7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dalam refleksinya menyambut 80 tahun kemerdekaan RI (Republik Indonesia) menyebut bahwa bangsa ini masih belum sepenuhnya merdeka dalam ikhwal kebebasan berekspresi
Menyambut 80 tahun kemerdekaan RI, hak asasi manusia (HAM) yang menjadi pijakan kemerdekaan bangsa justru dijauhkan dari agenda utama kebangsaan.
”Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik, mempertahankan hak-hak mereka, bahkan dianggap sebagai ‘mengancam’ pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Sabtu (16/8/2025).
Amnesty International Indonesia mencatat, lebih dari 900 orang dijerat pasal-pasal karet dari UU ITE dan KUHP selama sewindu terakhir.
Sementara sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025, Amnesty International Indonesia mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik serta makar yang terekam dalam 796 kasus.
Dalam pidato kenegaraan pada Jumat (15/8/2025), Presiden menyatakan butuh koreksi, pengawasan, dan kritik sekaligus meminta pihak-pihak di luar pemerintahan agar jangan berhenti kritik.
”Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali,” imbuhnya.
Indonesia, lanjutnya, merdeka dengan perjuangan hak asasi manusia dari penindasan kuasa kolonial asing. Dari Kartini, Maria Ulfah, hingga Bung Karno, Hatta, dan Sjahrir menyerukan hak bebas dari penjajahan dan penindasan.
Baca: 80 Tahun Kemerdekaan RI ditandai dengan runtuhnya negara hukum
Bung Karno bahkan berpesan agar kita ‘Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah,’ artinya pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan, termasuk melalui penghapusan fakta historis pelanggaran HAM masa lalu.”
Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi lewat Pasal-Pasal Karet UU ITE
Amnesty International Indonesia resmi berdiri menjelang akhir 2017 dan mulai melakukan dokumentasi kasus-kasus represi kebebasan berekspresi terkait UU ITE dan makar sejak 2018 melalui pemantauan media, lembaga masyarakat, laporan jaringan daerah dan analisis dokumen-dokumen pengadilan.
Amnesty International Indonesia merekam sebanyak 710 kasus kriminalisasi memakai pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang ada dalam UU ITE dari periode Januari 2018 hingga Juli 2025 dengan jumlah 758 korban.
Sebanyak 634 dari 758 korban telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sisanya masih menjalani proses hukum baik di pengadilan maupun di penyidikan.
Korban UU ITE tersebar di 38 provinsi. Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak yaitu 79, diikuti, diantaranya, oleh DKI Jakarta (67), Sumatra Utara (59), Sulawesi Selatan (52) dan Jawa Barat (47).
“Tidak ada daerah yang bebas dari kasus-kasus kriminalisasi ini. Lebih parahnya lagi inisiatif pemidanaan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE ini berasal dari kepolisian sendiri lewat patroli siber,” tambah Usman.
Amnesty Internasional Indonesia mencatat, selama 7 tahun terakhir patroli siber Polri memproses hukum sebanyak 347 orang.
Sementara ratusan korban lainnya ditersangkakan setelah aktor-aktor negara maupun non-negara seperti pemerintah daerah, TNI, ormas dan perusahaan swasta melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan, diantaranya, pencemaran nama baik maupun penghinaan.
Baca: 80 Tahun Kemerdekaan RI, akses dan kualitas pendidikan belum merata
Terdapat tiga pasal dalam UU ITE yang paling sering digunakan oleh polisi untuk mempidanakan kebebasan berekspresi adalah Pasal 27 Ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.
“Kami juga melihat fenomena mengerikan seperti kriminalisasi berulang pada individu yang telah menjalani pidana ITE kembali dikriminalisasi dengan UU yg sama hanya kerena menyuarakan kritik,” kata Usman.
Ekspresi politik damai berujung tuduhan makar
Sejak Januari 2019 hingga April 2025 sebanyak 145 aktivis Papua dan Maluku dipidana dalam 86 kasus makar hanya karena menyuarakan aspirasi kemerdekaan secara damai.
“Mereka dipidana menggunakan pasal 106 dan 110 KUHP terkait makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya secara damai, sesuatu yang dulu juga dilakukan oleh para pendiri republik saat melawan penjajah.” kata Usman.
Amnesty International mencatat sebanyak 70 kasus makar Papua dengan 127 korban dan 16 kasus makar Maluku dengan 18 korban. Bahkan ada seorang mahasiswa di Kota Jayapura yang sampai dua kali dijerat kasus makar pada tahun 2021 dan 2022 hanya karena mengutarakan ekspresi damai.
Sebanyak 127 orang telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sementara 18 lainnya masih berstatus tersangka.
Kriminalisasi warga dengan jeratan pasal makar masih terus terjadi hingga tahun ini.
Pada 28 April lalu, Polresta Sorong Kota mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka kasus makar atas empat orang aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).
“Mereka ditangkap hanya karena mengirim surat ke kantor gubernur Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya berisi ajakan perundingan damai antara pemerintah dengan NRFPB,” kata Usman.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membedakan antara aspirasi kemerdekaan yang damai dengan kegiatan kriminal yang menggunakan kekerasan. Kriminalisasi dan pembatasan ekspresi politik damai harus segera dihentikan,” kata Usman.
Baca: Ramai-ramai kibarkan bendera One Piece untuk memprotes kebijakan pemerintah

Leave a Reply