Tag: kesehatan reproduksi

  • Menimbang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Banyak Perempuan Dipaksa Jalankan Fungsi Reproduksi Tanpa Batas

    Menimbang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Banyak Perempuan Dipaksa Jalankan Fungsi Reproduksi Tanpa Batas

     

    7cloud.asia – Pengabaian atas kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi perempuan menjadi salah satu sorotan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi dan HAM.

    Koalisi perempuan melihat masih terjadi pengabaian negara terhadap pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi/ HKSR di Indonesia.

    Hal ini ditandai dengan tidak tersedianya layanan informasi menyeluruh bagi perempuan, termasuk remaja, serta aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.

    Pelanggaran itu dilakukan dalam bentuk kriminalisasi atau pemerasan terhadap perempuan (klien, korban, dan kelompok rentan) serta para pemberi layanan.

    Baca: Nepotisme memperburuk keadilan gender

    Dalam isu sunat perempuan, Indonesia mencatat, satu di antara dua perempuan berusia di bawah 14 tahun mengalami berbagai bentuk pemotongan, perlukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis (Survei Riskesdas, 2013).

    “Situasi itu makin memprihatinkan akibat proses medikalisasi pada sunat perempuan,” demikian pernyataan Koalisi Perempuan yang dirilisdi Hari Ibu 2023

    Indonesia telah mengikrarkan untuk pemenuhan HKSR yang dijamin oleh negara, bebas dari diskriminasi dan kriminalisasi, namun ikrar itu belum memadai untuk terpenuhinya hak reproduksi perempuan.

    Persoalan lain terkait HKSR dan kesehatan adalah sulitnya akses layanan kesehatan meskipun sudah ada BPJS.

    Baca: Renungan Hari Ibu: Pemiskinan perempuan masih terus terjadi

    Antara lain disebabkan oleh kurangnya layanan kesehatan seperti Puskesmas di 3 daerah-daerah dengan layanan yang responsif gender, responsif pada perempuan dengan disabilitas terutama disabilitas mental, dan lansia.

    Pelanggaran hak reproduksi juga dipicu oleh meluasnya pandangan fundamentalis yang memaksakan perempuan menjalankan reproduksi mereka tanpa jeda.

    “Perempuan dipaksa terus menjalankan reproduksi tanpa batas dan tanpa menimbang kesanggupan manusiawi mereka serta akses menggunakan kontrasepsi,” imbuh pernyataan tersebut.

    Tanpa kepedulian pada isu perempuan, kami melihat para calon presiden telah mengabaikan banyak masalah seperti pelanggaran hak hidup anak untuk berkembang

    Baca: Ketidakadilan iklim dorong perdagangan orang

    Koalisi Perempuan juga melihat angka perkawinan anak yang tidak turun meski usia perkawinan anak secara hukum sudah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

    Sementara itu penanganan stunting yang tak menimbang soal relasi kuasa akses dan kontrol perempuan pada ekonomi keluarga

    Hal ini hanya menjadikan program ini sebagai program yang tak sanggup mengatasi akar masalah stunting seperti ketimpangan gender,

    buruknya status gizi yang antara lain disebabkan oleh rendahnya pemahaman (kaum lelaki) tentang gizi itu sendiri dan hambatan perempuan dalam pengambilan keputusan.

    Baca: Koalisi Perempuan serukan agar interpretasi agama yang mendiskriminasi perempuan dihapus

    Terkait HKSR ini, Koalisi Perempuan mendesak calon presiden dan wakil presiden menindaklanjuti implementasi UU TPKS dan segera merumuskan peraturan turunannya

    “Para calon presiden juga harus memperkuat layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi semua perempuan dan semua perempuan korban kekerasan seksual,” pungkas pernyataan tersebut.

     

  • YKP: Kontrasepsi Harus Jadi Bagian Integral dari Pengaturan Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif

    YKP: Kontrasepsi Harus Jadi Bagian Integral dari Pengaturan Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif

    7cloud.asia – Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) memberikan sejumlah catatan terkait penyediaan alat kontrasepsi pada pelajar sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah atau PP No. 28/2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan No. 17/2023.

    Dalam keterangan tertulisnya, YKP memberikan perhatian khusus pada pengaturan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP ini dan mengeluarkan tanggapan serta rekomendasi terkait beberapa aspek penting.

    Dalam hal pengaturan alat kontrasepsi, YKP menilai bahwa alat kontrasepsi merupakan bagian integral dari pengaturan kesehatan reproduksi yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2024.

    Upaya kesehatan reproduksi meliputi berbagai aspek, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan siklus hidup manusia.

    “Kami menilai bahwa kontrasepsi merupakan bagian integral dari layanan kesehatan yang harus diberikan berdasarkan kebutuhan individu setelah mempertimbangkan pilihan-pilihan terbaik melalui upaya kesehatan yang komprehensif,“ kata Nanda Dwinta, Direktur Eksekutif YKP.

    Baca Juga: Soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Pimpinan Komisi X Sebut Harus Disertai Pendidikan Seks yang Komprehensif

    Upaya kesehatan komprehensif itu, lanjutnya, mulai dari preventif hingga rehabilitatif, dan/atau paliatif (pendekatan yang meningkatkan kualitas hidup pasien)

    “Kontrasepsi harus diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pilihan terbaik bagi individu melalui upaya kesehatan yang menyeluruh,“ tandasnya.

    “Pelayanan kontrasepsi merupakan bagian dari rangkaian layanan kesehatan reproduksi yang lebih luas dan harus terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh dan efektif.“ imbuhnya.

    Nanda menambahkan, YKP menekankan pentingnya pemenuhan kesehatan reproduksi sesuai dengan siklus hidup manusia dan kebutuhannya, termasuk bagi mereka yang berada pada usia sekolah dan remaja termasuk bagi remaja yang mengalami perkawinan anak.

    Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 (4.e), ujarnya, adalah upaya preventif penting untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan.

    Pelayanan kontrasepsi juga untuk mencegah infeksi menular seksual, serta perkawinan anak dan kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi usia dini.

    Baca Juga: Pemerintah Berencana Sediakan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Apa Dampak Kesehatannya?

    Pelayanan kontrasepsi harus terintegrasi dengan layanan kesehatan reproduksi lainnya untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh dan efektif.

    YKP menekankan secara khusus pada pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus melalui proses edukasi yang matang dan konprehensif dengan menggunakan pendekatan dan perspektif anak usia sekolah dan remaja.

    Selain itu, pelayanan kontrasepsi juga harus dibersamai dengan persetujuan (atau pendampingan) walinya, baik dari orang tua atau orang dewasa lain yang
    bertanggung jawab atas hidup dan diri anak/remaja tersebut.

    Pelayanan kontrasepsi pada anak (remaja) tidak dapat dimaknai sebagai layanan yang serta merta dilakukan tanpa prosedur ketat yang mempertimbangkan risiko, konsekuensi dan bukan layanan pembenaran atas perilaku seksual beresiko pada anak usia sekolah dan remaja

    Demi terpenuhinya hak kesehatan reproduksi pada usia anak dan remaja, YKP menekankan dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah untuk memastikan penerapan/implementasi pendidikan kesehatan reproduksi pada anak/remaja secara masif, terintegrasi, dan terpantau telah benar-benar terlaksana.

    Pendidikan kesehatan reproduksi ini, ujarnya, harus dilakukan pada seluruh sistem pendidikan di Indonesia, terutama pada pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.