Tag: kode etik

  • MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin (23/10/2023) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    Pembentukan MKMK ini nantinya akan menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

    Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK yang akan menangani kode etik yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

    Baca: Keputusan MK berujung pelaporan

    Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

    “Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di Gedung MK, Jakarta.

    Sejumlah orang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya uji materi terkait usia mininal capres cawapres yang dinilai memberi karpet merah untuk putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres.

    Baca: MK tolak uji materi usia minimal capres/cawapres 35 tahun

    Salah satunya laporan dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

    Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023).

    Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

    Baca: MK sebelumnya sudah diminta tak jadi fasilitator dinasti keluarga Jokowi

    Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

    Ada pula laporan terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

     

  • Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    baca: hakim mk arief hidayat saya malu dan berkabung

    “peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    “Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” imbuh Jimly.

    Sumber: Antaranews

  • Empat Gugatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Pencalonan Gibran Mulai Disidangkan

    Empat Gugatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Pencalonan Gibran Mulai Disidangkan

    7cloud.asia – Pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mulai digelar di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (22/12/2023).

    “Saya memberikan Surat Kuasa kepada Pengacara TPDI 2.0 untuk mengajukan pengaduan ke DKPP karena kami sangat peduli terhadap integritas Pilpres atau Pemilu,” ujar Petrus Hariyanto, aktivis ’98, dalam sidang perdana ini.

    Sidang pelanggaran kode etik pemilu tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, didampingi tiga anggota lainnya. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, hadir dalam sidang tersebut bersama tiga komisioner lainnya.

    Selain Petrus yang didampingi oleh Patra M Zen sebagai kuasa hukum TPDI 2.0, tiga kelompok lainnya dalam aduan yang sama turut menghadiri sidang tersebut.

    Lebih lanjut, aktivis yang pernah dipenjara pada era kekuasaan otoriter Orde Baru itu menyatakan bahwa KPU, sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, memiliki peran penting dalam menjamin kesuksesan Pilpres dengan prinsip demokratis, kebebasan, kemandirian, transparansi, dan integritas.

    Baca: Tiga aktivis 98 gugat pengesahan Gibran sebagai cawapres

    Seperti diketahui, pada tanggal 16 November 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    KPU diduga melanggar kode etik. Para pelapor terdiri dari tiga orang aktivis ’98, yaitu Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.

    Petrus mengamati adanya kejanggalan dan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait revisi Peraturan KPU.

    Menurut Undang-Undang Pemilu, revisi peraturan harus melibatkan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

    Petrus melihat bahwa proses ini baru dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023, padahal penutupan penerimaan Calon Presiden dan Wakil Presiden terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023.

    Baca: Unjukrasa tolak pencawapresan Gibran

    Hal ini berarti proses penerimaan berkas dan penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumiraka, menggunakan Peraturan KPU yang masih belum diubah,”

    “Gugatan ini kami lakukan untuk menjaga marwah KPU dan mencegah keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan keadilan dan integritas yang terjamin,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, membela diri dalam ruang sidang setelah diberi kesempatan oleh Ketua DKPP.

    Menurutnya, KPU telah menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam membuat penetapan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2034.

    KPU menurut Hasyim sudah melakukan konsultasi dengan DPR dalam merevisi Peraturan KPU No 13 Tahun 2023, sehingga revisi tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Keputusan MK itu memperbolehkan usia kurang dari 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres asal sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau sedang menjabat. Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah menyelesaikan semua persyaratan yang harus dijalani termasuk tes kesehatan,” ujarnya.

    Baca: Merasa dibodohi, GM ajak lawan politik dinasti Jokowi

     

  • MKD Putuskan Nafa Indria Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Terbukti Melanggar Kode Etik

    MKD Putuskan Nafa Indria Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Terbukti Melanggar Kode Etik

    7cloud.asia – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan tiga Anggota DPR yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.

    Sementara pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Anggota DPR Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

    Keputusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam itu, pada Rabu (5/11/2025) di Komplek Gedung DPR, Senayan Jakarta.

    Keputusan ini diambil setelah sebelumnya MKD mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR non aktif.

    “Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR teradu.

    Adapun sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiga anggota DPR yang dinyatakan melanggar kode etik berbeda-beda. Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di kedepannya.

    Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

    Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah karena video dia berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

    Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

    Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

    Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

    Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.