7cloud.asia – Fakta yang ditemukan Komisi VI DPR di lapangan mengungkap bahwa masih banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang tak berani mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menilai pemerintah perlu lebih memberikan pendidikan literasi perbankan dan memberikan insentif untuk menarik para pelaku UMKM dalam memanfaatkan KUR.
Selain itu, Bank yang tergabung di Himbara juga perlu menuntaskan persoalan agunan yang menjadi penghambat pelaku UMKM ketika mengajukan KUR.
Baca: Kunjungi Inacraft Ganjar dicurhati pelaku UMKM
“Pemerintah harus selalu mendidik masyarakat melalui literasi industri keuangan, perbankan khususnya, terus menerus dilakukan, baik melalui kegiatan-kegiatan formal maupun mereka bisa melakukan dengan kelompok dan komunitas,” ujarnya kepada Parlementaria di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (4/10/2023).
Selain itu, pemerintah juga perlu mulai memberikan banyak insentif kepada para pelaku UMKM terutama yang bisa mengakses KUR.
“Jangan hanya yang para investor asing saja ya yang diberikan insentif, tapi juga para pelaku usaha UMKM yang luar biasa perannya di dalam masyarakat ini, harus diberikan insentif yang lebih banyak lagi,” tukasnya.
Baca: Perdagangan di media sosial diatur untuk lindungi UMKM
Menueut Riza, yang harus dilakukan pemerintah bukan hanya bunga yang diturunkan tetapi juga soal adanya persyaratan agunan bagi para pelaku UMKM perlu dituntaskan.
Ia melihat persoalan agunan ini menjadi penghambat bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR.
“Sayang kalau ini upaya yang sudah kita lakukan bersama-sama dan sudah berhasil pada taraf tertentu ini, kalau tidak kita lanjutkan akan membuat usaha UMKM kita yang sudah mulai maju ini menjadi terhambat,” imbuhnya.
Baca: Pedagang Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi VI lainnya, I Nyoman Parta yang memberikan catatan kepada Himbara di Provinsi Bali soal syarat agunan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku UMKM yang mengajukan KUR di bawah Rp100 juta.
Ia menilai KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tidak perlu ada agunan, dan hal ini diatur Permen (nomor) 1 tahun 2022 maupun (nomor) 1 tahun 2023.
“Namun di lapangan, masih dikenakan agunan, itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp0 sampai Rp100 juta,” ujarnya.
Baca: Meski kaya raya, aktor ini memilih tidak boros
Ia menegaskan, seharusnya agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak boleh dilakukan oleh Bank Himbara dan penyalur KUR yang masih melakukan bisa dikenakan sanksi.
“Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar. Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sumber: Parlementaria




