MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin (23/10/2023) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pembentukan MKMK ini nantinya akan menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK yang akan menangani kode etik yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Baca: Keputusan MK berujung pelaporan

Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

“Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di Gedung MK, Jakarta.

Sejumlah orang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya uji materi terkait usia mininal capres cawapres yang dinilai memberi karpet merah untuk putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres.

Baca: MK tolak uji materi usia minimal capres/cawapres 35 tahun

Salah satunya laporan dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023).

Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Baca: MK sebelumnya sudah diminta tak jadi fasilitator dinasti keluarga Jokowi

Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Ada pula laporan terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *