HAM) yang menjadi pijakan kemerdekaan bangsa justru dijauhkan dari agenda utama kebangsaan.

    ”Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik, mempertahankan hak-hak mereka, bahkan dianggap sebagai ‘mengancam’ pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Sabtu (16/8/2025).

    Amnesty International Indonesia mencatat, lebih dari 900 orang dijerat pasal-pasal karet dari UU ITE dan KUHP selama sewindu terakhir.

    Sementara sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025, Amnesty International Indonesia mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik serta makar yang terekam dalam 796 kasus.

    Dalam pidato kenegaraan pada Jumat (15/8/2025), Presiden menyatakan butuh koreksi, pengawasan, dan kritik sekaligus meminta pihak-pihak di luar pemerintahan agar jangan berhenti kritik.

    ”Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali,” imbuhnya.

    Indonesia, lanjutnya, merdeka dengan perjuangan hak asasi manusia dari penindasan kuasa kolonial asing. Dari Kartini, Maria Ulfah, hingga Bung Karno, Hatta, dan Sjahrir menyerukan hak bebas dari penjajahan dan penindasan.

    Baca: 80 Tahun Kemerdekaan RI ditandai dengan runtuhnya negara hukum

    Bung Karno bahkan berpesan agar kita ‘Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah,’ artinya pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan, termasuk melalui penghapusan fakta historis pelanggaran HAM masa lalu.”

    Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi lewat Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Amnesty International Indonesia resmi berdiri menjelang akhir 2017 dan mulai melakukan dokumentasi kasus-kasus represi kebebasan berekspresi terkait UU ITE dan makar sejak 2018 melalui pemantauan media, lembaga masyarakat, laporan jaringan daerah dan analisis dokumen-dokumen pengadilan.

    Amnesty International Indonesia merekam sebanyak 710 kasus kriminalisasi memakai pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang ada dalam UU ITE dari periode Januari 2018 hingga Juli 2025 dengan jumlah 758 korban.

    Sebanyak 634 dari 758 korban telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sisanya masih menjalani proses hukum baik di pengadilan maupun di penyidikan.

    Korban UU ITE tersebar di 38 provinsi. Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak yaitu 79, diikuti, diantaranya, oleh DKI Jakarta (67), Sumatra Utara (59), Sulawesi Selatan (52) dan Jawa Barat (47).

    “Tidak ada daerah yang bebas dari kasus-kasus kriminalisasi ini. Lebih parahnya lagi inisiatif pemidanaan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE ini berasal dari kepolisian sendiri lewat patroli siber,” tambah Usman.

    Amnesty Internasional Indonesia mencatat, selama 7 tahun terakhir patroli siber Polri memproses hukum sebanyak 347 orang.

    Sementara ratusan korban lainnya ditersangkakan setelah aktor-aktor negara maupun non-negara seperti pemerintah daerah, TNI, ormas dan perusahaan swasta melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan, diantaranya, pencemaran nama baik maupun penghinaan.

    Baca: 80 Tahun Kemerdekaan RI, akses dan kualitas pendidikan belum merata

    Terdapat tiga pasal dalam UU ITE yang paling sering digunakan oleh polisi untuk mempidanakan kebebasan berekspresi adalah Pasal 27 Ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.

    “Kami juga melihat fenomena mengerikan seperti kriminalisasi berulang pada individu yang telah menjalani pidana ITE kembali dikriminalisasi dengan UU yg sama hanya kerena menyuarakan kritik,” kata Usman.

    Ekspresi politik damai berujung tuduhan makar
    Sejak Januari 2019 hingga April 2025 sebanyak 145 aktivis Papua dan Maluku dipidana dalam 86 kasus makar hanya karena menyuarakan aspirasi kemerdekaan secara damai.

    “Mereka dipidana menggunakan pasal 106 dan 110 KUHP terkait makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya secara damai, sesuatu yang dulu juga dilakukan oleh para pendiri republik saat melawan penjajah.” kata Usman.

    Amnesty International mencatat sebanyak 70 kasus makar Papua dengan 127 korban dan 16 kasus makar Maluku dengan 18 korban. Bahkan ada seorang mahasiswa di Kota Jayapura yang sampai dua kali dijerat kasus makar pada tahun 2021 dan 2022 hanya karena mengutarakan ekspresi damai.

    Sebanyak 127 orang telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sementara 18 lainnya masih berstatus tersangka.

    Kriminalisasi warga dengan jeratan pasal makar masih terus terjadi hingga tahun ini.
    Pada 28 April lalu, Polresta Sorong Kota mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka kasus makar atas empat orang aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).

    “Mereka ditangkap hanya karena mengirim surat ke kantor gubernur Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya berisi ajakan perundingan damai antara pemerintah dengan NRFPB,” kata Usman.

    “Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membedakan antara aspirasi kemerdekaan yang damai dengan kegiatan kriminal yang menggunakan kekerasan. Kriminalisasi dan pembatasan ekspresi politik damai harus segera dihentikan,” kata Usman.

    Baca: Ramai-ramai kibarkan bendera One Piece untuk memprotes kebijakan pemerintah