Tag: lahan gambut

  • 13 Juta Hektare Lahan Gambut Rusak, Ini Dia Penyebabnya

    13 Juta Hektare Lahan Gambut Rusak, Ini Dia Penyebabnya

    7cloud.asia – Lahan gambut di sejumlah tempat di Indonesia banyak yang rusak. Total sebanyak 13 juta hektare lahan gambut dalam kondisi rusak.

    Hal ini diungkapkan oleh  Kepala Kelompok Kerjasama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Didy Wurjanto.

    “Jumlah yang rusak itu merupakan 50 persen dari total lahan gambut kita saat ini, 2,6 juta hektare,” ujar Didy seperti yang dilansir Antaranews pada Kamis (16/11/2023).

    Lebih jauh Didy menjelaskan, lahan gambut yang rusak tersebar di tujuh provinsi mulai dari Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Papua, Riau, dan Sumatera Selatan.

    Baca: BRIN sebut pengolahan lahan gambut sering memicu kebakaran lahan

    Berdasarkan hasil temuan tim lapangan BRGM, kerusakan lahan gambut tersebut umumnya karena kebakaran, dan aktivitas industrialisasi.

    Industrial​​​​isasi yang dimaksud seperti perluasan perkebunan kelapa sawit yang membuat air di kawasan gambut semakin kering.

    Selain itu, penyebab kerusakan lainnya adalah pembukaan lahan budaya ladang berpindah, perambahan liar oleh kelompok masyarakat. Namun, persentasenya kecil.

    Upaya restorasi lahan gambut memang sudah dilakukan. Tetapi, menurut Didy uapaya tersebut belum maksimal. Sebab sebagian besar berada di dalam konsesi perusahaan.

    Baca: Karhutla terjadi di mana-mana semua pihak harus bahu membahu memadamkannya

    Karena itu, lanjut Didy, BRGM membutuhkan penguatan melalui pengaturan ulang beberapa regulasi untuk merestorasi lahan gambut tersebut.

    Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, Laely Nurhidayah mengatakan, ekspansi perkebunan skala besar seringkali menyebabkan kebakaran hutan dan lahan gambut.

    Seperti yang ditemukan di Desa Lukun dan Temusai, Provinsi Riau, yang telah melakukan aktivitas perkebunan skala besar.

    Pembukaan lahan oleh perusahaan ini menyebabkan terjadinya perubahan hidrologi air di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

    Baca: Hilangnya keanekaragaman hayati jadi masalah serius bagi lingkungan

    Kerusakan lahan gambut ini ternyata juga diakui oleh warga setempat. Menurut mereka ekosistem gambut yang telah mengalami perubahan menimbulkan kekeringan dan rawan terjadi kebakaran.

    “Walaupun mungkin di sisi lain mereka menyebutkan bahwa sawit itu menguntungkan bagi mereka secara ekonomi,” ungkap Laely.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Mengintip Pemulihan Lahan Gambut di Jambi oleh Belantara Foundation

    Mengintip Pemulihan Lahan Gambut di Jambi oleh Belantara Foundation

    7cloud.asia – Keberadaan lahan gambut sangat penting bagi upaya global untuk memerangi perubahan iklim dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals.

    Lahan Gambut membantu dalam transisi menuju masyarakat rendah karbon, menurunkan suhu lingkungan di daerah sekitar, memberikan solusi berbasis alam termasuk mengatur sistem hidrologi tanah.  

    Lahan gambut juga memasok makanan, serat dan produk lokal lainnya yang menopang perekonomian, perlindungan dari panas yang ekstrem, meminimalkan risiko banjir dan kekeringan serta mencegah intrusi air laut.

    Karena itulah Belantara Foundation mendorong pemulihan lahan gambut di kawasan hutan produksi yang dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

    Skema perhutanan sosial lewat Hutan Kemasyarakatan (HKm) sangat berpotensi memberikan kontribusi yang menjanjikan dalam mencapai target FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030.

    Baca: Mengelola hutan sembari merawat maanfaat ekonominya

    Belantara Foundation bersama Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Wono Lestari dan pemangku kepentingan setempat yang didukung oleh One Tree Planted, Jejakin dan APP Group mengembangkan program proteksi dan restorasi lahan gambut melalui agroforestri.

