Pemilu 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Munculkan Sejumlah Masalah

Written by

in

7cloud.asia – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 metode Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan di Kuala Lumpur, Minggu (10//2024) menghadapi sejumlah masalah.

Dilansir Antaranews.com, masalah di pemungutan suara ulang itu mulai dari sepinya warga negara Indonesia (WNI) yang menyoblos hingga kondisi tidak kondusif dengan mereka yang ada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pengawas Pemungutan suara ulang KSK, Ikhwanul Muslim Effendie di Kuala Lumpur, mengatakan di KSK nomor 44 tempat ia mengawasi jalannya PSU hanya dua orang WNI dari 182 Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang menyalurkan hak suara.

Hingga berakhirnya masa pemungutan suara ulang pukul 18.00 waktu setempat ia mengatakan total hanya tujuh WNI yang nyoblos di KSK nomor 44.

Jumlah ini terdiri dari dua DPTLN dan lima DPK yang merupakan seorang pengawas PSU KSK dan empat orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Baca: Kerawanan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur 

Menurut dia, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memantau langsung jalannya di PSU di sana juga dibuat kaget dengan kondisi itu.

Sedangkan di beberapa lokasi lain seperti KSK 102 dan 103 justru WNI yang datang ramai, dan kebanyakan mereka yang merupakan DPK.

Dalam rekaman beberapa video dari pengawas PSU KSK terlihat sejumlah WNI yang termasuk DPK berteriak melakukan protes karena harus menunggu satu jam sebelum KSK ditutup pada pukul 18.00 jika ingin menyalurkan hak suara.

Kondisi itu membuat situasi di tempat pemungutan suara ulang menjadi tegang dan KPPSLN meminta bantuan dari KPU.

Warga Negara Indonesia (WNI) masih mendatangi World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 hingga Minggu petang.

Baca: Bahaya mengintai jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan  

Meski tidak seramai pada pemungutan suara tanggal 11 Februari lalu namun ratusan WNI masih tampak mendatangi gedung WTC di pusat Kota Kuala Lumpur menjelang berakhirnya waktu PSU pukul 18.00 waktu setempat.

Mereka tampak datang dalam kelompok-kelompok kecil berjumlah kurang dari 10 orang.

Zaenab (31) asal Palembang yang mengaku sudah 11 tahun bekerja di Malaysia datang menyalurkan suara sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada PSU di sana.

Ia mengatakan mendapat informasi adanya PSU Pemilu 2024 dari Live TikTok kawannya yang sudah terlebih dulu menyoblos di pagi hari.

Zaenab mengaku senang bisa mendapat kesempatan memberikan hak suara karena pada 11 Februari lalu dirinya justru tidak mendapat kesempatan untuk nyoblos.

Baca: 48 LSM Somasi Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024

Sedangkan Haeriah (45) asal Lampung mengaku sudah sempat nyoblos pada 11 Februari lalu di WTC dan dengan suka rela mau datang lagu ke tempat itu melakukan pencoblosan ulang.

“Karena saya cinta Indonesia lah,” ujar Haeriah saat ditanya alasannya mau kembali datang untuk menyoblos, tidak ada alasan lain.

Haeriah yang sudah bekerja lama di Malaysia tampak mengantre bersama WNI lainnya di TPSLN 13 di WTC, sebelum akhirnya diarahkan pindah ke TSPLN 12 yang tidak ada antrean.

KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang

Jumlah ini  terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.

Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi ajukan mosi tak percaya untuk Jokowi

Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Sumber: Antaranews.com

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *