7cloud.asia – Desakan reformasi kebijakan cukai tembakau menguat dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemerintah masih terlalu berorientasi pada penerimaan negara dibanding perlindungan kesehatan publik.
Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai belum transparan dan belum optimal mendukung program promotif serta preventif kesehatan.
Menurut dia, DBHCHT merupakan dana publik yang berasal dari dampak konsumsi rokok sehingga penggunaannya harus diarahkan untuk mengurangi beban kesehatan masyarakat dan melindungi kelompok rentan.
Baca: Rencana Pemerintah Tambah Layer Cukai Tembakau Akan Perparah Kemiskinan
“Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat,” jelas Gurnadi dalam kegiatan HTTS di Jakarta, Minggu (07/06/2026).
FITRA juga mengingatkan dampak ekonomi rokok terhadap rumah tangga miskin. Data BPS 2025 menunjukkan pengeluaran rokok keluarga miskin mencapai enam kali lipat dibandingkan belanja sumber protein seperti susu dan telur.
Karena itu, FITRA mendesak pemerintah memperkuat akuntabilitas DBHCHT melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, serta peningkatan alokasi anggaran untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca: Ratusan Pemuda Turun ke CFD Desak Pemerintah Putus Pengaruh Industri Rokok
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, meminta pemerintah merombak paradigma pengelolaan cukai yang selama ini dinilai lebih berfungsi sebagai mesin pengumpul penerimaan negara.
Ia mendesak pemerintah menghapus keterlibatan industri rokok dalam penyusunan kebijakan fiskal dan mencabut batas atas tarif cukai hasil tembakau sebesar 57 persen agar instrumen cukai kembali berfungsi sebagai pengendali konsumsi rokok.
“Hentikan kebijakan cukai yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok. Reformasi cukai harus dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Hasbullah juga menyoroti murahnya harga rokok yang membuat produk tembakau semakin mudah dijangkau anak dan remaja. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah angka perokok usia dini di Indonesia.
Baca: Sejumlah Museum Mulai Terapkan Kawasan Bebas Rokok
Hal senada juga diungkapkan oleh Project Lead for Tobacco Control Center pada Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia.
Pada kesempatan yang sama, Beladenta menegaskan kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai merupakan langkah penting untuk menekan konsumsi, terutama di kalangan anak muda dan kelompok rentan.
Lebih lanjut Beladenta menjelaskan harga rokok yang lebih mahal dapat mengurangi akses pembelian sekaligus mendorong rumah tangga mengalihkan pengeluaran untuk kebutuhan yang lebih penting seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Namun, Beladenta mengingatkan kebijakan cukai tidak cukup jika berjalan sendiri. Pemerintah juga harus menegakkan larangan penjualan rokok batangan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca: Kerugian Akibat Rokok Capai Rp 184 Triliun
“Cukai untuk memahalkan rokok harus berjalan bersamaan dengan larangan penjualan rokok batangan. Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya masih lemah,” katanya saat ditemui 7cloud.asia.
Desakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil tersebut menunjukkan semakin kuatnya tuntutan agar pemerintah tidak lagi menjadikan cukai tembakau semata sebagai sumber pemasukan negara, melainkan sebagai instrumen utama untuk menekan konsumsi rokok dan melindungi generasi muda dari adiksi nikotin.

Leave a Reply