Tag: Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas

  • Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

     

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas beberapa pekan lagi. Putusan tersebut sangat menentukan, sebagai ujung tombak pemulihan kepercayaan publik.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei ’98, Marzuki Darusman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (07/04/2026).

    Dia menjelaskan keputusan PTUN yang menggugat penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 tersebut sangat penting.

    Menurutnya kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum di negara ini akan bermula dalam perkara ini atau berakhir di perkara ini juga.

    Baca: Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Mei ’98 Hanyalah Rumor

    “Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit apabila PTUN menyimpulkan secara benar. Tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya. Ini ujung tombak dari pemulihan kepercayaan publik dari hukum Indonesia,” kata Marzuki.

    Selanjutnya mantan Jaksa Agung tersebut mengatakan sudah seharusnya PTUN menyimpulkan dengan benar dan menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.  

    Sebab, lanjut pria yang akrab disapa Kiki tersebut, sejak masa Presiden Habibie hingga Joko Widodo tak pernah ada penyangkalan terjadinya kekerasan, pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataannya dan Minta Maaf Secara Resmi

    “Fadli Zon harus mengakui kekeliruannya bahwa pemerkosaan Mei ‘98 itu adalah fantasai, khayalan, dongeng dan meminta maaf kepada publik atas kesalahannya. Kalau memang itu fantasi, khayalan ya dia harus buktikan bahwa itu fantasi,” jelas Kiki.

    Dia menyesalkan laporan TPGF hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal dalam laporan tersebut, ada dua nama yang diperlukan untuk penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Syafri Syamsudin.

    Senada dengan Kiki, pendamping korban Mei ’98, Ita F Nadia menegaskan peristiwa kekerasan, pemerkosaan tersebut sungguh-sungguh terjadi.

    Baca: Usai Sebut Fadli Zon Pembohong, Ita F Nadia Diteror

    Dia menyaksikan korban pemerkosaan seorang usia 11 tahun anak beretnis Tionghoa yang meninggal akibat pendarahan hebat saat tengah menjalani perawatan. Korban tersebut merupakan salah satu dari sekian puluh korban yang ia tangani saat itu bersama para pendamping lainnya.

    “Saya ingin hadir saat putusan PTUN untuk melihat kembali hati nurani, kekejaman, kekerasan yang dilakukan oleh negara. Ini langkah awal untuk membuka kekejaman2 negara lainnya. Saya tetap akan menuntut Fadli Zon yang mengatakan bahwa perkosaan Mei 98 itu adalah omong kosong,” katanya.

     

  • PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait polemik pernyataannya soal bukti pemerkosaan massal Kerusuhan Mei 1998.

    Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/04/2026). Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000.

    Koalisi penggugat terdiri dari Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), Sandyawan Sumardi (Ketua Tim Relawan Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasan Kalyanamitra.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Marzuki Darusman menilai putusan ini menempatkan PTUN dalam posisi krusial bagi masa depan kepercayaan publik terhadap hukum. Ia menyebut, keputusan tersebut bisa menjadi titik balik—atau justru titik runtuh—kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

    “Ini menjadi pintu pulihnya kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia atau justru pintu berikutnya dari hilangnya kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujar Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/04/2026).

    Mantan Jaksa Agung tersebut menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut dimensi etika dan kebenaran sejarah.

    “Ini adalah pengadilan etika yang mendasar, agar bangsa ini kembali punya harga diri dan kepercayaan diri menghadapi kebenaran,” jelas pria yang akrab disapa Kiki ini.

    Baca: Aktivis Perempuan, Ita F. Nadia Diteror

    Menanggapi putusan tersebut, Kiki menyatakan koalisi akan segera berkonsultasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Selain jalur hukum, tekanan politik juga disebut terbuka, meski fokus utama tetap pada upaya hukum.

    “Upaya hukum lain seperti banding akan kami pertimbangkan. Tekanan politik bisa saja, tapi kami utamakan jalur hukum,” tegas Kiki.

    Gugatan ini berawal dari pernyataan Fadli Zon pada 2025 yang mempertanyakan data pendukung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dugaan pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyangkalan terhadap temuan resmi, termasuk hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM dan kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan.

    Dalam proses persidangan, penggugat telah menyerahkan sekitar 95 bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, mulai dari anggota tim asistensi TGPF, ahli psikologi, hingga pakar hukum administrasi negara dan sejarah.

    Namun, PTUN tetap menolak gugatan tersebut. Sebuah putusan yang kini memicu kekhawatiran baru. Bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga arah kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

  • Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dinilai sebagai kemunduran serius bagi penegakan hak asasi manusia (HAM).

    Gugatan terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon kandas di tahap awal tanpa menguji substansi.

    Koalisi yang diisi tokoh seperti mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei ’98, Marzuki Darusman dan aktivis perempuan Ita F. Nadia menggugat pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal fakta sejarah pelanggaran HAM.

    Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad atau biasa disapa Dinda, menegaskan putusan ini memperkuat impunitas.

    “Kami melihat ini sebagai langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban kasus perkosaan massal Mei ’98 dari keadilan,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

    Baca: PTUN Tolak Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei ’98

    Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT diputus pada 21 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi.

    Majelis menerima eksepsi tergugat dan menyatakan PTUN tidak berwenang, sehingga perkara berhenti di aspek formal tanpa memeriksa pokok dugaan pelanggaran HAM berat.

    Putusan tersebut justru dinilai menunjukkan keengganan peradilan mengoreksi tindakan pejabat negara yang berdampak pada korban.

    “Kami menegaskan kembali bahwa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah dan berpotensi menghambat penegakan kasus-kasus HAM di Indonesia,” tegas Dinda.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei ’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi juga memperingatkan risiko peradilan menjadi bagian dari “infrastruktur impunitas” jika putusan serupa terus terjadi.

    Sementara itu, anggota koalisi, Marzuki Darusman, menjelaskan putusan ini sebagai sinyal berbahaya bagi arah demokrasi.

    “Ini kejahatan berskala dunia. Nggak bisa ini. Dengan satu keputusan administratif menghilangkan eksistensi fakta. Itu inti dari pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter,” tegasnya.

    Rencananya, koalisi memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai upaya membuka kembali jalan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat Mei 1998.