Tag: kuala lumpur

  • Pemilu 2024: Bawaslu Tengarai Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Libatkan Pihak di Luar PPLN

    Pemilu 2024: Bawaslu Tengarai Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Libatkan Pihak di Luar PPLN

    7cloud.asia – Pelanggaran dalam proses pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melibatkan sejumlah orang selain panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah tersebut.

    “Potensi pelanggaran yang terjadi, dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

    Namun, Rahmat Bagja belum menyebutkan secara perinci pihak tersebut. Dia akan melakukan penjelasan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.

    Rahmat mengaku telah meminta petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur untuk bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

    Baca: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dengan pengecekan DPT

    Menurut dia, ada banyak persoalan yang menjadi catatan pihaknya terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur.

    Bahkan, dia memandang harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.

    Sebelumnya, Senin (28/2/2024), dia menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.

    Selain itu, lanjut dia, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

    Baca: Alasan Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

    Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024.

    KPU bakal melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur pada tanggal 9—10 Maret 2024.

    PSU di wilayah luar negeri tersebut bakal menggunakan dua metode, yakni metode pencoblosan di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

    Adapun jumlah pemilih di TPS Kuala Lumpur tercatat ada ratusan ribu pemilih yang terdaftar di DPT Kuala Lumpur.

    Baca: KPU temukan anomali data Pilpres 2024 di lebih 150.000 TPS  

    Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204,8 juta pemilih.

    Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

     

  • Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Menjadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pemilu Ulang di Sana?

    Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Menjadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pemilu Ulang di Sana?

    7cloud.asia – Sebanyak tujuh anggota Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana Pemilu.

    Ke tujuh anggota PPLN tersebut tengah menjalani proses hukum. Anggota KPU  Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tersangka terhadap tujuh PPLN ini tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

    “Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka,” kata Afif di Kantor KPU  Jakarta, Sabtu (2/3/2024) dikutip Antaranews.com.

    Menurut Afif, KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.

    “Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” jelasnya.

    Baca: Bawaslu tengarai kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur libatkan pihak di luar Kuala Lumpur

    KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.

    “Pokoknya kita rapikan semuanya,” ucap Afif.

    Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

    Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

    PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

    Baca: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dengan pengecekan DPT

    Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

    Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.

    “Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

    Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

    Baca: Pemungutan suara ulang di Paniai tertunda karena alasan keamanan

    Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

    Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

    Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.

    Baca: KPU lakukan penghitungan suara ulang di lebih 1500 TPS

    Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.

    Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

    “Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan,” katanya.

    Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

    Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

    Baca: ICW nilai Pemilu 2024 terburuk sepanjang era reformasi

    PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

    Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Penetapan ini hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

    Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja.

  • Pemilu 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Munculkan Sejumlah Masalah

    Pemilu 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Munculkan Sejumlah Masalah

    7cloud.asia – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 metode Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan di Kuala Lumpur, Minggu (10//2024) menghadapi sejumlah masalah.

    Dilansir Antaranews.com, masalah di pemungutan suara ulang itu mulai dari sepinya warga negara Indonesia (WNI) yang menyoblos hingga kondisi tidak kondusif dengan mereka yang ada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Pengawas Pemungutan suara ulang KSK, Ikhwanul Muslim Effendie di Kuala Lumpur, mengatakan di KSK nomor 44 tempat ia mengawasi jalannya PSU hanya dua orang WNI dari 182 Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang menyalurkan hak suara.

    Hingga berakhirnya masa pemungutan suara ulang pukul 18.00 waktu setempat ia mengatakan total hanya tujuh WNI yang nyoblos di KSK nomor 44.

    Jumlah ini terdiri dari dua DPTLN dan lima DPK yang merupakan seorang pengawas PSU KSK dan empat orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

    Baca: Kerawanan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur 

    Menurut dia, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memantau langsung jalannya di PSU di sana juga dibuat kaget dengan kondisi itu.

    Sedangkan di beberapa lokasi lain seperti KSK 102 dan 103 justru WNI yang datang ramai, dan kebanyakan mereka yang merupakan DPK.

    Dalam rekaman beberapa video dari pengawas PSU KSK terlihat sejumlah WNI yang termasuk DPK berteriak melakukan protes karena harus menunggu satu jam sebelum KSK ditutup pada pukul 18.00 jika ingin menyalurkan hak suara.

    Kondisi itu membuat situasi di tempat pemungutan suara ulang menjadi tegang dan KPPSLN meminta bantuan dari KPU.

    Warga Negara Indonesia (WNI) masih mendatangi World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 hingga Minggu petang.

    Baca: Bahaya mengintai jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan  

    Meski tidak seramai pada pemungutan suara tanggal 11 Februari lalu namun ratusan WNI masih tampak mendatangi gedung WTC di pusat Kota Kuala Lumpur menjelang berakhirnya waktu PSU pukul 18.00 waktu setempat.

