Tag: kur

  • Komisi VI DPR Soroti Penerapan Agunan Bagi UMKM yang Ajukan KUR di Bawah Rp 100 Juta

    Komisi VI DPR Soroti Penerapan Agunan Bagi UMKM yang Ajukan KUR di Bawah Rp 100 Juta

    7cloud.asia – Fakta yang ditemukan Komisi VI DPR di lapangan mengungkap bahwa masih banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang tak berani mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR. 

    Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menilai pemerintah perlu lebih memberikan pendidikan literasi perbankan dan memberikan insentif untuk menarik para pelaku UMKM dalam memanfaatkan KUR.

    Selain itu, Bank yang tergabung di Himbara juga perlu menuntaskan persoalan agunan yang menjadi penghambat pelaku UMKM ketika mengajukan KUR.

    Baca: Kunjungi Inacraft Ganjar dicurhati pelaku UMKM

    “Pemerintah harus selalu mendidik masyarakat melalui literasi industri keuangan, perbankan khususnya, terus menerus dilakukan, baik melalui kegiatan-kegiatan formal maupun mereka bisa melakukan dengan kelompok dan komunitas,” ujarnya kepada Parlementaria di Kabupaten Gianyar,  Bali, Rabu (4/10/2023).

    Selain itu, pemerintah juga perlu mulai memberikan banyak insentif kepada para pelaku UMKM terutama yang bisa mengakses KUR.

    “Jangan hanya yang para investor asing saja ya yang diberikan insentif, tapi juga para pelaku usaha UMKM yang luar biasa perannya di dalam masyarakat ini, harus diberikan insentif yang lebih banyak lagi,” tukasnya.

    Baca: Perdagangan di media sosial diatur untuk lindungi UMKM

    Menueut Riza, yang harus dilakukan pemerintah bukan hanya bunga yang diturunkan tetapi juga soal adanya persyaratan agunan bagi para pelaku UMKM perlu dituntaskan.

    Ia melihat persoalan agunan ini menjadi penghambat bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR.

    “Sayang kalau ini upaya yang sudah kita lakukan bersama-sama dan sudah berhasil pada taraf tertentu ini, kalau tidak kita lanjutkan akan membuat usaha UMKM kita  yang sudah mulai maju ini menjadi terhambat,” imbuhnya.

    Baca: Pedagang Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli 

    Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi VI lainnya, I Nyoman Parta yang memberikan catatan kepada Himbara di Provinsi Bali soal syarat agunan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku UMKM yang mengajukan KUR di bawah Rp100 juta.

    Ia menilai KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tidak perlu ada agunan, dan hal ini diatur Permen  (nomor) 1 tahun 2022 maupun (nomor) 1 tahun 2023.

    “Namun di lapangan, masih dikenakan agunan, itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp0 sampai Rp100 juta,” ujarnya.

    Baca: Meski kaya raya, aktor ini memilih tidak boros

    Ia menegaskan, seharusnya agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak boleh dilakukan oleh Bank Himbara dan penyalur KUR yang masih melakukan bisa dikenakan sanksi.

    “Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar. Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Sumber: Parlementaria

  • Komisi XI DPR Dukung KUR Tanpa Agunan Demi Perluas Pembiayaan UMKM dan Ultra Mikro

    Komisi XI DPR Dukung KUR Tanpa Agunan Demi Perluas Pembiayaan UMKM dan Ultra Mikro

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menegaskan pentingnya perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025).

    Anis menjelaskan bahwa KUR merupakan program pemerintah yang dirancang untuk mempermudah UMKM memperoleh pembiayaan. Namun, ia menyoroti masih banyaknya pelaku usaha ultra mikro yang belum mampu mengakses fasilitas tersebut.

    “Banyak UMKM kita yang kesulitan mendapatkan pembiayaan dan pemerintah sudah memberikan program ini. Tapi memang masih banyak yang ultra mikro juga yang tetap kesulitan mendapatkan akses KUR itu,” ujarnya kepada Parlementaria usai pertemuan.

    Baca: Dikritik, penerapan agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta

    Terkait kebijakan pembebasan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, Anis menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, langkah tersebut akan membuka ruang lebih besar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan murah dan terjangkau.

    “Jika yang di bawah 100 itu bebas agunan tentu kita dukung. Ini akan memudahkan UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga yang rendah. Semakin banyak UMKM yang mudah mendapatkan pembiayaan, mudah-mudahan usaha mereka makin berkembang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Jakarta I ini menekankan bahwa program pembiayaan pemerintah tidak hanya terbatas pada KUR.

    Pelaku usaha ultra mikro yang masih sangat kecil, menurutnya, dapat memanfaatkan program seperti PNM Mekar yang memiliki skema lebih ringan dan mudah dijangkau.

    Baca: Komisi VII DPR ramai-ramai menolak pajak UMKM

    “Program pemerintah untuk pembiayaan itu tidak hanya KUR. Untuk yang masih sangat kecil bisa ikut PNM Mekar, program ultra mikro yang lebih ringan bagi mereka,” tambahnya.

    Selain akses pembiayaan, politisi PKS ini menilai pembinaan dan pendampingan menjadi aspek krusial dalam meningkatkan kapasitas UMKM.

    Ia menekankan bahwa UMKM pada umumnya memiliki kedisiplinan yang baik dalam pengajuan maupun pembayaran pembiayaan, sehingga pendampingan yang tepat dapat membantu mereka naik kelas.

    “UMKM ini harus dibina, dan sekarang sudah ada kementerian yang menangani. Rata-rata mereka disiplin dalam pembayaran. Namun tetap butuh pendampingan serius agar pembiayaan benar-benar berdaya guna dan meningkatkan kemampuan usaha mereka,” tutupnya.

  • DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Korban Banjir Sumatera Debitur KUR

    DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Korban Banjir Sumatera Debitur KUR

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Martin Manurung, mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan tambahan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat).

    Kebijakan tersebut berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk dalam kategori korban yang sangat parah.

    Menurut Martin, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi KUR untuk perpanjangan tenor atau penjadwalan sangat baik. Namun pada kenyataannya dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya para debitur tidak sama.

    Bahkan ada yang mengalami kehilangan sumber usaha mereka yang menjadi agunan saat pengajuan KUR.

    Baca: Aliran listrik di Aceh Tamiang belum pulih

    Misalnya, usaha pertanian, di mana sawah dan ladang hilang tertimbun material longsor, toko dan perbengkelan habis terbawa banjir, hingga kehilangan keluarga yang seharusnya membantu dalam menjalankan usaha.

    “Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (20/12/2025)

    Kebijakan khusus yang dimaksud, terang Martin, dapat berupa pemberian waktu yang lebih panjang sampai keadaan para korban benar-benar stabil, keringanan bunga.

    Atau mungkin kebijakan penghapusan piutang untuk korban yang benar-benar kehilangan keluarga dan seluruh harta bendanya.

    Baca: KKJ kecam pembatasan pemberitaan penanganan banjir Sumatera

    Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan.

    “Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” pungkas Politisi Partai NasDem ini.

    Terpisah, Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana Sumatra.

    Indrajaya menegaskan, seluruh pelayanan pertanahan bagi penyintas bencana harus digratiskan dan dipermudah, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.

    Baca: Masyarakat sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status Bencana Nasional

    Dia meminta korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan.

    ”Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Indrajaya dikutip Parlementaria, Sabtu (20/12/2025).

    Dokumen tanah yang rusak dan hilang akibat banjir menjadi masalah serius. Karena itu, Indrajaya meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk membuka pos layanan khusus pertanahan di wilayah terdampak bencana.

    Legislator asal Papua Selatan itu menjelaskan, salah satu persoalan paling serius pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Patok batas bisa hilang atau bergeser, kontur tanah berubah karena ambles, retak, atau terangkat. Akibatnya, bidang tanah tidak lagi dapat diidentifikasi dengan jelas.

  • Komisi VII DPR Dorong Relaksasi Angsuran KUR bagi UMKM Korban Banjir Sumatera

    Komisi VII DPR Dorong Relaksasi Angsuran KUR bagi UMKM Korban Banjir Sumatera

    7cloud.asia – Komisi VII DPR menegaskan bahwa pemulihan ekonomi pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Padang Pariaman harus diprioritaskan melalui relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan, relaksasi KUR merupakan afirmasi yang dibutuhkan pelaku UMKM terdampak bencana banjir Sumatera.

    “Mereka butuh waktu untuk recovery. Maka mereka butuh relaksasi untuk membayar cicilan. Bahkan kalau dampaknya memang luas sekali dan tidak sanggup membayar sama sekali, pemerintah bisa melakukan restrukturisasi atau penghapusan dengan cara yang dimiliki oleh pemerintah sendiri,” ujar Saleh dikutip Parlemnetaria

    Saleh juga mengingatkan pentingnya pengawasan bersama terhadap penyaluran KUR.

    “Kalau ada yang dinilai menyeleweng dari ketentuan, laporkan kepada kami Komisi VII. Kami akan memeriksa dan memanggil seluruh bank penyalur untuk mempertanggungjawabkan amanah tersebut,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

    Baca: 224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menambahkan bahwa bahwa daerah terdampak bencana harus menjadi prioritas penyaluran pembiayaan.

