Tag: kendaraan bermotor

  • Polusi Udara di Jakarta Makin Parah, Apa Kabar Pembatasan Kendaraan Bermotor?

    Polusi Udara di Jakarta Makin Parah, Apa Kabar Pembatasan Kendaraan Bermotor?

    7cloud.asia – Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor menjadi hal yang didesakkan pegiat lingkungan untuk mengatasi tingginya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

    Saat ini memang telah ada sejumlah kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang masuk Jakarta, seperti jalan berbayar (ERP), kebijakan ganjil-genap ataupun menaikkan tarif parkir di sejumlah kawasan tertentu.

    Guna mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, transportasi publik juga dibenahi seperti pengembangan TransJakarta, pembenahan KRL, pembangunan MRT dan yang terakhir adalah pembangunan LRT.  

    Selain masih bolong-bolong dalam pelaksanaannya, selama ini pemerintah juga dinilai masih menyasar di sektor hilir atau mengajak masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

    Baca: Langkah pemerintah atasi polusi udara di Jakarta

    Di hulu, pemerintah dinilai belum serius menegakkan kebijakan pembatasan pemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.

    “Seperti masih ada subsidi untuk bahan bakar fosil atau bahkan kemudahan untuk membeli kendaraan bermotor pada masa pandemi lalu,” ujar Elisa Sutanudjaja di sela konferensi pers menyoal polusi udara di Jakarta, yang diikuti secara daring pada Minggu (13/8/2023).

    Elisa lantas menambahkan, untuk membuat warga meninggalkan kendaraan pribadi, perlu kebijakan yang mendorong orang meninggalkan kendaraan pribadi dan menarik orang menggunakan transportasi publik.

    Lantas bagaimana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang efektif, dari hulu ke hilir. 

    Baca: Pembangunan kawasan berkonsep TOD di Jakarta

    Rahmad Wandi Putra, Transport Associate ITDP Indonesia dalam tulisannya “Manajemen Pengendalian Lalu Lintas: Pendekatan Terpadu Mengatasi Kemacetan” yang dirilis di laman resmi ITDP menyebut, selama puluhan tahun pembangunan Jakarta lebih untuk mewadahi kendaraan bermotor yang terus bertambah sehingga memicu lingkaran setan.

    “Untuk memutus siklus ini, harus ada pergeseran pendekatan menuju intervensi yang berorientasi pada pengendalian dan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor,” tulisnya.

    Pendekatan ini dikenal sebagai Manajemen Pengendalian Lalu Lintas (Transportation Demand Management/TDM) yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi sekaligus mendorong peralihan ke moda transportasi umum yang lebih berkelanjutan.

    Baca: Seperti ini rencana besar penataan layanan transportasi publik di Jakarta

    Pendekatan ini membutuhkan kombinasi penerapan insentif untuk penggunaan transportasi publik (“pull strategy”) dan disinsentif untuk penggunaan kendaraan bermotor pribadi (“push strategy“).

    “Pendekatan pull dan push ini sering tidak ada dalam strategi transportasi kota,” tulisnya.

    Padahal menurut Rahmad, pendekatan holistik ini terbukti lebih efektif dalam mengalihkan orang untuk menggunakan transportasi publik, berjalan kaki, dan bersepeda.

    Baca: Stasiun Manggarai akan dijadikan stasiun sentral

    TDM juga mendorong penggunaan lahan yang efisien dengan menciptakan tata ruang kota yang padat dan dinamis.

    Penerapan kebijakan push juga dapat menjadi solusi kebijakan yang lebih hemat biaya karena membuka sumber pendapatan baru untuk meningkatkan layanan transportasi publik.

    Hal ini tidak berarti bahwa implementasi pendekatan TDM akan mudah dan langsung terasa manfaatnya.

    “Mengandalkan pull strategy saja, seperti membangun infrastruktur rel atau meningkatkan infrastruktur pejalan kaki dan sepeda saja, mungkin hanya akan menghasilkan sedikit peralihan dari kendaraan bermotor pribadi ke kendaraan umum,” tandasnya.

    Baca: Kota ini sukses terapkan transportasi berkelanjutan

    Sebaliknya, hanya mengandalkan push strategy, seperti meningkatkan pajak BBM atau memberlakukan jalan berbayar tanpa menyediakan pilihan transportasi publik dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong terjadinya kesenjangan aksesibilitas.

    Strategi TDM yang komprehensif membutuhkan keseimbangan antara penyediaan opsi bermobilitas, kebijakan disinsentif kendaraan bermotor pribadi, dan kebijakan pengembangan tata guna lahan yang baik.

