Tag: kepala daerah

  • Keputusan MA Soal Usia Kepala Daerah Membingungkan dan Berpotensi Memicu Diskriminasi

    Keputusan MA Soal Usia Kepala Daerah Membingungkan dan Berpotensi Memicu Diskriminasi

    7cloud.asia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah perlu disikapi hati-hati.

    Pasalnya, putusan MA membatasi usia calon kepala daerah saat pelantikan. Sementara pelantikan kepala daerah terpiliha tidak dilakukan serentak.

    “Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya,” katanya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Menurut dia, putusan MA tersebut membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebingungan terkait potensi terjadinya diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

    Baca: Keputusan MA tak bisa diterapkan di Pilkada 2024

    Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan sudah mulai dilakukan pada Mei 2024. Jadi, aturan ini berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik.

    “Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik,” ujarnya.

    Ia bahkan menyebut terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, ‘kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung’,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, ia menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

    Baca: Kejanggalan di balik putusan MA soal usia calon kepala daerah

    Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

    MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

    Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai:

    “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

    Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

  • DPR: Pilkada Langsung Dipilih dari Pengalaman DPRD Tidak Mewakili Aspirasi Rakyat

    DPR: Pilkada Langsung Dipilih dari Pengalaman DPRD Tidak Mewakili Aspirasi Rakyat

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menanggapi wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto agar Pilkada dipilih oleh DPRD di masing-masing tingkatan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi.

    Menurutnya, jika merujuk kepada kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 18, ayat 4, dinyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala daerah, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.

    Dengan dipilih secara demokratis, maka, lanjutnya, terdapat dua jalan untuk mewujudkannya. Pertama, dengan menggunakan mandat tunggal.

    Mandat tunggal yaitu rakyat memilih wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat (DPR), provinsi (DPRD Provinsi), maupun kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).

    “Lalu DPRD (lembaga legislatif) itu yang milih gubernur, bupati, wali kota,” jelas Zulfikar dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Baca: Calon yang diajukan tak sesuai harapan, warga ogah milih di Pilkada

    Kedua, mandat terpisah. Yaitu, rakyat memilih perwakilannya untuk duduk di lembaga legislatif, termasuk juga memilih kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

    Menurutnya, dari sisi akademik, kedua model tersebut sama-sama memiliki derajat demokratisnya masing-masing.

    Jika akhirnya politik Indonesia memilih mandat terpisah, yakni dengan memilih kepala daerah atau Pilkada langsung, karena ada pengalaman dengan mandat tunggal ternyata aspirasi rakyat tidak terwakili.

    ”Nah, ketika dipilih DPRD itu, pemilihan kepala daerah itu lebih banyak persoalannya itu (lebih terkait) persoalan elit,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

    “Habis itu, rakyat itu dikemanakan. Padahal kan, pembukaan Undang-Undang Dasar kita bilang yang punya daulat itu rakyat. Pemerintahan disusun atas dasar kedaulatan rakyat. Nah, dimana letaknya rakyat itu?” tambahnya.

     

    Baca: Kotak Kosong di Pilkada 2024 cermin partai politik yang tidak demokratis

    Oleh karena itu, dengan adanya pemilihan langsung di mana rakyat memilih sendiri kepala daerahnya, maka akan menempatkan rakyat yang punya dasar dalam kerangka daulat rakyat.

    Termasuk, memastikan memang pemerintahan itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

    “Semangat kita waktu itu, maka dipilihlah Pilkada langsung ini, dan ternyata memang ada insentif yang kita dapat dengan memilih langsung ini, yaitu insentif psikologis dan sosial,” ujar jebolan Fisipol UGM ini.

    Dengan demikian terbentuk ekosistem demokratis di mana setiap calon kepala daerah, bahkan sebelum pencalonan sampai dia dilantik berusaha betul agar program yang disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    Karena itu, dengan adanya pemilihan langsung, maka rakyat akan memiliki preferensi mana kepala daerah yang sesuai dengan kepentingannya.

    Baca: Mahkamah Konstitusi terima 275 permohonan Sengketa Pilkada 2024

    Bahkan tidak sekadar didengar, tapi setelah menjabat, rakyat bisa menuntut dan menghukum dengan cara tidak memilihnya kembali di lima tahun berikutnya.

    Sekarang kalau kita mau kembali dipilih DPRD, ujarnya, apa jaminannya? Karena harus kita beri keyakinan kepada rakyat. Ketika dipilih DPRD nanti, rakyat mau ditempatkan sebagai apa?

    “Rakyat nggak yakin itu. Karena kan kita udah punya pengalaman. Nanti rakyat akan jadi objek lagi,” tegasnya.

    Dia juga tidak yakin jika calon kepala daerah dipilih DPRD maka akan menghilangkan budaya politik uang.