    “Bagaimana di daerah-daerah bencana ini penyaluran KUR menjadi prioritas. Mereka sudah kena bencana, harus memulihkan keadaan, dan masih harus memikirkan cicilan. Ini yang perlu mendapat relaksasi,” kata Politisi PDI-Perjuangan ini.

    Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim menegaskan bahwa pemulihan UMKM tidak bisa disamakan dengan sektor formal.

    “UMKM itu pendapatannya langsung mati. Yang paling urgent bagaimana pemulihan, bagaimana mereka bisa berusaha lagi. Akses permodalannya harus dikembalikan dan pembayaran utangnya perlu direlaksasi sampai mereka benar-benar pulih,” ujarnya.

    Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu menambahkan, daerah terdampak bencana membutuhkan alokasi pembiayaan lebih besar dari kondisi normal.

    Baca: Ada Upaya Membatasi Pemberitaan Penanganan Banjir Sumatera

    “Kalau normalnya satu daerah dapat Rp100 miliar, karena sekarang tidak normal, setidak-tidaknya harus dua kali lipat. Alat-alat usaha mereka rusak, hanyut oleh banjir, dan itulah yang harus kita tolong,” tegasnya.

    Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis menyampaikan bahwa kebijakan pembiayaan sangat dinantikan masyarakatnya.

    “Orang Padang Pariaman kebanyakan dagang dan banyak memanfaatkan KUR. Kalau ada stimulus seperti itu tentu sangat diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI, bencana banjir dan longsor di Kabupaten Padang Pariaman menyebabkan kerusakan infrastruktur dengan estimasi kerugian sekitar Rp2 triliun.

    Kerugian meliputi 29 jembatan, 23 ruas jalan, 49 titik irigasi, serta berdampak langsung pada aktivitas UMKM, perdagangan rakyat, dan perekonomian daerah.

  • Komisi VI DPR: KUR Harus Mampu Jangkau UMKM Nonbankable

    Komisi VI DPR: KUR Harus Mampu Jangkau UMKM Nonbankable

    7cloud.asia – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai masih belum optimal menjangkau pelaku usaha mikro yang belum memenuhi persyaratan administrasi perbankan atau nonbankable.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan usai mengikuti agenda agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Lombok, NTB, Kamis (21/5/2026).

    Gusti mengatakan, ada sejumlah indikator penting dalam menilai keberhasilan program KUR, mulai dari kemampuan UMKM naik kelas, penguatan sektor produktif, hingga efektivitas penyaluran kredit kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Sebab itu, ia menekankan kelompok pelaku usaha nonbankable seharusnya menjadi perhatian utama dalam program KUR.

    Pasalnya, kelompok tersebut umumnya memiliki usaha dan arus kas yang berjalan baik, tetapi belum memenuhi syarat administrasi perbankan sehingga kesulitan memperoleh akses pembiayaan formal.

    “Kadang-kadang mereka sulit mendapatkan kredit akhirnya lari ke pinjaman online,” ucap Kesuma dikutip Parlementaria.

    Baca: Relaksasi Angsuran KUR bagi UMKM Korban Banjir Sumatera

    Apalagi, menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pelaku usaha kecil yang tidak mendapatkan akses pembiayaan formal berpotensi terjebak pinjaman berbunga tinggi yang justru membebani usaha mereka.

    Di sisi lain, ia juga menyoroti rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KUR yang disebut berada di bawah 3 persen.

    Angka tersebut, nilainya, perlu dievaluasi lebih mendalam untuk memastikan rendahnya NPL bukan disebabkan perbankan terlalu selektif memilih debitur.

    “Perlu dicek dulu non-performing loan itu akibat apa. Apakah bank sangat selektif yang dikasih kredit itu orang yang memang sangat bankable,” ujarnya.

    Dia menambahkan, apabila penyaluran KUR hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sudah benar-benar bankable, maka tujuan utama program untuk membantu masyarakat kecil berisiko tidak tercapai secara optimal.

    Oleh karena itu, dia meminta bank penyalur KUR lebih berani memperluas akses pembiayaan kepada UMKM yang membutuhkan, termasuk pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi standar administrasi perbankan tetapi memiliki prospek usaha yang baik.

    Secara tegas, ia mengingatkan bahwa bank milik negara tidak hanya berfungsi mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan tugas penugasan negara untuk memperkuat ekonomi masyarakat kecil.

    “Bank penyalur kredit ke UMKM ini harus menjalani tugas penugasan negara jadi tidak semata untuk mencari aman,” tuturnya.

    Terakhir, selain akses pembiayaan, ia berharap agar penyaluran KUR perlu lebih diarahkan ke sektor-sektor produktif yang belum banyak tersentuh, termasuk ekonomi kreatif, agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha nasional.