    Program ini berada di wilayah perhutanan sosial yaitu HKm seluas 93 ha di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang berdampingan dengan Hutan Lindung Gambut Londrang.

    Kawasan ini merupakan bagian dari salah satu kawasan hidrologi gambut penting di Provinsi Jambi.

    Pada tahun 2018, Gapoktanhut Wono Lestari di wilayah tersebut telah memperoleh izin pengelolaan HKm selama 30 tahun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

    HKm adalah hutan negara yang dikelola masyarakat dengan skema perhutanan sosial, yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan dan penguatan masyarakat lokal.

    Baca: Menelaah visi kehutanan pasangan capres/cawapres

    HKm memberikan hak kepada mereka dalam menggunakan lahan secara lestari dan berkelanjutan sehingga dapat mempertahankan fungsi hutan dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna mengatakan bahwa melalui skema perhutanan sosial, masyarakat lokal dapat memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan, yang secara bersamaan dapat berkontribusi dalam memulihkan kawasan hutan.

    Skema ini menawarkan kondisi yang memungkinkan untuk restorasi lahan gambut jangka panjang.

    Tidak hanya selaras dengan agenda global dalam mitigasi perubahan iklim tetapi juga mampu mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

    Salah satu metode yang dapat mendukung pemulihan lahan gambut terdegradasi berbasis masyarakat adalah dengan menanam pohon menggunakan jenis tanaman yang banyak manfaatnya atau MPTS (multi-purpose tree species).

    Baca: 80 persen anak muda ingin pemerintah serius tangani polusi udara

    “Spesies-spesies tanaman multi manfaat menyediakan banyak manfaat pada lahan yang terbatas, antara lain sebagai sumber pangan, mengatur hidrologi, meningkatkan biomassa, memperbaiki kualitas tanah dan meningkatkan produktivitas lahan terdegradasi” kata Dolly. 

    Implementasi program ini meliputi penyiapan dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat, lahan siap tanam, penanaman dan perawatan bibit tanaman multi manfaat.

    Sekitar 16.712 bibit pada lahan seluas 30 hektar telah dikembangkan lewat program ini, selain pembangunan kebun bibit dan pondok kerja, serta dukungan monitoring dan evaluasi program.

    Sejauh ini, bibit tanaman multi manfaat yang telah ditanam antara lain pinang (Areca catechu), nangka (Artocarpus heterophyllus), jengkol (Archidendron pauciflorum) dan kopi liberika (Coffea liberica).

    Skema ini dinilai sebaagai salah satu bentuk win-win solution, dimana masyarakat mendapatkan manfaat sosial-ekonomi sekaligus memperbaiki lahan gambut yang terdegradasi.

    Baca: Bagaimana para capres melihat transisi energi

    Keberhasilan program tak lepas dari keterlibatan masyarakat sebagai aktor, Belantara Foundation sebagai fasilitator, dukungan dari pemangku kepentingan setempat dan pendanaan dari para donor swasta seperti APP Group dan Jejakin.

    “Semua ini merupakan faktor penting untuk memastikan keberhasilan program pemulihan dan restorasi lahan gambut secara berkelanjutan”, imbuh Dolly.

    Ketua Gapoktanhut Wono Lestari, Riyanto mengatakan bahwa program agroforestri yang dilakukan bersama Belantara Foundation ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan gambut secara berkelanjutan untuk pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Belantara Foundation dan pihak-pihak lain yang konsisten memberikan pendampingan dan dukungan hingga saat ini. Semoga program ini dapat memberikan manfaat dan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat di desa kami” ujar Riyanto.

     

  • BMKG Akan Menggelar Modifikasi Cuaca untuk Amankan Lahan Gambut dari Ancaman Kebakaran

    BMKG Akan Menggelar Modifikasi Cuaca untuk Amankan Lahan Gambut dari Ancaman Kebakaran

    7cloud.asia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan menggelar modifikasi cuaca sebagai upaya menjaga 2,8 juta hektare lahan gambut di Kalimantan Barat (Kalbar) dari ancaman kebakaran

    Musim kemarau yang mulai melanda dengan sifat hujan di bawah normal membuat sebagian besar lahan gambut di Kalimantan Barat tersebut sudah mengering sehingga rawan terbakar.

