Keputusan MA Soal Usia Kepala Daerah Membingungkan dan Berpotensi Memicu Diskriminasi

Written by

in

7cloud.asia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah perlu disikapi hati-hati.

Pasalnya, putusan MA membatasi usia calon kepala daerah saat pelantikan. Sementara pelantikan kepala daerah terpiliha tidak dilakukan serentak.

“Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya,” katanya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Menurut dia, putusan MA tersebut membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebingungan terkait potensi terjadinya diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Baca: Keputusan MA tak bisa diterapkan di Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan sudah mulai dilakukan pada Mei 2024. Jadi, aturan ini berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik.

“Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, ‘kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung’,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

Baca: Kejanggalan di balik putusan MA soal usia calon kepala daerah

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai:

“… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *