Risiko Gagal Bayar Koperasi Desa Merah Putih Cukup Besar, Ketua Banggar Ingatkan Pemerintah Persiapkan dengan Matang

Written by

in

7cloud.asia – Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat secara eksplisit risiko gagal bayar implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan desa yang berkelanjutan.

Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebut.

Sementara, Laporan Panja Asumsi Dasar menegaskan reformasi subsidi LPG 3 kilogram harus dilakukan berbasis data DTSEN secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.

Panja juga mendorong agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi ekonomi sosial masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas.

Baca: Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

Baca: Koperasi Desa Merah Putih Jangan Hanya Kejar Target Jumlah

Menanggapi laporan ini, Ketua Badan Anggaran DPR, Abdullah Said secara terbuka mengatakan dua kebijakan besar dalam RAPBN 2027, reformasi subsidi energi dan Koperasi Desa Merah Putih, sama-sama bertumpu pada kesiapan yang belum sepenuhnya matang.

Dilansir Parlementaria, soal Koperasi Desa Merah Putih, Said memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan tata kelola yang kini menimpa Badan Gizi Nasional.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta program Koperasi Merah Putih dipersiapkan matang sejak awal sebelum persoalan yang sama terulang.

Dia menegaskan, mumpung masih awal tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang agar tidak mengulang kegagalan tata kelola Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan MBG.

“Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” tegasnya usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca: Bukannya Mengavaluasi Kebijakan, Pejabat Justru Menjelekkan Pengritiknya

Sementara terkait reformasi subsidi energi selama ini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Namun akurasi data tersebut masih jauh dari ideal.

Tingkat exclusion-inclusion error yang tinggi berpotensi membuat rakyat yang berhak justru tidak mendapat subsidi, sementara yang tidak berhak masih menikmatinya.

Kalau mau jujur, ujarnya, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode.

“Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” ujar Said.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *