Tag: Keseahatan

  • Begini Kiat Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba

    Begini Kiat Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba

    7cloud.asia – Sebagian besar wilayah Indonesia kini memasuki musim pancaroba. Sejumlah penyakit kerap muncul. Ada beberapa kiat menjaga kesehatan di musim pancaroba.

    Praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama mengungkapkan ada beberapa penyakit yang selalu muncul di musim pancaroba. Misalnya demam berdarah (DBD/dengue).

    “Cuaca yang tidak menentu seperti saat ini atau musim pancaroba, jika menuju musim penghujan penyakit akan sering muncul,” ujar Ngabila seperti yang dilansir Antaranews.

    Menurut Ngabila DBD kerap muncul saat musim pancaroba akibat adanya genangan air di tempat-tempat yang tertutup makin banyak.

    Baca: Musim pancaroba, waspada herpes zoster

    Seperti pot tanaman, kubangan air dan tempat penampungan air di rumah seperti bak mandi atau ember. 

    Namun disaat cuaca tiba-tiba panas, masyarakat biasanya terkena penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia terutama pada anak, dan COVID-19.

    “Kemudian ada penyakit akibat polusi udara secara akut yakni ISPA, pneumonia, serangan asma sampai PPOK. Jika kronis dapat menyebabkan kanker, hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung dan pembuluh darah lainnya,” jelas Ngabila.

    Karena itu, Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Taman Sari ini menganjurkan masyarakat sebaiknya menggunakan masker KF94 atau KN95 disaat cuaca panas.

    Hal ini untuk mencegah partikel PM 2.5 yang berbahaya bagi kesehatan secara akut dan kronis masuk ke dalam paru-paru.

    Baca: BMKG minta masyarakat waspada musim pancaroba

    Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat juga rajin mencuci tangan dan menjaga jarak ketika sedang berada di kerumunan.

    “Mohon diingat bahwa polusi udara membuat saluran nafas menjadi lebih sensitif, sehingga mudah terkena penyakit, jika sudah kena itu akan sulit untuk sembuh,” terangnya.

    Saat cuaca panas, lanjut Ngabila,masyarakat harus mewaspadai serangan panas atau heat stroke dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

    Jika suhu udara sedang tinggi, Ngabila mengimbau masyarakat agar rajin memakai payung, kacamata hitam, tabir surya hingga baju berwarna cerah sebagai pelindung diri.

    Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat rutin mengonsumsi air putih minimal tiga sampai empat liter air atau setara dengan 12-16 gelas per hari, tanpa menunggu haus guna menjaga tubuh tetap terhidrasi.

    Baca: Faktor penyebab menyebarnya kembali Covid 19

    Selanjutnya Ngabila mengingatkan masyarakat agar dapat mengonsumsi lebih banyak buah yang mengandung banyak air seperti semangka, melon, pir dan apel.

    Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar kebutuhan air dalam tubuh dapat terpenuhi selain mengonsumsi air putih.

    Sedangkan saat hujan, warga dapat menggalakkan Gerakan 1 Rumah 1 Kader Jumantik (G1R1J) dengan konsep Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3X10 setiap Jumat pagi.

    Artinya, pencegahan tersebut dilakukan setiap jam 10 pagi dengan durasi 10 menit efektif, selama 10 minggu berturut-turut.

  • Harga Rokok Masih Murah, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Generasi Muda

    Harga Rokok Masih Murah, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Generasi Muda

    7cloud.asia – Desakan reformasi kebijakan cukai tembakau menguat dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemerintah masih terlalu berorientasi pada penerimaan negara dibanding perlindungan kesehatan publik.

    Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai belum transparan dan belum optimal mendukung program promotif serta preventif kesehatan.

    Menurut dia, DBHCHT merupakan dana publik yang berasal dari dampak konsumsi rokok sehingga penggunaannya harus diarahkan untuk mengurangi beban kesehatan masyarakat dan melindungi kelompok rentan.

    Baca: Rencana Pemerintah Tambah Layer Cukai Tembakau Akan Perparah Kemiskinan

    “Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat,” jelas Gurnadi dalam kegiatan HTTS di Jakarta, Minggu (07/06/2026).

    FITRA juga mengingatkan dampak ekonomi rokok terhadap rumah tangga miskin. Data BPS 2025 menunjukkan pengeluaran rokok keluarga miskin mencapai enam kali lipat dibandingkan belanja sumber protein seperti susu dan telur.

    Karena itu, FITRA mendesak pemerintah memperkuat akuntabilitas DBHCHT melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, serta peningkatan alokasi anggaran untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Baca: Ratusan Pemuda Turun ke CFD Desak Pemerintah Putus Pengaruh Industri Rokok

    Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, meminta pemerintah merombak paradigma pengelolaan cukai yang selama ini dinilai lebih berfungsi sebagai mesin pengumpul penerimaan negara.

    Ia mendesak pemerintah menghapus keterlibatan industri rokok dalam penyusunan kebijakan fiskal dan mencabut batas atas tarif cukai hasil tembakau sebesar 57 persen agar instrumen cukai kembali berfungsi sebagai pengendali konsumsi rokok.

    “Hentikan kebijakan cukai yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok. Reformasi cukai harus dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Hasbullah juga menyoroti murahnya harga rokok yang membuat produk tembakau semakin mudah dijangkau anak dan remaja. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah angka perokok usia dini di Indonesia.

    Baca: Sejumlah Museum Mulai Terapkan Kawasan Bebas Rokok

    Hal senada juga diungkapkan oleh Project Lead for Tobacco Control Center pada Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia.

    Pada kesempatan yang sama, Beladenta menegaskan kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai merupakan langkah penting untuk menekan konsumsi, terutama di kalangan anak muda dan kelompok rentan.

    Lebih lanjut Beladenta menjelaskan harga rokok yang lebih mahal dapat mengurangi akses pembelian sekaligus mendorong rumah tangga mengalihkan pengeluaran untuk kebutuhan yang lebih penting seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

    Namun, Beladenta mengingatkan kebijakan cukai tidak cukup jika berjalan sendiri. Pemerintah juga harus menegakkan larangan penjualan rokok batangan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

    Baca: Kerugian Akibat Rokok Capai Rp 184 Triliun

    “Cukai untuk memahalkan rokok harus berjalan bersamaan dengan larangan penjualan rokok batangan. Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya masih lemah,” katanya saat ditemui 7cloud.asia.

    Desakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil tersebut menunjukkan semakin kuatnya tuntutan agar pemerintah tidak lagi menjadikan cukai tembakau semata sebagai sumber pemasukan negara, melainkan sebagai instrumen utama untuk menekan konsumsi rokok dan melindungi generasi muda dari adiksi nikotin.