Tag: keterwakilan perempuan

  • Parpol Masih Setengah Hati Penuhi Keterwakilan Perempuan di Panggung Politik

    Parpol Masih Setengah Hati Penuhi Keterwakilan Perempuan di Panggung Politik

    7cloud.asia – Angka keterwakilan perempuan di panggung politik terus meningkat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini adalah seorang perempuan.

    Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di  DPR-RI berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Persentase keterwakilan perempuan tersebut masih di bawah angka persyaratan 30% jumlah calon legislatif perempuan pada saat parpol mendaftar menjadi peserta pemilu.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan patut berbangga atas capaian ini. Namun demikian dukungan sesama perempuan belum optimal sehingga kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terealisasi. 

    “Penting bagi seluruh perempuan di seluruh Indonesia, kalau saja sesama perempuan kita saling mendukung, saling memotivasi, saling menginspirasi, saya yakin kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik itu akan bisa tercapai. Kita mulai dari para perempuan itu sendiri,” tegas Menteri PPPA dalam kegiatan Seminar Langkah Strategis Peningkatan Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024, Desember lalu di Jakarta.

    Baca: Jangan cuma capre/cawapres kenali juga rekam jejak Caleg
        
    Ditambahkan hasil survei Bank Dunia menyatakan saat perempuan dan laki-laki punya kesempatan sama di panggung politik dan pengambilan kebijakan, maka akan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif untuk mencapai pembangunan yang lebih baik.

    Riset State of The World’s Girls Report (SOTWG) yang dipublikasikan Plan Indonesia awal 2023 mencatat, sebanyak 9 dari 10 perempuan percaya bahwa partisipasi politik itu penting, namun para perempuan juga mengakui adanya berbagai hambatan dalam terwujudnya keterwakilan perempuan. 

    Namun, Menteri PPPA mengingatkan bahwa kuota keterwakilan perempuan tidak akan efektif jika pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan politik serta kesetaraan gender perempuan masih minim.

    Seluruh pihak perlu bahu-membahu membuka ruang seluas-luasnya, bukan hanya untuk keterwakilan perempuan di panggung politik, namun juga memperoleh pengetahuan, memperluas pemahaman, dan meningkatkan keterampilan politiknya.

    “Sehingga kelak ketika mereka duduk di kursi kekuasaan akan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih responsif, inklusif dan humanis,” jelas Menteri PPPA.

    Dalam meningkatkan dan mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam dunia rill politik, partai politik (parpol) punya peran besar. Menurut Menteri PPPA, parpol berada di lini depan dalam rekrutmen politik dan realisasi keterwakilan perempuan.

    “Artinya partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak perempuan-perempuan yang memiliki potensi untuk turut aktif menyampaikan aspirasinya dan merumuskan kebijakan yang berpihak kepada perempuan tentunya di bawah payung kesetaraan,” tambah Menteri PPPA.

    Baca: Penjelasan Jokowi mengapa mengumpulkan pimpinan parpol

    Nuraeni Anggota Komisi IV DPR-RI sekaligus Wakil Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen mengatakan, Ada sejumlah kendala yang dihadapi para perempuan politik yang saat ini belum beruntung untuk bisa terpilih. 

    “Memang ada beberapa hal yang harus dikuatkan oleh perempuan itu sendiri. Pertama, perempuan memang harus percaya diri, kuatkan dulu keinginan dari diri perempuan itu sendiri bahwa saya ingin sukses, saya ingin maju, terpilih. Yakinkan itu terlebih dahulu. Kedua, harus ada restu dan dukungan keluarga,” tutur Nuraeni.

    Di lain sisi, kepemimpinan perempuan dalam posisi-posisi strategis di parlemen masih kurang. Partai politik belum sepenuhnya membuka peluang yang sama bagi perempuan dan laki-laki di posisi ini.

    “Ini sangat penting untuk perempuan bisa didorong mengisi AKD-AKD yang memiliki keputusan-keputusan strategis seperti badan anggaran. Sebab, anggaran ini merupakan penentu bagi semua kebijakan dan keputusan agar responsif gender,” jelas Nuraeni.

    Terpisah, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan khususnya perempuan muda dalam proses politik memerlukan dukungan semua pihak dan harus diupayakan secara konsisten.  

    Lestari melihat adanya hambatan bersifat interseksional dan struktural karena usia dan gender yang dianggap belum dewasa serta berbagai stereotipe yang berkembang di masyarakat.

    Baca: Tahapan dan jadwal Pemilu 2024

    Tantangan lainnya adalah kurangnya akses ke dalam pengambilan keputusan, persepsi kurangnya pengetahuan atau keterampilan, hingga gagasan dari orang lain tentang apa yang pantas untuk remaja perempuan.

    Menurut Lestari, sangat kompleksnya tantangan yang dihadapi, membuat upaya melibatkan perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik membutuhkan dukungan dari banyak pihak dan strategi yang tepat.

    Karena, tidak mudah mengikis anggapan atau persepsi masyarakat yang berkembang terkait bagaimana seharusnya perempuan berkegiatan di masyarakat.

