7cloud.asia – Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih memicu kekhawatiran karena pondasi program dinilai belum sepenuhnya kuat, terutama dengan kesiapan tata kelola dalam pengembangan koperasi desa.
Meski ditujukan untuk mempercepat implementasi, kebijakan ini memunculkan perhatian terhadap aspek akuntabilitas, kualitas verifikasi, dan keterlibatan desa dalam prosesnya.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Richo Andi Wibowo menilai bahwa norma penugasan Agrinas untuk jalankan Koperasi Merah Putih ini problematik dan berpotensi menimbulkan beragam persoalan dalam tata kelola kebijakan.
“Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya dilansir ugm.ac.id Rabu (15/4/2026).
Dari perspektif hukum pengambilan keputusan yang berkualitas (legal quality decision making), kebijakan publik harus menjaga keseimbangan antara keabsahan hukum (legality), mendapatkan persetujuan dari masyarakat umum dan masyarakat yang terdampak (social legitimacy).
Sebuah kebijakan publik juga harus mencapai sasaran yang ditetapkan (effectiveness), dana, energi, dan aneka sumber daya yang dikeluarkan dapat ditekan namun dapat menjangkau tujuan yang ditetapkan (efficient),
Rico menilai, pada penugasan Agrinas dalam Koperasi Merah Putih masih belum memenuhi keempat parameter tersebut secara utuh.
“Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.
Pada sisi keabsahan hukum (legality), ia menjelaskan bahwa pemberian keistimewaan pada BUMN seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa praktik monopoli atau pemberian privilege kepada BUMN harus memiliki legitimasi kuat melalui undang-undang, bukan sekadar kebijakan administratif.
“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan prinsip ‘kompetisi berkeadilan’ dalam Pasal 33 UUD 1945 menjadi batas penting agar negara tidak memberikan perlakuan istimewa tanpa dasar hukum yang kuat.
Meski terdapat perluasan kewenangan dalam revisi undang-undang BUMN memungkinkan pemerintah memberikan hak monopoli melalui peraturan pemerintah, ia menilai hal tersebut tetap problematik karena berpotensi tidak memenuhi prinsip legality karena memberikan kewenangan besar tanpa legitimasi hukum yang setara dengan dampak kebijakan tersebut.
“Mengatur privilege untuk BUMN di tingkat peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur melalui instruksi presiden,” tegasnya.
Sementara dari sisi efisiensi, kebijakan ini menurutnya juga dinilai bermasalah karena penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan berpotensi menghilangkan prinsip kompetisi dan transparansi.
Padahal, dalam standar regulasi internasional, metode tersebut termasuk yang paling rentan terhadap praktik korupsi.
“Penunjukan langsung adalah metode yang paling rentan terhadap korupsi karena tidak adanya transparansi dan tidak memberikan kesempatan pada pelaku usaha lain untuk berkompetisi. Hal ini mengakibatkan badan publik tidak memiliki pembanding dari sisi harga, kualitas, maupun kualifikasi pelaksana,” jelasnya.
Kondisi ini semakin memperbesar potensi penyimpangan karena standar akuntabilitas menjadi lemah. Apalagi setelah pemerintah melonggarkan aturan pengadaan melalui revisi kebijakan pada 2025, sehingga potensi penyimpangan menjadi semakin terbuka.
Alih-alih meningkatkan efisiensi, skema penunjukan langsung justru berpotensi menghasilkan pengadaan yang mahal, tidak optimal, dan rawan praktik koruptif karena minimnya transparansi dan kompetisi.
Dari sisi legitimasi sosial, kebijakan yang menyeragamkan model usaha koperasi juga dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan riil desa yang beragam. Pendekatan yang bersifat seragam berisiko tidak tepat sasaran karena karakteristik ekonomi tiap desa berbeda.
“Pemerintah ingin menyeragamkan lini usaha, padahal kebutuhan desa sangat dinamis dan berbeda-beda. Ada desa yang membutuhkan koperasi berbasis peternakan, tetapi tidak masuk dalam skema yang ditentukan,” tuturnya.
Dalam salah satu kasus di lapangan, ia menuturkan terdapat salah satu desa yang berfokus pada sektor peternakan kambing sehingga membutuhkan koperasi untuk mendukung usaha peternakan kambing tersebut.
Akan tetapi, kebutuhan desa tersebut tidak masuk dalam tujuh poin yang diharapkan pemerintah seperti membangun gudang dan klinik kesehatan.
Hal inilah yang menjadi polemik karena desa didorong mengikuti model usaha yang tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan ekonomi lokal.
Akibatnya, koperasi berisiko tidak berjalan optimal karena tidak menjawab persoalan utama masyarakat desa.
“Tanpa ruang partisipasi yang memadai dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak langsung,” ujarnya.

Leave a Reply