    Adakah kota yang sukses menerapkan pembatasan kendaraan pribadi ini, ikuti di tulisan selanjutnya hanya di 7cloud.asia.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

     

     

     

     

     

  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Anggota DPR Banyak Disalahgunakan, MKD: Perlu Ditertibkan

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Anggota DPR Banyak Disalahgunakan, MKD: Perlu Ditertibkan

    7cloud.asia – Beberapa waktu belakangan ini pelanggaran terhadap penggunaan atau penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB anggota DPR relatif cukup banyak

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Agung Widyantoro menekankan persoalan TNKB tidak hanya terkait dengan penegakan kode etik kedewanan.

    “Melainkan juga TNKB tersebut terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang relatif cukup banyak terjadi di lapangan, sehingga dirasa perlu untuk kita melakukan perbaikan,” katanya dikutip Parlementaria, Senin (28/04/2025).

    Agung menegaskan, bahwa saat ini melalui peraturan DPR, Kesetjenan DPR telah melakukan reformasi atau perubahan bentuk TNKB Kedinasan Dewan.

    TNKD yang semula diformat warna putih dengan warna dasar hitam, kini diubah menjadi warna merah dengan warna dasar hitam.

    Baca: Besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta

    Agung menambahkan, untuk perangkaan, pihaknya juga memiliki kode-kode tertentu sesuai dengan peraturan DPR.

    Jumlah Anggota DPR saat ini, ujarnya, menjadi 580 apabila di kolom nomor angka keanggotaan itu melebihi 580 sudah dipastikan bahwa pelat nomor itu palsu.

    “Demikian juga di belakang angka nomor anggota di sana juga dicantumkan kode dari perangkaan fraksi sesuai dengan urut perolehan suara di dalam pemilu yang lalu,” jelasnya.

    Sementara untuk perangkaan pelat nomor Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan, itu pun juga memiliki kode atau perangkaan yang dibuat khusus.

    Untuk Alat Kelengkapan Dewan dan juga para ketua komisi serta Pimpinan DPR memiliki tanda romawi mulai dari romawi I dan seterusnya.

    Baca: Kepatuhan uji emisi kendaraan di Jakarta masih rendah

    Kemudian jumlah AKD pun juga bertambah semula dari 11 Komisi, kini bertambah menjadi 13 komisi, sehingga perangkaan romawinya bertambah tidak hanya 13 tetapi juga bertambah sesuai dengan jumlah AKD, dimana ada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), MKD dan seterusnya.

    Masing-masing AKD ini punya kode-kode romawi tertentu di belakang angka keanggotaan.

    Karena itu jika di jalan terindikasi ada pelat kendaraan dinas yang kemudian tidak sesuai dengan peruntukannya, maka aparat diminta segera mengambil tindakan.

    “Kalau ada dan dijumpai kendaraan dinas yang parkir di tempat-tempat tertentu atau di tempat-tempat yang tidak selayaknya dilakukan oleh Anggota DPR, kami berharap kepada jajaran Kepolisian jajaran lalu lintas untuk tidak segan-segan untuk menegur tetapi dengan terlebih dahulu kita mengklarifikasikannya,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.

    Terakhir, Agung berharap dengan adanya sosialisasi bersama antara MKD dengan jajaran Polri, ke depan terbangun pemahanan dan sinergitas yang sama, sehingga tercipta harmonisasi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

  • Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga Akhir Agustus 2025

    Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga Akhir Agustus 2025

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pemberian insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Menurut Pramono, masyarakat Jakarta bisa menikmati keringanan pajak bahan bakar hingga 31 Agustus 2025.

    “Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ujar Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Baca: Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta 

    Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Ia menyebut, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta bahkan telah mencapai lebih dari 53 persen.

    “Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata dia.

    Kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

    Baca: Kebijakan jalan berbayar atau ERP masih dikaji

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

    Ia menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

    “Pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

    Lusiana menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

    Baca: DKI Jakarta targetkan 55 persen warga gunakan transportasi publik

    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

    1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

    2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

    3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

  • Sanksi Tipiring terhadap Kendaraan Besar yang Melanggar Ketentuan Uji Emisi

    Sanksi Tipiring terhadap Kendaraan Besar yang Melanggar Ketentuan Uji Emisi

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam uji emisi kendaraan bermotor tipe N dan O (kendaraan besar serta kendaraan niaga) di kawasan PT Pelindo.

    Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan, sanksi ini untuk memberikan efek jera.

    Menurutnya, pendekatan hukum terhadap kendaraan seperti itu perlu dilakukan, mengingat sebagian besar sumber pencemaran udara di Jabodetabek adalah kendaraan bermotor.

    “Di mana dari 412 kendaraan bermotor, itu 122 unit tidak lulus uji emisi,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (14/8/2025)

    Baca: Kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta

    Terdapat 34 pihak yang diajukan untuk persidangan perihal sanksi pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun baru 12 yang menghadirinya.

    Bagi 12 pihak itu, katanya, dikenakan denda dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp8 juta, serta ada hukuman kurungan apabila tidak dipenuhi.

    “Namun ada 22 yang belum hadir, kami akan lakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” katanya.

    Langkah yang sama, katanya, akan dilakukan terhadap korporasi yang kendaraannya ditemukan tidak lulus uji emisi.

    Baca: Razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta 

    Rasio mengatakan, pihaknya akan menggunakan dua basis hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran uji emisi, yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

    Pihaknya mengapresiasi inisiatif Satpol PP Jakarta terkait pemberian sanksi tersebut, serta kolaborasi yang dijalin bersama Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan dalam upaya penyelamatan lingkungan.

    Ridho menambahkan, sudah menjadi komitmen pemerintah, dan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, yang untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar uji emisi gas buang kendaraan.

    “Kenapa dilakukan? Karena dampaknya sangat serius terkait dengan penurunan kualitas udara di Jabodetabek,” katanya.

    Pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan di semua wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berharap inisiatif itu dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya.

  • Transportasi Publik Belum Memadai Membuat Masyarakat Indonesia Tergantung pada Kendaraan Pribadi

    Transportasi Publik Belum Memadai Membuat Masyarakat Indonesia Tergantung pada Kendaraan Pribadi

    7cloud.asiaInstitute for Transportation and Development Policy (ITDP) menyebut tingkat kepemilikan kendaraan bermotor pribadi di Indonesia tergolong tinggi.

    Di Jakarta, sebagai wilayah perkotaan yang menjadi pusat ekonomi Indonesia, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi mencapai 1.077 kendaraan per 1.000 penduduk.

    Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kota global lainnya, seperti Singapura (133 kendaraan per 1.000 penduduk1) dan New York (235 kendaraan per 1.000 penduduk2).

    Tidak hanya di kota besar, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi yang tinggi juga terjadi di kota menengah-kecil seperti Surakarta, yaitu sebesar 771 kendaraan per 1.000 penduduk.

    Tingginya tingkat kepemilikan kendaraan pribadi di Indonesia ini mencerminkan ketergantungan masyarakat pada sepeda motor atau mobil pribadi untuk bermobilitas sehari-hari.

    Dalam tulisannya berjudul Belum Merdeka Bermobilitas: Transportasi Berkelanjutan Masih di Luar Jangkauan, Mizandaru Wicaksono, Urban Mobility Manager ITDP Indonesia menyebut, salah satu alasan ketergantungan akan kendaraan bermotor pribadi ini adalah belum tersedianya transportasi publik yang dapat diandalkan masyarakat.

    Dari 98 kota di Indonesia, baru 25 kota yang saat ini telah mengoperasikan sistem transportasi publik massal. Tidak hanya itu, cakupan maupun kualitas layanan transportasi publik di kota-kota tersebut pun secara umum masih belum ideal.

    Peta layanan transportasi publik saat ini
    Pekanbaru misalnya, salah satu kota dengan komitmen kuat untuk mengembangkan transportasi publik. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengoperasikan Trans Metro Pekanbaru secara mandiri selama 16 tahun terakhir.

    Meskipun telah memiliki sistem transportasi publik, mode share transportasi publik di Kota Pekanbaru diperkirakan masih di bawah 3 persen pada tahun 2021.

    Salah satu penyebabnya adalah cakupan layanan yang masih terbatas, yang baru mencakup 16 persen dari keseluruhan luas wilayah Kota Pekanbaru.

    Lain halnya dengan Jakarta. Berbagai macam transportasi publik telah tersedia di Jakarta, antara lain TJ, MRT, LRT, dan KRL. Cakupan layanan transportasi publik di Jakarta pun sudah cukup tinggi, terjangkau dalam radius 500 meter oleh 85 persen penduduk Jakarta3.

    Akan tetapi, baru 11 persen masyarakat Jakarta yang menggunakan transportasi publik untuk bermobilitas harian.

    Hasil survei ITDP di tahun 2023 menunjukkan alasan utama masyarakat Jakarta dan kota sekitarnya belum mau menggunakan transportasi publik adalah karena kondisi transportasi publik yang masih kurang nyaman akibat penuh sesak dengan penumpang, terutama di jam sibuk.

    Padatnya layanan transportasi publik di Jakarta
    Bukan hanya terbatasnya ketersediaan transportasi publik yang andal dan nyaman, ketergantungan terhadap kendaraan pribadi juga terjadi karena belum tersedianya infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda yang aman dan inklusif di kebanyakan kota di Indonesia.