    Mereka tampak datang dalam kelompok-kelompok kecil berjumlah kurang dari 10 orang.

    Zaenab (31) asal Palembang yang mengaku sudah 11 tahun bekerja di Malaysia datang menyalurkan suara sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada PSU di sana.

    Ia mengatakan mendapat informasi adanya PSU Pemilu 2024 dari Live TikTok kawannya yang sudah terlebih dulu menyoblos di pagi hari.

    Zaenab mengaku senang bisa mendapat kesempatan memberikan hak suara karena pada 11 Februari lalu dirinya justru tidak mendapat kesempatan untuk nyoblos.

    Baca: 48 LSM Somasi Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024

    Sedangkan Haeriah (45) asal Lampung mengaku sudah sempat nyoblos pada 11 Februari lalu di WTC dan dengan suka rela mau datang lagu ke tempat itu melakukan pencoblosan ulang.

    “Karena saya cinta Indonesia lah,” ujar Haeriah saat ditanya alasannya mau kembali datang untuk menyoblos, tidak ada alasan lain.

    Haeriah yang sudah bekerja lama di Malaysia tampak mengantre bersama WNI lainnya di TPSLN 13 di WTC, sebelum akhirnya diarahkan pindah ke TSPLN 12 yang tidak ada antrean.

    KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang

    Jumlah ini  terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.

    Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi ajukan mosi tak percaya untuk Jokowi

    Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

    Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

    Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

    Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

    Sumber: Antaranews.com

     

     

     

  • Pemilu 2024: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ada 81.000 Surat Suara yang Tak Tekirim ke Pemilih

    Pemilu 2024: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ada 81.000 Surat Suara yang Tak Tekirim ke Pemilih

    7cloud.asia – Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk mengakui bahwa ada sekitar 81.000 dari 150.000 surat suara yang tidak terkirim ke alamat pemilih.

    Akibatnya, surat suara yang didistribusikan melalui Pos itu pun kembali ke PPLN Kuala Lumpur.

    Hal ini diungkap Umar saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

    “Setahu saudara yang dikirim metode pos kan 150.000 sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama pos ke PPLN karena alamat tersebut tidak ada, tidak bisa ditemukan alamatnya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Umar.

    “Berapa banyak?” tanya jaksa lagi.

    “Laporan terakhir 80.000-an,” kata Umar seperti dilansir Kompas.com.

    Baca: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan DPT

    Umar menjelaskan bahwa puluhan ribu surat suara itu tak terkirim lewat pos lantaran alamat daftar pemilih tidak dapat ditemukan atau pemilih tak menempati alamat tersebut.

    “Sekitar 80.000 yang tidak jelas alamatnya ya dalam metode pos?” tanya jaksa.

    “Iya, bisa jadi tidak jelas alamatnya, bisa jadi orangnya yang bersangkutan tidak ada,” kata Umar.

    “Itulah hasil coklit (pencocokan dan penelitian)-nya teman-teman PPLN seperti itu ya, akhirnya return to sender 80.000. Sekitar 81.000 ya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Umar.

    Pleno Berdasarkan surat dakwaan, sebanyak 155.629 surat suara dikirimkan ke daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur melalui metode pos.

    Baca: Bawaslu tengarai kecurangan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur libatkan pihak di luar PPLN

    Namun, sebanyak 81.253 surat suara dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN atau return to sender.

    Pengembalian ini terjadi lantaran pos tak dapat menemukan alamat yang tercantum di daftar pemilih.

    Dalam sidang yang sama, Umar Faruk mengakui, dirinya telah melakukan perubahan pada data pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.402 pemilih tanpa adanya rapat pleno.

    Pernyataan ini disampaikan Umar dicecar oleh Jaksa terkait pengurangan nama DPT hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). 

    “Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan atau mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data-data baru yang diperoleh dari data domestik atase Ketenagakerjaan?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Umar.

    “Berapa banyak nama pemilih itu?” tanya jaksa lagi.

    “1.402,” kata Umar.

    Baca: Pemungutan suara ulang di PPLN Kuala Lumpur

    Atas jawaban itu, Jaksa pun menyelisik mekanisme untuk mengubah data pada DPT tersebut. Dari sini, terungkap bahwa perubahan data tersebut dilakukan tidak melalui rapat plano.

    “Apakah terhadap perubahan, pengurangan dan penambahan DPT itu dilakukan melalui pleno terbatas atau terbuka?” tanya jaksa. “Tidak ada,” jawab Umar.

    Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh PPLN Kuala Lumpur didakwa telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data DPT.

    Selain Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN lainnya, yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa serta Dicky Saputra.