Tag: ketimpangan

  • Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Jurang Ketimpangan Semakin Melebar

    Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Jurang Ketimpangan Semakin Melebar

    7cloud.asia – Jurang ketimpangan ekonomi nasional kian melebar 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Laporan “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.

    Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15 persen dalam periode yang sama.

    Banyak sisi sudut pandang yang bisa kita gunakan dalam mengurai permasalahan ketimpangan. Tapi pada kesempatan kali ini, tim dari CELIOS ingin melihat dari sudut pandang perpajakan.

    Dalam tulisannya di The Conversation, peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan menilai rezim perpajakan nasional yang berlaku saat ini dinilai tidak memenuhi asas keadilan.

    Salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan. Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.

    Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.

    Baca: Jokowi wariskan utang pemerintah sebesar Rp 8.461,93 Triliun

    Fakta bahwa akumulasi kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang lainnya menunjukkan betapa ketidakadilan ini telah mencapai titik ekstrim—si kaya semakin kaya sedangkan si miskin kian miskin—terlepas dari pertumbuhan ekonomi yang cukup positif.

    Diberi karpet merah untuk mengemplang disertai banyak insentif
    Wajib pajak besar memiliki banyak keleluasaan untuk menghindari pajak. Bahkan, negara memberi ‘karpet merah’ agar para wajib pajak besar bisa ‘mengakali’ kewajibannya dengan tax planning.

    Wajib pajak besar juga memiliki kapabilitas untuk menyewa jasa konsultan perbankan dan perpajakan global guna menekan setoran pajaknya.

    Pendapatan mereka ditransfer ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau negara tax haven melalui struktur perusahaan yang rumit. Modus yang dikenal dengan transfer pricing ini mencari margin keuntungan dengan selisih tarif.

    Data Tax Justice Network 2023 mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan setidaknya Rp41,8 triliun per tahun dari penghindaran pajak atau 0,3persen dari GDP. Singapura menjadi negara favorit bagi para wajib pajak besar untuk memarkirkan pundi-pundi asetnya.

    Pemerintah tampaknya belum memiliki kebijakan yang kuat untuk mengatasi persoalan ini.

    Meskipun telah ada beberapa kebijakan seperti amnesti pajak jilid 1 dan 2 yang ditawarkan kepada para pelaku bisnis besar, kebijakan ini justru memberi insentif bagi mereka untuk melaporkan kekayaan yang belum tercatat dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tanpa denda.

    Hal ini pada dasarnya merupakan bentuk “pengampunan” bagi orang-orang kaya yang selama ini menghindari kewajiban pajak mereka.

    Insentif seperti ini, yang awalnya dimaksudkan untuk merangsang investasi, hanya menguntungkan perusahaan besar dan memperkuat dominasi mereka di pasar, sementara usaha kecil dan pekerja tetap terpinggirkan.

    Baca: Jokowi gagal wujudkan kedaulatan pangan

    Ketat mengawasi wajib pajak ‘kere’
    Ironisnya, meskipun menyadari banyak harta dari pada wajib pajak yang belum tercatat, pemerintah lebih fokus pada kelompok masyarakat menengah-bawah.

    Seperti kebijakan pajak pertambahan nilai yang akan mengalami kenaikkan seiring waktu jika tidak adanya inovasi aturan pajak baru.

    Tahun depan PPN yang akan naik di tahun 2025 menjadi 12%. Artinya, mereka yang sudah menderita kemiskinan harus membayar lebih banyak tanpa imbalan yang sepadan dari negara.

    Wajib pajak pribadi yang berupa karyawan juga paling sering dirugikan dengan oleh rezim pajak ini. Bahkan untuk persoalan lalai melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak saja, wajib pajak pribadi secara sistem sudah dikenai sanksi denda pajak.

    Padahal, seorang karyawan sudah menyetor kewajiban perpajakannya dengan baik karena pajak penghasilan PPh 21 otomatis terpotong setiap bulannya.

    Kondisi ini menggambarkan diskriminasi perlakuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perpajakan antara wajib pajak besar dan wajib pajak kecil.

    Hal ini menjadi penyebab struktural kenapa realisasi rasio pajak Indonesia memiliki tren yang cenderung negatif, bahkan berat mencapai 11 persen dalam 2 periode pemerintahan Joko Widodo.

    Baca: Ekonom ingatkan risiko menaikkan PPN saat daya beli turun

    Pasalnya, tidak mungkin mengharapkan adanya potensi pajak baru di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja saat ini.

    Belanja perpajakan, yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sering kali malah berfungsi sebagai subsidi terselubung (hidden subsidy) bagi konglomerat dan perusahaan besar.

    Meski alokasi 50persen dari anggaran belanja perpajakan bertujuan membantu masyarakat, angka belanja non-kesejahteraan justru mencapai Rp189,7 triliun pada tahun 2024.

    Sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.

    Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing.

    Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.

    Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat, antara lain fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura dan sebagainya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Sikapi Ketimpangan yang Melebar di Era Jokowi, CELIOS Rekomendasikan Evaluasi Perpajakan

    7cloud.asia – Laporan “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.

    Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15 persen dalam periode yang sama.

    Dalam tulisannya di The Conversation, peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan menyebut salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan.

    Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.

    Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.

    Dalam tulisan ituvdisebutkan, sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.

    Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing.

    Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.

    Baca: Ketimpangan semakin melebar di era Jokowi

    Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat,
    seperti:

    1. Fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura
    Insentif ini dirancang untuk mendorong investasi, tetapi sering kali hanya menguntungkan perusahaan modal ventura besar.

    2. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen
    Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dibebaskan dari pajak untuk memacu reinvestasi domestik. Namun, keuntungan ini cenderung hanya dirasakan oleh pemilik modal besar.

    3. Pemupukan dana cadangan
    Sektor tambang diperbolehkan membentuk dana cadangan untuk reklamasi lahan. Namun kenyataannya, banyak lahan tambang yang masih menganga, dengan luas mencapai 87.307 hektar, termasuk 23.551 hektar di kawasan hutan tanpa izin.

    4. PPh ditanggung pemerintah (DTP)
    Fasilitas ini mencakup penghasilan dari surat berharga negara di pasar internasional dan penghasilan jasa pihak ketiga, yang lebih sering dinikmati oleh kalangan atas.

    5. PPh DTP untuk energi panas bumi
    Keringanan pajak bagi sektor energi panas bumi yang secara pendekatan energi terbarukan masih menimbulkan masalah.

    6. Penghapusan Bea Masuk dan Cukai untuk Kawasan Ekonomi Khusus
    Barang-barang yang diimpor ke kawasan ini dibebaskan dari bea masuk, memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan besar.

    7. Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Berdasarkan Kontrak
    Termasuk barang yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan tambang, yang secara tidak langsung memperkaya perusahaan ekstraktif besar dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.

    Baca: Satu dekade pemerintahan Jokowi ditandai runtuhnya demokrasi di balik pertumbuhan ekonomi

    Meninjau ulang kebijakan-kebijakan ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa insentif pajak yang ada tidak hanya memperkaya segelintir konglomerat, tetapi juga menciptakan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

    Upaya mewujudkan keadilan ekonomi
    Tulisan ini merekomendasikan lima langkah praktis yang dapat diambil untuk menciptakan sistem ekonomi dan perpajakan yang lebih adil.

    Pertama, hentikan celah penghindaran pajak dan batasi program pengampunan pajak yang terlalu menguntungkan para miliarder dan korporasi besar.

    Kedua, dorong transparansi penuh dalam laporan pajak perusahaan multinasional. Ketiga, buka tabir kepemilikan sebenarnya (beneficial ownership) dari semua perusahaan dan yayasan untuk menuju registrasi aset global. Keempat, perkuat kerja sama internasional dalam pengawasan dan pengungkapan pajak lintas negara.

    Dan terakhir, kurangi monopoli kepemilikan saham perusahaan besar oleh segelintir orang dengan mendorong model koperasi, memberi peran lebih bagi karyawan dalam manajemen.

    Juga dengan mengalokasikan sebagian saham untuk tujuan sosial dan lingkungan, serta mendorong perusahaan menuju struktur kepemilikan yang lebih demokratis atau berbagi (coopetition). Saat ini reformasi kebijakan perpajakan menjadi sangat mendesak.

    Pajak kekayaan adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan yang ada. Menerapkan pajak kekayaan sebesar 2% pada 50 orang super kaya di Indonesia diproyeksi menghasilkan penerimaan negara Rp81,6 triliun.

    Anggaran ini akan signifikan dalam urun rembug pembangunan berkualitas terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

    Angka tersebut bisa membiayai program perumahan, pembagian lahan untuk petani gurem, mengurangi masalah pengangguran, menggaji guru honorer, memberi beasiswa mahasiswa tidak mampu, hingga pembangunan energi terbarukan.

    Pada akhirnya, ketimpangan ekonomi yang semakin tajam di Indonesia mencerminkan ketidakadilan dalam sistem pajak yang ada.

    Hal ini tidak hanya mempertontonkan “Pesawat Jet untuk Si Kaya dan Sepeda untuk Si Miskin” tetapi juga “Insentif Pajak untuk Si Kaya dan Beban Pajak untuk Si Miskin”.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Ketimpangan dan Angka Kemiskinan di Jakarta Meningkat, Ini Jurus Pemprov untuk Mengatasinya

    Ketimpangan dan Angka Kemiskinan di Jakarta Meningkat, Ini Jurus Pemprov untuk Mengatasinya

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons serius kenaikan angka kemiskinan dan ketimpangan (rasio gini) berdasarkan laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).

    Data BPS menunjukkan angka kemiskinan di Jakarta per Maret 2025 mencapai 4,28 persen, naik dari 4,14 persen pada September 2024. Ini kali pertama angka kemiskinan di Jakarta naik sejak pandemi Covid-19.

    Sementara rasio gini atau tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain.

    Pada Maret 2025 angkanya mencapai 0,441, meningkat jika dibandingkan September 2024 yang berada di 0,431. Rasio gini di Jakarta juga lebih tinggi dari angka nasional yang berada di 0,375.

    Lebih lanjut, laporan BPS juga mencatat bahwa proporsi pengeluaran 40 persen masyarakat terbawah hanya sebesar 16,12 persen, menunjukkan ketimpangan tinggi sesuai klasifikasi Bank Dunia.

    Baca: Jumlah penduduk miskin di Indonesia capai 23,85 juta orang

    Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyebut kondisi ini mencerminkan pemulihan ekonomi yang belum inklusif.

    Peningkatan jumlah pekerja informal dan tekanan inflasi turut memperlebar jurang ketimpangan sosial.

    “Beban ekonomi makin berat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kami akan mengambil tujuh langkah cepat untuk mengatasi kemiskinan baru dan menekan ketimpangan,” ujar Suharini di Balai Kota Jakarta, pada Senin (28/7/2025).

    Dilansir jakarta.go.id, Suharini merinci tujuh langkah strategis yang akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta dalam menangani kemiskinan, yaitu:

    Memperluas dan memperkuat bantuan sosial, dengan menyasar kelompok hampir miskin dan masyarakat yang baru jatuh miskin akibat tekanan ekonomi.

    Baca: Jakarta harus bekerja keras untuk turunkan angka kemiskinan dan ketimpangan

    Mengendalikan inflasi pangan dan energi, melalui intervensi harga pasar, subsidi ongkos distribusi, serta memperkuat cadangan pangan strategis.

    Mendorong penciptaan kerja formal, termasuk perluasan program padat karya, pelatihan keterampilan digital, penguatan UMKM, dan kemitraan dengan sektor swasta.

    Meningkatkan akses terhadap hunian dan layanan dasar, dengan menyediakan hunian terjangkau dan subsidi untuk listrik, transportasi publik, serta pendidikan.

    Memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mempekerjakan kelompok rentan, serta memperluas layanan publik di wilayah padat penduduk.

    Baca: Jakarta targetkan angka kemiskinan turun kurang dari 3 persen pada 2029

    Membangun fondasi dan menyusun indikator untuk menjawab kebutuhan konkret warga, seperti penyediaan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi hijau, serta penguatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

    Mewujudkan Jakarta Fund untuk memperkuat investasi yang mendukung perekonomian Jakarta.

    “Fokus kami bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mempersempit kesenjangan. Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi Jakarta lebih merata dan adil,” tambah Suharini.

    Ia juga menandaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah pusat, lembaga filantropi, dan dunia usaha, guna menciptakan perlindungan sosial yang adaptif dan penciptaan kerja yang berkelanjutan.

    Baca: Standar kemiskinan BPS sudah saatnya diubah

  • Tingkat Ketimpangan Pengeluaran di Indonesia Cenderung Menurun

    Tingkat Ketimpangan Pengeluaran di Indonesia Cenderung Menurun

    7cloud.asia – Badan Pusat Statistik (BPS) dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) menyebut tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia atau gini ratio menunjukkan tren perbaikan.

    Pada September 2025, BPS mencatat gini ratio sebesar 0,363, menurun 0,012 poin jika dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,375, maupun September 2024 yang mencapai 0,381.

    Gini ratio adalah alat ukur ketimpangan pengeluaran penduduk yang berkisar antara 0 hingga 1. Nilai 0 menunjukkan pemerataan pendapatan sempurna, sedangkan 1 menunjukkan ketimpangan absolut.  

    Penurunan gini ratio ini mencerminkan distribusi pengeluaran yang kian merata di tengah dinamika pemulihan ekonomi nasional.

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pada pemaparan Berita Resmi Statistik di Jakarta, Kamis (5/2/2026) mengatakan, perbaikan ketimpangan terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

    Baca: Anomali Data BPS, angka pengangguran menurun di tengah tingginya PHK

    Pada daerah perkotaan, gini ratio September 2025 tercatat sebesar 0,383, turun dari 0,395 pada Maret 2025 dan 0,402 pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Meski masih lebih tinggi dibanding perdesaan, tren ini menunjukkan penyempitan jurang pengeluaran di kota-kota besar.

    Sementara itu, gini ratio di wilayah perdesaan tercatat sebesar 0,295 pada September 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,299 dan September 2024 yang mencapai 0,308.

    Capaian tersebut menegaskan bahwa ketimpangan di perdesaan relatif lebih rendah dan terus membaik.

    Dari perspektif ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah pada September 2025 tercatat sebesar 19,28 persen.

    Baca: Jumlah penduduk miskin di Indonesia capai 23,36 juta orang

    “Capaian ini menempatkan Indonesia dalam kategori ketimpangan menengah, sekaligus menunjukkan peningkatan peran kelompok bawah dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi,” ujar Amalia.

    Jika dirinci, kontribusi pengeluaran kelompok 40 persen terbawah di wilayah perkotaan tercatat sebesar 18,32 persen, sementara di wilayah perdesaan mencapai 22,09 persen.

    Data ini mengindikasikan bahwa distribusi pengeluaran di perdesaan relatif lebih inklusif dibandingkan perkotaan.

    Amalia mengatakan tren penurunan gini ratio ini mencerminkan dampak dari berbagai kebijakan perlindungan sosial, pemulihan daya beli, serta perbaikan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Ke depan, tantangan utama tetap menjaga momentum pertumbuhan yang inklusif agar penurunan ketimpangan dapat berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.