7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas beberapa pekan lagi. Putusan tersebut sangat menentukan, sebagai ujung tombak pemulihan kepercayaan publik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei ’98, Marzuki Darusman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (07/04/2026).
Dia menjelaskan keputusan PTUN yang menggugat penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 tersebut sangat penting.
Menurutnya kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum di negara ini akan bermula dalam perkara ini atau berakhir di perkara ini juga.
Baca: Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Mei ’98 Hanyalah Rumor
“Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit apabila PTUN menyimpulkan secara benar. Tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya. Ini ujung tombak dari pemulihan kepercayaan publik dari hukum Indonesia,” kata Marzuki.
Selanjutnya mantan Jaksa Agung tersebut mengatakan sudah seharusnya PTUN menyimpulkan dengan benar dan menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Sebab, lanjut pria yang akrab disapa Kiki tersebut, sejak masa Presiden Habibie hingga Joko Widodo tak pernah ada penyangkalan terjadinya kekerasan, pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998.
Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataannya dan Minta Maaf Secara Resmi
“Fadli Zon harus mengakui kekeliruannya bahwa pemerkosaan Mei ‘98 itu adalah fantasai, khayalan, dongeng dan meminta maaf kepada publik atas kesalahannya. Kalau memang itu fantasi, khayalan ya dia harus buktikan bahwa itu fantasi,” jelas Kiki.
Dia menyesalkan laporan TPGF hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal dalam laporan tersebut, ada dua nama yang diperlukan untuk penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Syafri Syamsudin.
Senada dengan Kiki, pendamping korban Mei ’98, Ita F Nadia menegaskan peristiwa kekerasan, pemerkosaan tersebut sungguh-sungguh terjadi.
Baca: Usai Sebut Fadli Zon Pembohong, Ita F Nadia Diteror
Dia menyaksikan korban pemerkosaan seorang usia 11 tahun anak beretnis Tionghoa yang meninggal akibat pendarahan hebat saat tengah menjalani perawatan. Korban tersebut merupakan salah satu dari sekian puluh korban yang ia tangani saat itu bersama para pendamping lainnya.
“Saya ingin hadir saat putusan PTUN untuk melihat kembali hati nurani, kekejaman, kekerasan yang dilakukan oleh negara. Ini langkah awal untuk membuka kekejaman2 negara lainnya. Saya tetap akan menuntut Fadli Zon yang mengatakan bahwa perkosaan Mei 98 itu adalah omong kosong,” katanya.

Leave a Reply