DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Korban Banjir Sumatera Debitur KUR

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Martin Manurung, mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan tambahan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat).

Kebijakan tersebut berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk dalam kategori korban yang sangat parah.

Menurut Martin, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi KUR untuk perpanjangan tenor atau penjadwalan sangat baik. Namun pada kenyataannya dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya para debitur tidak sama.

Bahkan ada yang mengalami kehilangan sumber usaha mereka yang menjadi agunan saat pengajuan KUR.

Baca: Aliran listrik di Aceh Tamiang belum pulih

Misalnya, usaha pertanian, di mana sawah dan ladang hilang tertimbun material longsor, toko dan perbengkelan habis terbawa banjir, hingga kehilangan keluarga yang seharusnya membantu dalam menjalankan usaha.

“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (20/12/2025)

Kebijakan khusus yang dimaksud, terang Martin, dapat berupa pemberian waktu yang lebih panjang sampai keadaan para korban benar-benar stabil, keringanan bunga.

Atau mungkin kebijakan penghapusan piutang untuk korban yang benar-benar kehilangan keluarga dan seluruh harta bendanya.

Baca: KKJ kecam pembatasan pemberitaan penanganan banjir Sumatera

Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan.

“Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” pungkas Politisi Partai NasDem ini.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana Sumatra.

Indrajaya menegaskan, seluruh pelayanan pertanahan bagi penyintas bencana harus digratiskan dan dipermudah, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.

Baca: Masyarakat sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status Bencana Nasional

Dia meminta korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan.

”Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Indrajaya dikutip Parlementaria, Sabtu (20/12/2025).

Dokumen tanah yang rusak dan hilang akibat banjir menjadi masalah serius. Karena itu, Indrajaya meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk membuka pos layanan khusus pertanahan di wilayah terdampak bencana.

Legislator asal Papua Selatan itu menjelaskan, salah satu persoalan paling serius pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Patok batas bisa hilang atau bergeser, kontur tanah berubah karena ambles, retak, atau terangkat. Akibatnya, bidang tanah tidak lagi dapat diidentifikasi dengan jelas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *