7cloud.asia – Laporan “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.
Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15 persen dalam periode yang sama.
Dalam tulisannya di The Conversation, peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan menyebut salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan.
Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.
Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.
Dalam tulisan ituvdisebutkan, sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.
Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing.
Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.
Baca: Ketimpangan semakin melebar di era Jokowi
Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat,
seperti:
1. Fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura
Insentif ini dirancang untuk mendorong investasi, tetapi sering kali hanya menguntungkan perusahaan modal ventura besar.
2. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen
Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dibebaskan dari pajak untuk memacu reinvestasi domestik. Namun, keuntungan ini cenderung hanya dirasakan oleh pemilik modal besar.
3. Pemupukan dana cadangan
Sektor tambang diperbolehkan membentuk dana cadangan untuk reklamasi lahan. Namun kenyataannya, banyak lahan tambang yang masih menganga, dengan luas mencapai 87.307 hektar, termasuk 23.551 hektar di kawasan hutan tanpa izin.
4. PPh ditanggung pemerintah (DTP)
Fasilitas ini mencakup penghasilan dari surat berharga negara di pasar internasional dan penghasilan jasa pihak ketiga, yang lebih sering dinikmati oleh kalangan atas.
5. PPh DTP untuk energi panas bumi
Keringanan pajak bagi sektor energi panas bumi yang secara pendekatan energi terbarukan masih menimbulkan masalah.
6. Penghapusan Bea Masuk dan Cukai untuk Kawasan Ekonomi Khusus
Barang-barang yang diimpor ke kawasan ini dibebaskan dari bea masuk, memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan besar.
7. Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Berdasarkan Kontrak
Termasuk barang yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan tambang, yang secara tidak langsung memperkaya perusahaan ekstraktif besar dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Baca: Satu dekade pemerintahan Jokowi ditandai runtuhnya demokrasi di balik pertumbuhan ekonomi
Meninjau ulang kebijakan-kebijakan ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa insentif pajak yang ada tidak hanya memperkaya segelintir konglomerat, tetapi juga menciptakan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Upaya mewujudkan keadilan ekonomi
Tulisan ini merekomendasikan lima langkah praktis yang dapat diambil untuk menciptakan sistem ekonomi dan perpajakan yang lebih adil.
Pertama, hentikan celah penghindaran pajak dan batasi program pengampunan pajak yang terlalu menguntungkan para miliarder dan korporasi besar.
Kedua, dorong transparansi penuh dalam laporan pajak perusahaan multinasional. Ketiga, buka tabir kepemilikan sebenarnya (beneficial ownership) dari semua perusahaan dan yayasan untuk menuju registrasi aset global. Keempat, perkuat kerja sama internasional dalam pengawasan dan pengungkapan pajak lintas negara.
Dan terakhir, kurangi monopoli kepemilikan saham perusahaan besar oleh segelintir orang dengan mendorong model koperasi, memberi peran lebih bagi karyawan dalam manajemen.
Juga dengan mengalokasikan sebagian saham untuk tujuan sosial dan lingkungan, serta mendorong perusahaan menuju struktur kepemilikan yang lebih demokratis atau berbagi (coopetition). Saat ini reformasi kebijakan perpajakan menjadi sangat mendesak.
Pajak kekayaan adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan yang ada. Menerapkan pajak kekayaan sebesar 2% pada 50 orang super kaya di Indonesia diproyeksi menghasilkan penerimaan negara Rp81,6 triliun.
Anggaran ini akan signifikan dalam urun rembug pembangunan berkualitas terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Angka tersebut bisa membiayai program perumahan, pembagian lahan untuk petani gurem, mengurangi masalah pengangguran, menggaji guru honorer, memberi beasiswa mahasiswa tidak mampu, hingga pembangunan energi terbarukan.
Pada akhirnya, ketimpangan ekonomi yang semakin tajam di Indonesia mencerminkan ketidakadilan dalam sistem pajak yang ada.
Hal ini tidak hanya mempertontonkan “Pesawat Jet untuk Si Kaya dan Sepeda untuk Si Miskin” tetapi juga “Insentif Pajak untuk Si Kaya dan Beban Pajak untuk Si Miskin”.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)
Leave a Reply