7cloud.asia – Sistem kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah. Rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan pada sistem kelas akan dihapus.
Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan disamakan menjadi satu, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Namun, hingga saat ini detail rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan menjaid KRIS tersebut belum jelas.
Dilansir dari CNBC Indonesia, rencana penghapusan kelas dalam layanan kesehatan BPJS Kesehatan masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan.
Baca: RUU Kesehatan dinilai dorong liberalisasi kesehatan, rakyat miskin makin susah
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara bertahap pada 2023-2025 hingga akhirnya berlaku secara penuh pada tahun 2026.
Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengalami perubahan, yakni masih mengacu pada PP Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan ditentukan oleh jenis kepesertaan dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Dilansir CNBC, BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba sistem KRIS di sejumlah rumah sakit di Indonesia dan dijadwalkan segera rampung tahun ini.
Baca: Ini kritik IDI terhadap UU Kesehatan
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini telah dilakukan pada 12 rumah sakit di berbagai daerah.
Meski diakuinya, masih ada sedikit catatan selanjutnya KRIS akan mulai memasuki implementasi.
“Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini,” jelas Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan uji coba dilakukan beberapa tahap di rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ada sejak 2015
Uji coba tahap satu dilakukan di 4 rumah sakit milik Kemenkes. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).
Kelima rumah sakit tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti masih menolak definisi kelas rawat inap standar yang diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Anggota DJSN Raden Harry Hikmat.
Menkes dan Raden Harry mendefiniskan KRIS sebagai sistem satu kelas dengan satu tarif iuran pesertanya. Sehingga BPJS Kesehatan tak lagi perlu menyediakan layanan tanggungan kesehatan sosial untuk ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3.
Baca: Banyak lansia tak miliki BPJS Kesehatan
Sementara itu menurut Ali, apabila konsep tersebut diterapkan maka sama saja menyalahi konsep “asuransi sosial” yang berdasarkan prinsip gotong royong.
Ali menilai standarisasi iuran dan/atau tarif peserta menyebabkan hilangnya unsur gotong royong dalam pembiayaan jasa layanan kesehatan di rumah sakit.
“Tadi dikatakan nanti iurannya satu, katanya ada yang menghitung Rp70 ribu, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu, kalau si kaya, si miskin bayar sama, gotong royongnya di mana?” ujar Ali Ghufron, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (15/5/2023).
Ali menambahkan anggaran pemerintah belum tentu cukup untuk untuk menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung dalam cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Leave a Reply