Tag: Koperasi Desa Merah Putih

  • Ritel Modern Ditutup untuk Pengembangan Koperasi Merah Putih, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Tambah PHK

    Ritel Modern Ditutup untuk Pengembangan Koperasi Merah Putih, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Tambah PHK

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyoroti polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah untuk pengembangan koperasi desa merah putih yang memicu keresahan di kalangan pekerja.

    Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai isu penataan usaha atau perizinan daerah, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

    Dikutip Parlementaria, Edy menilai, munculnya narasi yang membenturkan keberadaan gerai ritel modern dengan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak tepat.

    Menurutnya, KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan memang perlu didukung, tetapi tidak boleh dibangun dengan cara membatasi atau menutup usaha ritel modern yang sudah beroperasi dan menyerap tenaga kerja.

    “Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ucap legislator Dapil Jawa Tengah III  di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

    Menurut Edy, selama ini gerai ritel modern telah membuka lapangan kerja formal bagi masyarakat, khususnya pekerja muda, dengan kepastian upah, jam kerja, perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian hubungan kerja.

    Baca: Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk Mengoperasikan Koperasi Merah Putih Menyimpan Bom Waktu

    Selain itu, sektor ritel modern juga memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak pekerja, pajak usaha, dan transaksi ekonomi yang mendukung penerimaan negara.

    Karena itu, Edy mengingatkan agar pemerintah tidak membangun kebijakan yang justru berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi lapangan kerja yang masih penuh tantangan.

    Menurutnya, penutupan gerai secara mendadak dapat memperbesar angka pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, hingga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

    Di sisi lain, Edy juga menyoroti aspek tata kelola perizinan dalam kasus penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah.

    Dia mempertanyakan mengapa persoalan izin dan tata ruang baru dipermasalahkan setelah usaha berjalan, tempat usaha disewa, tenaga kerja direkrut, dan masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

    Baca: Status ASN bagi Pengelola Koperasi Desa Merah Putih Lukai Perasaan Jutaan Guru Honorer

    “Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, jika sebuah usaha memang bermasalah secara tata ruang atau administrasi, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan sejak awal, sebelum usaha beroperasi dan sebelum pekerja direkrut.

    Negara, kata dia, tidak boleh terlambat bertindak lalu konsekuensinya justru dibayar oleh pekerja yang tidak mengetahui persoalan perizinan sejak awal.

    Edy menegaskan, kasus di Lombok Tengah harus menjadi alarm nasional agar tidak muncul pola serupa di daerah lain, yakni izin bermasalah tetapi usaha tetap berjalan dan tenaga kerja direkrut, lalu penutupan dilakukan.

    Edy meminta adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja apabila terjadi sengketa izin usaha.

    “Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” ucapnya.

    Baca: Koperasi Desa Merah Putih Sedot Dana Desa, Hak Kesehatan Masyarakat Daerah Terancam

  • Risiko Gagal Bayar Koperasi Desa Merah Putih Cukup Besar, Ketua Banggar Ingatkan Pemerintah Persiapkan dengan Matang

    Risiko Gagal Bayar Koperasi Desa Merah Putih Cukup Besar, Ketua Banggar Ingatkan Pemerintah Persiapkan dengan Matang

    7cloud.asia – Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat secara eksplisit risiko gagal bayar implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan desa yang berkelanjutan.

    Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebut.

    Sementara, Laporan Panja Asumsi Dasar menegaskan reformasi subsidi LPG 3 kilogram harus dilakukan berbasis data DTSEN secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.

    Panja juga mendorong agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi ekonomi sosial masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas.

    Baca: Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

    Baca: Koperasi Desa Merah Putih Jangan Hanya Kejar Target Jumlah

    Menanggapi laporan ini, Ketua Badan Anggaran DPR, Abdullah Said secara terbuka mengatakan dua kebijakan besar dalam RAPBN 2027, reformasi subsidi energi dan Koperasi Desa Merah Putih, sama-sama bertumpu pada kesiapan yang belum sepenuhnya matang.

    Dilansir Parlementaria, soal Koperasi Desa Merah Putih, Said memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan tata kelola yang kini menimpa Badan Gizi Nasional.

    Politisi PDI Perjuangan ini meminta program Koperasi Merah Putih dipersiapkan matang sejak awal sebelum persoalan yang sama terulang.

    Dia menegaskan, mumpung masih awal tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang agar tidak mengulang kegagalan tata kelola Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan MBG.

    “Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” tegasnya usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

    Baca: Bukannya Mengavaluasi Kebijakan, Pejabat Justru Menjelekkan Pengritiknya

    Sementara terkait reformasi subsidi energi selama ini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Namun akurasi data tersebut masih jauh dari ideal.

    Tingkat exclusion-inclusion error yang tinggi berpotensi membuat rakyat yang berhak justru tidak mendapat subsidi, sementara yang tidak berhak masih menikmatinya.

    Kalau mau jujur, ujarnya, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode.

    “Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” ujar Said.