Tag: KRIS

  • Kontroversi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Siapa Diuntungkan?

    7cloud.asia – Sistem kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah. Rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan pada sistem kelas akan dihapus.

    Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan disamakan menjadi satu, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

    Namun, hingga saat ini detail rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan menjaid KRIS tersebut belum jelas.

    Dilansir dari CNBC Indonesia, rencana penghapusan kelas dalam layanan kesehatan BPJS Kesehatan masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan.

    Baca: RUU Kesehatan dinilai dorong liberalisasi kesehatan, rakyat miskin makin susah

    Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara bertahap pada 2023-2025 hingga akhirnya berlaku secara penuh pada tahun 2026.

    Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengalami perubahan, yakni masih mengacu pada PP Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

    Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan ditentukan oleh jenis kepesertaan dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

    Dilansir CNBC, BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba sistem KRIS di sejumlah rumah sakit di Indonesia dan dijadwalkan segera rampung tahun ini.

    Baca: Ini kritik IDI terhadap UU Kesehatan

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini  telah dilakukan pada 12 rumah sakit di berbagai daerah.

    Meski diakuinya, masih ada sedikit catatan selanjutnya KRIS akan mulai memasuki implementasi.

    “Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini,” jelas Siti Nadia Tarmizi.

     

    Nadia mengatakan uji coba dilakukan beberapa tahap di rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ada sejak 2015

    Uji coba tahap satu dilakukan di 4 rumah sakit milik Kemenkes. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).

    Kelima rumah sakit tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

     

    Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti masih menolak definisi kelas rawat inap standar yang diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Anggota DJSN Raden Harry Hikmat. 

    Menkes dan Raden Harry mendefiniskan KRIS sebagai sistem satu kelas dengan satu tarif iuran pesertanya. Sehingga BPJS Kesehatan tak lagi perlu menyediakan layanan tanggungan kesehatan sosial untuk ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

    Baca: Banyak lansia tak miliki BPJS Kesehatan

    Sementara itu menurut Ali, apabila konsep tersebut diterapkan maka sama saja menyalahi konsep “asuransi sosial” yang berdasarkan prinsip gotong royong.

    Ali menilai standarisasi iuran dan/atau tarif peserta menyebabkan hilangnya unsur gotong royong dalam pembiayaan jasa layanan kesehatan di rumah sakit.

    “Tadi dikatakan nanti iurannya satu, katanya ada yang menghitung Rp70 ribu, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu, kalau si kaya, si miskin bayar sama, gotong royongnya di mana?” ujar Ali Ghufron, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (15/5/2023).

    Ali menambahkan anggaran pemerintah belum tentu cukup untuk untuk menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung dalam cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

     

     

  • Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Aturan Mengenai Besaran Iuran dan Dendanya


    7cloud.asia – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Dalam aturan ini, sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

    “Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

    Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

    Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik pada 2025, DPR Minta Agar Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

    Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.

    “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

    Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan nantinya. Berikut aturan dan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id:

    1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

    Baca Juga: Kontroversi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Siapa Diuntungkan?

    4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

    – Sebesar Rp. 42.000, – (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
    – Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    – Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Baca Juga: Hari Lansia Nasional: Banyak Lansia Tak Miliki BPJS Kesehatan

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

    Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
    Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

  • Daftar 10 Rumah Sakit yang Telah Menerapkan KRIS


    7cloud.asia – Pemerintah mengubah layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

    KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut.

    Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.

    Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.

    Baca Juga: Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Aturan Mengenai Besaran Iuran dan Dendanya

    Menkes mengatakan, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.

    “Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” jelas Budi di kompleks DPR, pekan ini.

    Melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

    Sementara, pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Namun, untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya mendapatkan pelayanan yang berbeda.

    Dilansir detik.com, rencana ini telah dijelaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sejak awal 2023.

    Saat itu dia menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap di tahun ini.

    “Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ucapnya saat itu.

    Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik pada 2025, DPR Minta Agar Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

    Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

    “Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

    Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

    Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Seperti dilansir Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

    Baca Juga: IDI Minta Sebelum Disahkan, Substansi RUU Kesehatan Dibuka Secara Transparan

    Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

    “(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Februari lalu.

    Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap. Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC). Adapun saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.

    Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni:
    1. RSUP Dr. Sardjito,
    2. RSUD Soedarso,
    3. RSUD Sidoarjo,
    4. RSUD Sultan Syarif Alkadri,
    5. RS Santosa Kopo,
    6. RS Santosa Central,
    7. RS Awal Bros Batam,
    8. RS Al Islam,
    9. RS Ananda Babelan, dan
    10.RS Edelweis.

    “Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu,” tutur dia.