    Kerawanan didapatkan berdasarkan data SIPALAGA Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang menunjukkan saat ini kandungan air tanah pada lahan gambut Kalimantan Barat sudah sangat rendah berada di bawah 40 centimeter.

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, menilai kondisi tersebut telah mendesak pihaknya untuk segera melaksanakan operasi modifikasi cuaca.

    Baca Juga: Cegah Kebakaran Lahan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di 4 Provinsi

    Modifikasi cuaca ini diharapkan dapat meningkatkan potensi hujan dan membasahi kembali jutaan hektare lahan gambut Kalimantan Barat sehingga menurunkan kerawanan terbakar.

    Dalam perencanaan operasi modifikasi cuaca BMKG tersebut berlangsung setidaknya selama 11 hari atau berakhir hingga 5 Juli 2024, dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan.

    Wilayah gambut yang tersebar di enam kabupaten meliputi Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Sintang, Sekadau, dan Kabupaten Sanggau menjadi target sasaran operasi modifikasi cuaca itu.

    Selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BRGM, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

    Baca Juga: Titik Panas di Kalimantan Timur Meningkat Jadi 169 Titik

    Kegiatan modifikasi cuaca BMKG ini juga didukung oleh Skadron 4 Lanud Abdurachman Saleh, Malang, Jawa Timur yang menyiagakan armada CASA 212-200 untuk menyemai sebanyak 13 ton garam (Natrium klorida/NaCl) ke langit Kalimantan Barat.

    Tim penyemaian diharapkan bisa maksimal memanfaatkan waktu yang ada tersebut.

    Bila merujuk analisa tim meteorologi BMKG pada dasarian terakhir bulan Juni – dasarian pertama Juli itu masih ada sebaran awan yang berpotensi untuk menurunkan hujan,

    Sebelum memasuki pertengahan bulan Juli-September yang menjadi puncak musim kemarau tahun ini.

    Sumber:Antaranews.com

  • Pantau Gambut Gencar Kampanyekan Perlindungan Lahan Gambut di Sumsel

    Pantau Gambut Gencar Kampanyekan Perlindungan Lahan Gambut di Sumsel

    7cloud.asia – Pantau Gambut, organisasi non pemerintah berjejaring di sembilan provinsi, gencar melakukan kampanye untuk mencegah dan melindungi lahan gambut di Sumatera Selatan.

    Selama ini Pantau Gambut fokus pada riset serta advokasi dan kampanye untuk perlindungan dan keberlanjutan lahan gambut di Indonesia,

    Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana mengatakan, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim.

    “Untuk itu kami gencar melakukan kampanye agar dapat meningkatkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat melakukan pencegahan dan perlindungan gambut,” kata di Palembang, Minggu (5/8/2024).

    Dia menjelaskan, mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting karena negara ini memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau besar yakni Sumatera, Kalimantan dan Papua.

    Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 30 persen karbon dunia atau sekitar 57 gigaton karbon.

    Baca: Restorasi lahan gambut di Kalimantan Barat

    Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan.

    Gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer akan menahan panas dari matahari sehingga meningkatkan suhu bumi.

    Proses yang dikenal sebagai efek rumah kaca ini dapat mempercepat laju perubahan iklim.

    Oleh sebab itu, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim, jelasnya.

    Menurut dia, kewajiban untuk mengembalikan lahan gambut yang rusak menjadi hutan mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2016 jo. PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

    Sesuai aturan itu kewajiban pencegahan, penanganan saat kebakaran, hingga pemulihan area yang telah terbakar menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan, bukan malah dilimpahkan kepada masyarakat, kata Wahyu.

    Baca: Pentingnya pelestarian lahan gambut atasi perubahan iklim

    Sementara Data Analyst Pantau Gambut Almi Ramadhi menjelaskan bahwa berdasarkan studi ‘Gelisah di Lahan Basah’ banyak infrastruktur pembasahan seperti sekat kanal dan sumur bor yang rusak.

    Dari beberapa sampel titik pengamatan studi itu juga ditemukan gambut yang kering karena tidak memenuhi standar tinggi muka air tanah (TMAT) tidak lebih dari 40 cm.

    Pemantauan restorasi gambut dilakukan pada kesatuan hidrologis gambut (KHG) yang tersebar di tujuh provinsi yakni Sumatera Selatan, Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua Barat.

