Tag: Koperasi Merah Putih

  • PDI Perjuangan Ingatkan Program Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih Berpotensi Macet

    7cloud.asia – Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

    Program dinilai memiliki semangat besar dalam pemerataan ekonomi, namun implementasinya dinilai belum sepenuhnya siap sehingga dapat menimbulkan beban fiskal baru di tingkat desa.

    Kebijakan percepatan tersebut diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membangun fisik gerai dan pergudangan koperasi merah putih di seluruh Indonesia.

    “Ini kan baru keluar Inpres 17 (tahun) 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Nah, ini ada perubahan. Artinya, dari Inpres 17 ini nanti yang membangun gudang, membangun gerai fisik gedung itu ada penugasan ke PT Agrinas,” ujarnya  saat menghadiri rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI yang digelar di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/11/2025).

    Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menjabarkan bahwa mekanisme pembiayaan program ini dilakukan melalui pola channeling dari Bank Himbara langsung ke PT Agrinas.

    Setiap koperasi diproyeksikan memperoleh pembiayaan sekitar Rp3 miliar per gerai, dengan total 80 ribu koperasi yang akan dibangun. Dana tersebut bersumber dari alokasi Rp200 triliun milik pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia.

    “Jadi channeling dari Himbara langsung ke Agrinas untuk membangun gerai sekitar 2 koma (sekian) miliar, totalnya 3 miliar per gerai. Nah itulah yang disebut percepatan karena itu dikejar dalam pembangunan ada fisik, gudang, gerai dan sebagainya,” jelasnya.

    Dia menambahkan, apabila terjadi kemacetan pengembalian pinjaman, pemerintah telah menyiapkan skema pengalihan dari dana desa. Sebanyak 50 persen dari alokasi Rp60 triliun dana desa akan digunakan sebagai kompensasi untuk menutupi potensi gagal bayar koperasi

    “Jika terjadi macet koperasi ini maka akan diambil dari dana desa, dipotong 50 persen dari Rp60 triliun dana desa, berarti Rp30 triliun dalam 6 tahun. Berarti kan pengembaliannya Rp180 triliun,” terangnya.

    Menurutnya, skema semacam itu berisiko tinggi jika tidak diimbangi dengan koordinasi lintas kementerian yang solid dan kesiapan sumber daya manusia di tingkat koperasi.

    Ia menilai, kecepatan pembangunan yang dikejar pemerintah perlu diimbangi dengan pengawasan agar tidak justru menghasilkan koperasi yang mangkrak.

    “Percepatan ini memang dikebut sama pemerintah, tapi koordinasi ini menjadi sangat penting. Karena ini nggak gampang, jadi masalah SDM Koperasi Desa Merah Putih masih menjadi pertanyaan. Dugaan terjadinya bahwa ini tidak akan berhasil itu cukup besar kemungkinannya,” ujarnya.

    Legislator Dapil DKI Jakarta III ini menekankan pentingnya kejelasan mekanisme tanggung jawab apabila program ini gagal di lapangan. Tanpa pengawasan dan pendampingan yang tepat, Darmadi khawatir banyak koperasi hanya akan berdiri di atas bangunan fisik tanpa aktivitas ekonomi yang nyata.

    “Siapa yang menanggung kalau macet? Siapa yang menanggung kalau usahanya macet? Bisnisnya yang macet, kau gerainya kan udah dibangun. Jangan-jangan nanti 80 ribu banyak yang mangkrak di situ, akhirnya nggak ada kegiatan di sana. Idenya bagus, tapi implementasi ini ada sedikit banyak masalah,” ungkapnya.

    Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Instruksi tersebut menugaskan para menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam mendirikan, mengembangkan, serta merevitalisasi koperasi desa.

    Tujuannya adalah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional.

    Data dari Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga November 2025 telah terbentuk lebih dari 82 ribu koperasi berbadan hukum di seluruh Indonesia, dengan 25 ribu gerai koperasi yang telah aktif beroperasi.

    Dari total tersebut, 1,19 juta warga desa dan kelurahan telah terlibat sebagai anggota koperasi.

  • Pakar: Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk Mengoperasikan Koperasi Merah Putih Menyimpan Bom Waktu

    Pakar: Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk Mengoperasikan Koperasi Merah Putih Menyimpan Bom Waktu

    7cloud.asia – Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih memicu kekhawatiran karena pondasi program dinilai belum sepenuhnya kuat, terutama dengan kesiapan tata kelola dalam pengembangan koperasi desa.

    Meski ditujukan untuk mempercepat implementasi, kebijakan ini memunculkan perhatian terhadap aspek akuntabilitas, kualitas verifikasi, dan keterlibatan desa dalam prosesnya.

    Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Richo Andi Wibowo menilai bahwa norma penugasan Agrinas untuk jalankan Koperasi Merah Putih ini problematik dan berpotensi menimbulkan beragam persoalan dalam tata kelola kebijakan.

    “Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya dilansir ugm.ac.id Rabu (15/4/2026).

    Dari perspektif hukum pengambilan keputusan yang berkualitas (legal quality decision making), kebijakan publik harus menjaga keseimbangan antara keabsahan hukum (legality), mendapatkan persetujuan dari masyarakat umum dan masyarakat yang terdampak (social legitimacy).

    Sebuah kebijakan publik juga harus mencapai sasaran yang ditetapkan (effectiveness), dana, energi, dan aneka sumber daya yang dikeluarkan dapat ditekan namun dapat menjangkau tujuan yang ditetapkan (efficient),

    Rico menilai, pada penugasan Agrinas dalam Koperasi Merah Putih masih belum memenuhi keempat parameter tersebut secara utuh.

    “Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.

    Pada sisi keabsahan hukum (legality), ia menjelaskan bahwa pemberian keistimewaan pada BUMN seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa praktik monopoli atau pemberian privilege kepada BUMN harus memiliki legitimasi kuat melalui undang-undang, bukan sekadar kebijakan administratif.

    “Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” ujarnya.

    Menurutnya, penegakan prinsip ‘kompetisi berkeadilan’ dalam Pasal 33 UUD 1945 menjadi batas penting agar negara tidak memberikan perlakuan istimewa tanpa dasar hukum yang kuat.

    Meski terdapat perluasan kewenangan dalam revisi undang-undang BUMN memungkinkan pemerintah memberikan hak monopoli melalui peraturan pemerintah, ia menilai hal tersebut tetap problematik karena berpotensi tidak memenuhi prinsip legality karena memberikan kewenangan besar tanpa legitimasi hukum yang setara dengan dampak kebijakan tersebut.

    “Mengatur privilege untuk BUMN di tingkat peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur melalui instruksi presiden,” tegasnya.

    Sementara dari sisi efisiensi, kebijakan ini menurutnya juga dinilai bermasalah karena penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan berpotensi menghilangkan prinsip kompetisi dan transparansi.

    Padahal, dalam standar regulasi internasional, metode tersebut termasuk yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

    “Penunjukan langsung adalah metode yang paling rentan terhadap korupsi karena tidak adanya transparansi dan tidak memberikan kesempatan pada pelaku usaha lain untuk berkompetisi. Hal ini mengakibatkan badan publik tidak memiliki pembanding dari sisi harga, kualitas, maupun kualifikasi pelaksana,” jelasnya.

    Kondisi ini semakin memperbesar potensi penyimpangan karena standar akuntabilitas menjadi lemah. Apalagi setelah pemerintah melonggarkan aturan pengadaan melalui revisi kebijakan pada 2025, sehingga potensi penyimpangan menjadi semakin terbuka.

    Alih-alih meningkatkan efisiensi, skema penunjukan langsung justru berpotensi menghasilkan pengadaan yang mahal, tidak optimal, dan rawan praktik koruptif karena minimnya transparansi dan kompetisi.

    Dari sisi legitimasi sosial, kebijakan yang menyeragamkan model usaha koperasi juga dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan riil desa yang beragam. Pendekatan yang bersifat seragam berisiko tidak tepat sasaran karena karakteristik ekonomi tiap desa berbeda.

    “Pemerintah ingin menyeragamkan lini usaha, padahal kebutuhan desa sangat dinamis dan berbeda-beda. Ada desa yang membutuhkan koperasi berbasis peternakan, tetapi tidak masuk dalam skema yang ditentukan,” tuturnya.

    Dalam salah satu kasus di lapangan, ia menuturkan terdapat salah satu desa yang berfokus pada sektor peternakan kambing sehingga membutuhkan koperasi untuk mendukung usaha peternakan kambing tersebut.

    Akan tetapi, kebutuhan desa tersebut tidak masuk dalam tujuh poin yang diharapkan pemerintah seperti membangun gudang dan klinik kesehatan.

    Hal inilah yang menjadi polemik karena desa didorong mengikuti model usaha yang tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan ekonomi lokal.

    Akibatnya, koperasi berisiko tidak berjalan optimal karena tidak menjawab persoalan utama masyarakat desa.

    “Tanpa ruang partisipasi yang memadai dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak langsung,” ujarnya.