7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam uji emisi kendaraan bermotor tipe N dan O (kendaraan besar serta kendaraan niaga) di kawasan PT Pelindo.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan, sanksi ini untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, pendekatan hukum terhadap kendaraan seperti itu perlu dilakukan, mengingat sebagian besar sumber pencemaran udara di Jabodetabek adalah kendaraan bermotor.
“Di mana dari 412 kendaraan bermotor, itu 122 unit tidak lulus uji emisi,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (14/8/2025)
Baca: Kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta
Terdapat 34 pihak yang diajukan untuk persidangan perihal sanksi pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun baru 12 yang menghadirinya.
Bagi 12 pihak itu, katanya, dikenakan denda dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp8 juta, serta ada hukuman kurungan apabila tidak dipenuhi.
“Namun ada 22 yang belum hadir, kami akan lakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” katanya.
Langkah yang sama, katanya, akan dilakukan terhadap korporasi yang kendaraannya ditemukan tidak lulus uji emisi.
Baca: Razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta
Rasio mengatakan, pihaknya akan menggunakan dua basis hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran uji emisi, yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pihaknya mengapresiasi inisiatif Satpol PP Jakarta terkait pemberian sanksi tersebut, serta kolaborasi yang dijalin bersama Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan dalam upaya penyelamatan lingkungan.
Ridho menambahkan, sudah menjadi komitmen pemerintah, dan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, yang untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar uji emisi gas buang kendaraan.
“Kenapa dilakukan? Karena dampaknya sangat serius terkait dengan penurunan kualitas udara di Jabodetabek,” katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan di semua wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berharap inisiatif itu dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya.

Leave a Reply