    Sementera Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Chusnul Mar’iyah melihat sistem pemilu terbuka juga menjadi hambatan bagi jalan perempuan menuju parlemen. Ia melihat  dukungan partai politik yang dirasa masih maskulin dan ketidakpercayaan diri jadi penghambat keterwakilan perempuan.

    “Ikut pemilu memang mahal tapi bukan berarti tidak bisa, namun untuk perempuan memang berat. Selain itu ideologi, peran media dan perempuannya sendiri masih kurang percaya diri. Jadi, dukungan dari partai politik untuk rekrutmen calon anggota parlemen itu sangat penting. Pelatihan sebelum dicalonkan, jangan sesudah. Ini penting agar perempuan siap,” jelas Chusnul.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

     

     

  • DPR Siap Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

    DPR Siap Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

    Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR.

    Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

    Alat Kelengkapan Dewan itu seperti Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),

    “DPR tentu menghormati keputusan MK tentang keterwakilan perempuan yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

    Baca: Keterwakilan perempuan di DPR 2024-2029 meningkat

    Putusan MK tersebut dinilai menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Puan berpandangan, keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.

    “Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Ia mengatakan hal ini menunjukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.

    “Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” papar Puan.

    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” tambahnya.

    Baca: Parpol masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan

    Meski demikian, Puan menekankan bahwa capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Keputusan MK disebutnya menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujar Puan

    Menurut Puan, penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.

    Puan pun optimistis, semakin banyaknya perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan akan membawa dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.

    “Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” tegasnya.

    Baca: PKPU 10/2023 jadi langkah mundur terwujudnya keterwakilan perempuan di DPR

  • DPR Diminta Segera Laksanakan Keputusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan di AKD

    DPR Diminta Segera Laksanakan Keputusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan di AKD

    7cloud.asia – Para Pemohon Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 (Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mereka.

    Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia untuk menembus sekat patriarki politik dan memperkuat prinsip kesetaraan gender dalam lembaga perwakilan rakyat.

    Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan Mahkamah
    menilai bahwa prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi bukan sekadar aspirasi politik,
    melainkan perintah konstitusi.

    Prinsip kesetaraan ini bersumber langsung dari Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta menjadi bagian integral dari prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945).

    Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen tidak boleh berhenti pada pencalonan legislatif atau jumlah kursi hasil pemilu semata, tetapi harus menjangkau struktur internal lembaga legislatif, termasuk dalam komposisi pimpinan dan anggota AKD seperti komisi, badan, dan panitia.

    “Dengan demikian, keterwakilan perempuan dipahami sebagai bagian dari substantive representation, bukan hanya representasi simbolik atau formalitas administratif,“ demikian pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Para Pemohon memandang, putusan ini bersifat self-executing, artinya dapat langsung
    dilaksanakan tanpa perlu menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU
    MD3).

    DPR dapat segera melakukan penyesuaian terhadap struktur dan komposisi AKD sesuai
    dengan amar putusan MK, sementara proses revisi UU MD3 dapat berjalan secara paralel untuk memastikan harmonisasi sistem hukum.

    Revisi UU MD3 tetap perlu dilakukan dalam rangka memastikan pemberlakuan substansi Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024 dalam alat kelengkapan MPR, DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Implementasi Putusan MK mendesak dilakukan mengingat kondisi saat ini misalnya, masih ada enam komisi di DPR, yaitu Komisi I, II, V, VIII, XI, dan XIII tidak memiliki pimpinan
    perempuan.

    “Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan,
    dan perlindungan anak juga seluruhnya dipimpin laki-laki,“ imbuh para pemohon.

    Kondisi ini berpotensi meniadakan perspektif perempuan dalam proses perumusan kebijakan di parlemen. Dengan karakter self-executing tersebut, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pelaksanaan putusan dengan dalih belum adanya perubahan undang-undang.

    Pemohon juga menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK ini merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi konstitusi dan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

    Mengabaikan atau menunda pelaksanaan putusan ini sama dengan melakukan ketidakpatuhan konstitusi (constitutional disobedience).

    Oleh karena itu, DPR harus segera menunjukkan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan gender, demokrasi inklusif, dan penghormatan terhadap hukum konstitusi dengan melaksanakan putusan MK tanpa penundaan.

    Selain itu, Pemohon juga menyerukan kepada masyarakat sipil, media massa, dan seluruh warga negara untuk aktif mengawal implementasi Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024.

    Pengawalan publik dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau manipulasi dalam pelaksanaannya.

    Para Pemohon percaya bahwa pelaksanaan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024 akan membawa perubahan nyata terhadap cara lembaga perwakilan rakyat bekerja dan mengambil keputusan.

    Dengan kehadiran lebih banyak perempuan dalam posisi strategis di AKD, proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran akan lebih berperspektif keadilan sosial dan sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

    Akhir kata, menjadi tugas kita bersama sekarang ini untuk memastikan putusan ini benar-benar dijalankan. Tanpa pengawalan publik dan kesadaran politik kolektif, pencapaian konstitusional melalui Putusan ini No. 169/PUU-XXII/2024 bisa kehilangan makna.