    Tidak jarang masyarakat perlu berbagi jalan dengan kendaraan bermotor untuk berjalan kaki maupun bersepeda.

    Padahal, berjalan kaki dan bersepeda seharusnya bisa menjadi moda andalan masyarakat untuk perjalanan jarak dekat (di bawah 500 meter) dan menengah (hingga 5 kilometer).

    Selain trotoar dan jalur sepeda, fasilitas penyeberangan yang aman dan inklusif juga merupakan bagian penting dari jaringan infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda yang sering kali luput dari perhatian pemangku kepentingan.

    Lalu bagaimana kota dapat menyediakan transportasi publik dan infrastruktur transportasi tidak bermotor yang baik?

    Perkembangan teknologi telah membuka peluang baru dalam penyediaan fasilitas transportasi berkelanjutan. Dalam penyediaan transportasi publik, eksplorasi model kontrak selain Buy-the-Service (atau pembelian layanan) berpeluang menurunkan kebutuhan anggaran hingga 24 persen.

    Selain itu, penggunaan bus listrik juga diperkirakan dapat mengurangi biaya operasional tambahan sebesar 5 persen.

    Dalam penyediaan infrastruktur transportasi tidak bermotor, penyediaan pelican crossing selain lebih inklusif juga berpotensi mengurangi kebutuhan biaya jika dibandingkan dengan penyediaan JPO.

    Selain itu, penyediaan trotoar dan jalur sepeda juga perlu dimulai dari wilayah prioritas, yaitu wilayah yang terkoneksi dengan transportasi publik dan fasilitas umum lainnya.

    Kemerdekaan seharusnya tidak hanya tentang penjajahan, tapi juga tentang tersedianya pilihan. Peningkatan kualitas ekonomi Indonesia seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkaya pilihan bermobilitas yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat Indonesia.

    Saat masyarakat Indonesia memiliki pilihan untuk menggunakan transportasi publik yang andal, berjalan kaki dengan nyaman, bersepeda dengan aman, atau bahkan tinggal dekat dengan tempat bekerja, barulah Indonesia dikatakan merdeka bermobilitas, yaitu merdeka dari kebutuhan akan kendaraan bermotor pribadi.

  • Hampir 10 Persen Kendaraan Bermotor di Jakarta Selatan Tak Lolos Uji Emisi

    Hampir 10 Persen Kendaraan Bermotor di Jakarta Selatan Tak Lolos Uji Emisi

    7cloud.asia – Sepanjang tahun 2025 Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan telah melaksanakan uji emisi terhadap 1.937 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

    Dilansir beritajakarta.id, capaian tersebut melampaui target awal tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 1.500 kendaraan.

    Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, jumlah kendaraan yang telah diuji emisi berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.

    Tuty menjelaskan, dari total 1.937 kendaraan yang diuji emisi, pada triwulan pertama tercatat sebanyak 340 kendaraan, triwulan kedua 473 kendaraan.

    Baca: Uji emisi kurang efektif jika tak dibarengi pembatasan kendaraan bermotor

    Sementara pada triwulan ketiga meningkat menjadi 616 kendaraan, dan pada triwulan keempat sebanyak 508 kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar mengikuti uji emisi.

    “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.754 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara 183 atau hampir 10 persen kendaraan tidak lulus,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Uji emisi menjadi salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menekan polusi udara. Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta yakni 67,04 persen.

    Gas buang dari kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil) dan angkutan umum yang menggunakan bahan bakar fosil adalah kontributor terbesar partikel berbahaya (PM2.5, PM10) dan gas (NOx, CO). Dengan uji emisi ini, diharapkan gas buang tersebut dapat ditekan.

    Baca: Menilik kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan di Jakarta

    Tuty menambahkan, kegiatan uji emisi gratis dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintahan, kecamatan, hingga melalui penegakan hukum di lapangan. Selain itu, uji emisi juga dilakukan di lingkungan permukiman warga sesuai permintaan masyarakat.

    “Pelaksanaan uji emisi dilakukan di 10 kecamatan, serta di sejumlah lingkungan warga yang mengajukan permohonan,” terangnya.

    Tuty berharap, melalui kegiatan uji emisi ini, pencemaran udara dapat dikendalikan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan secara berkala.

    “Kami akan terus mengintensifkan pelaksanaan uji emisi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk, uji emisi dalam rangka penegakan hukum guna mendukung peningkatan kualitas udara di Jakarta Selatan,” tandasnya.

    Uji emisi yang dilakukan di setiap kecamatan ini dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya merawat kendaraan agar emisi gas buangnya lebih ramah lingkungan.

    Baca: Sanksi Tipiring terhadap kendaraan besar yang langgar ketentuan uji emisi