7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR.
Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Alat Kelengkapan Dewan itu seperti Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),
“DPR tentu menghormati keputusan MK tentang keterwakilan perempuan yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Baca: Keterwakilan perempuan di DPR 2024-2029 meningkat
Putusan MK tersebut dinilai menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Puan berpandangan, keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.
“Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Ia mengatakan hal ini menunjukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.
“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” papar Puan.
“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” tambahnya.
Baca: Parpol masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan
Meski demikian, Puan menekankan bahwa capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Keputusan MK disebutnya menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujar Puan
Menurut Puan, penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Puan pun optimistis, semakin banyaknya perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan akan membawa dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.
“Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” tegasnya.
Baca: PKPU 10/2023 jadi langkah mundur terwujudnya keterwakilan perempuan di DPR

Leave a Reply