7cloud.asia – Pengabaian atas kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi perempuan menjadi salah satu sorotan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi dan HAM.
Koalisi perempuan melihat masih terjadi pengabaian negara terhadap pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi/ HKSR di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan tidak tersedianya layanan informasi menyeluruh bagi perempuan, termasuk remaja, serta aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.
Pelanggaran itu dilakukan dalam bentuk kriminalisasi atau pemerasan terhadap perempuan (klien, korban, dan kelompok rentan) serta para pemberi layanan.
Baca: Nepotisme memperburuk keadilan gender
Dalam isu sunat perempuan, Indonesia mencatat, satu di antara dua perempuan berusia di bawah 14 tahun mengalami berbagai bentuk pemotongan, perlukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis (Survei Riskesdas, 2013).
“Situasi itu makin memprihatinkan akibat proses medikalisasi pada sunat perempuan,” demikian pernyataan Koalisi Perempuan yang dirilisdi Hari Ibu 2023
Indonesia telah mengikrarkan untuk pemenuhan HKSR yang dijamin oleh negara, bebas dari diskriminasi dan kriminalisasi, namun ikrar itu belum memadai untuk terpenuhinya hak reproduksi perempuan.
Persoalan lain terkait HKSR dan kesehatan adalah sulitnya akses layanan kesehatan meskipun sudah ada BPJS.
Baca: Renungan Hari Ibu: Pemiskinan perempuan masih terus terjadi
Antara lain disebabkan oleh kurangnya layanan kesehatan seperti Puskesmas di 3 daerah-daerah dengan layanan yang responsif gender, responsif pada perempuan dengan disabilitas terutama disabilitas mental, dan lansia.
Pelanggaran hak reproduksi juga dipicu oleh meluasnya pandangan fundamentalis yang memaksakan perempuan menjalankan reproduksi mereka tanpa jeda.
“Perempuan dipaksa terus menjalankan reproduksi tanpa batas dan tanpa menimbang kesanggupan manusiawi mereka serta akses menggunakan kontrasepsi,” imbuh pernyataan tersebut.
Tanpa kepedulian pada isu perempuan, kami melihat para calon presiden telah mengabaikan banyak masalah seperti pelanggaran hak hidup anak untuk berkembang
Baca: Ketidakadilan iklim dorong perdagangan orang
Koalisi Perempuan juga melihat angka perkawinan anak yang tidak turun meski usia perkawinan anak secara hukum sudah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Sementara itu penanganan stunting yang tak menimbang soal relasi kuasa akses dan kontrol perempuan pada ekonomi keluarga
Hal ini hanya menjadikan program ini sebagai program yang tak sanggup mengatasi akar masalah stunting seperti ketimpangan gender,
buruknya status gizi yang antara lain disebabkan oleh rendahnya pemahaman (kaum lelaki) tentang gizi itu sendiri dan hambatan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Baca: Koalisi Perempuan serukan agar interpretasi agama yang mendiskriminasi perempuan dihapus
Terkait HKSR ini, Koalisi Perempuan mendesak calon presiden dan wakil presiden menindaklanjuti implementasi UU TPKS dan segera merumuskan peraturan turunannya
“Para calon presiden juga harus memperkuat layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi semua perempuan dan semua perempuan korban kekerasan seksual,” pungkas pernyataan tersebut.

Leave a Reply