    “Kalau memang sekarang ada money politics, dipilih DPRD juga ada money politics-nya. Kan kita sudah pengalaman dengan itu,” pungkasnya.

  • Komisi II DPR Putuskan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025

    Komisi II DPR Putuskan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025

    7cloud.asia – Komisi II DPR menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah terpilih itu berlaku baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

    Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025)

    Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

    Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

    Namun, ada pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

    Baca: Biaya Politik tinggi, apa saja peruntukannya

    Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

    Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

    Sebelumnya, Mendagri menawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah saat rapat di DPR.

    Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    Hal itu berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU 10/2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dan Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

    Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda.

    Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

    Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

    Tito menjelaskan bahwa opsi 1 tersebut merupakan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Menurut dia, opsi ini pun cukup diinginkan oleh para kepala daerah.

    Walaupun begitu, opsi tersebut memungkinkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan oleh penjabat gubernur karena belum adanya gubernur definitif terkait dengan sengketa di MK.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Kegiatan Retreat Kepala Daerah ke KPK

    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Kegiatan Retreat Kepala Daerah ke KPK

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retreat kepala daerah yang dilangsungkan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam laporan yang diserahkan kepada KPK pada Jumat (28/2/2025) Koalisi Sipil menilai ada konflik kepentingan dalam kegiatan retreat kepala daerah tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retreat kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Feri memaparkan, Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT Lembah Tidar Indonesia berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Baca: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan diimbau tak ikut retreat di Akmil

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    Dia menambahkan, padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian.

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retreat tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Baca: Ketimbang makan gratis siswa di Papua lebih memilih pendidikan gratis

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retreat kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    Baca: Apakah daerah sudah rasakan manfaat perdagangan karbon

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran.

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

  • Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi: Sistem Rekrutmen Calon Jadi Sorotan

    Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi: Sistem Rekrutmen Calon Jadi Sorotan

    7cloud.asia – Banyaknya kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) maupun kasus tindak pidana korupsi menunjukkan masih adanya kelemahan dalam proses seleksi calon pemimpin daerah.

    Jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terus bertambah. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.

    Dengan kasus tersebut, sedikitnya 10 kepala daerah tercatat tersangkut perkara korupsi hingga pertengahan 2026.

    Menurut Anggota Komisi II DPR, Rycko Menoza persoalan tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen Calon Kepala Daerah (Cakada).

    Rycko menilai tingginya jumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, membuat evaluasi tidak cukup dilakukan pada aspek penegakan hukum, tetapi harus dimulai sejak tahapan pencalonan.

    “Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik, supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah hingga terpilih tidak menimbulkan persoalan yang mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya,” ujar Rycko dikutip Parlementaria, Rabu (15/7/2026).

    Menurutnya, proses rekrutmen harus mencakup penilaian menyeluruh terhadap rekam jejak, integritas, serta potensi persoalan hukum calon kepala daerah.

    Baca: MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

    Ia menegaskan partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kandidat yang diusung tidak hanya memiliki elektabilitas, tetapi juga kualitas kepemimpinan yang baik.

    Selain persoalan rekrutmen, Rycko juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

    Menurutnya, besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat selama masa kampanye berpotensi mendorong praktik korupsi ketika yang bersangkutan telah menjabat.

    “Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Ia menjelaskan, calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk menjangkau masyarakat, menyelenggarakan kegiatan kampanye, hingga memenuhi berbagai kebutuhan operasional.

    Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih.

    Karena itu, Rycko mengatakan dirinya cenderung mendukung evaluasi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. Menurutnya, mekanisme apa pun yang dipilih harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui rekam jejak setiap calon.

    Selain itu, ia mengusulkan agar persyaratan pencalonan kepala daerah diperketat melalui peningkatan standar rekam jejak, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan.

    Baca: Usulan Pilkada Lewat DPRD Dinilai Melawan Kehendak Rakyat

    Ia juga menilai kaderisasi di internal partai politik harus lebih diutamakan daripada sekadar mempertimbangkan kemampuan finansial calon.

    Rycko mengingatkan, ketika seorang kepala daerah tersandung kasus korupsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas, menurutnya, kerap membuat proses pengambilan kebijakan tidak berjalan optimal.

    Padahal, kata dia, banyak persoalan daerah yang membutuhkan kepemimpinan efektif, mulai dari pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

    “Jangan sampai kepentingan masyarakat terbebani dan terabaikan hanya karena persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil,” tegasnya.

    Atas dasar itu, Rycko mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera dipercepat.

    Menurutnya, penyusunan regulasi baru harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, pakar, partai politik, penyelenggara pemilu, serta masyarakat agar mampu menghasilkan sistem rekrutmen kepala daerah yang lebih berkualitas.

    “Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi,” pungkasnya.