    Lokasi studi dibedakan berdasarkan dua jenis lokasi yakni area konsesi yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan area non-konsesi yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan restorasi gambut.

    Tercatat 95 persen dari 289 titik sampel gambut non-konsesi di area restorasi pemerintah yang pernah terbakar (burned area) dan kehilangan tutupan pohon (Tree Cover Loss/TCL), telah berubah menjadi perkebunan jenis tanaman lahan kering dan semak belukar. Sawit menjadi komoditas paling dominan.

    Baca: Jenis tanaman yang cocok dengan lahan gambut

    Kondisi yang jauh memprihatinkan ditemukan pada area konsesi perusahaan, hanya satu persen dari 240 titik sampel area konsesi yang kembali menjadi hutan meski pernah terbakar dan mengalami kehilangan tutupan pohon.

    Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di beberapa area perusahaan di Sumsel yang kerap memiliki masalah konflik sosial.

    Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, baik perusahaan maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merestorasi gambut di area otoritasnya.

    Perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga dan merestorasi gambut di area konsesinya.

    Sementara, pemerintah pusat (KLHK dan BRGM) maupun daerah bertanggung jawab untuk
    melindungi dan merestorasi area non-konsesi yang terbagi menjadi kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, taman hutan raya, dan areal penggunaan lain (APL), ujar Almi Ramadhi.

    Sumber:Antaranews.com

  • Indonesia Masuk Empat Besar Negara dengan Lahan Gambut Terluas di Dunia

    Indonesia Masuk Empat Besar Negara dengan Lahan Gambut Terluas di Dunia

    7cloud.asia – Indonesia diketahui sebagai negara yang memiliki luas lahan gambut nomor empat di dunia, setelah Kanada, Rusia dan Amerika Serikat.

    Data mengenai luas lahan gambut di Indonesia belum bisa diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) skala 1:250.000 tahun 2017 yang diterbitkan oleh Ditjen Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian KLHK, Indonesia memiliki lahan gambut seluas 24.67 juta hektare.

    Lahan gambut tersebut tersebar di enam provinsi yaitu Papua, Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Papua Barat. Isu terkait lahan gambut memang sangat menarik walaupun di sisi lain juga cukup sensitif.

    “Data yang dikeluarkan Kemen KLHK ini merupakan kompilasi dari beberapa lembaga salah satunya bersumber dari BBSDLP, Balitbangtan, Kementan,” ujar Peneliti Kelompok Riset Pengelolaan Sumber Daya Air Pertanian, Budi Kartiwa, dalam webinar PRLSDA#58 yang digelar Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/9/2024) lalu.

    Lahan gambut merupakan ekosistem dengan beragam fungsi diantaranya fungsi produksi dan sumber mata pencaharian, serta fungsi sebagai penyedia jasa lingkungan yaitu penyimpan sekitar 40 persen cadangan karbon, penyimpan air dan pengatur tata air, serta konservasi keanekaragaman hayati.

    Baca: Restorasi lahan gambut di Kalimantan Barat

    Karena pertimbangan ekonomi dan keterbatasan lahan, saat ini banyak pelaku usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian, yang mulai memanfaatkan lahan gambut.

    Hal ini terjadi karena lahan tanah mineral sudah semakin terbatas, sehingga lahan gambut menjadi alternatif walaupun hal ini seringkali menimbulkan isu lingkungan seperti emisi GRK (gas rumah kaca), dekomposisi bahan organik berdampak pada penurunan muka tanah gambut (subsidensi) serta juga adanya risiko kebakaran lahan gambut.

    Menurut Budi, risiko kebakaran lahan gambut sebenarnya banyak terjadi pada lahan-lahan yang tidak dibudidayakan atau dibiarkan terlantar. Sedangkan lahan yang dibudidayakan misalnya untuk perkebunan umumnya aman, apa pun kondisi lahannya lembab ataupun kering.

    Selain itu praktek pembukaan lahan ataupun pengolahan tanah dengan cara dibakar yang dilakukan oleh sebagian masyarakat serta aktivitas berisiko disekitar lahan gambut dalam kondisi kering.

    ”Seperti merokok dan membuang puntung rokok sembarangan, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran lahan gambut,” ungkapnya.

    Baca: Jenis tanaman yang cocok untuk restorasi lahan gambut

    Budi menjelaskan, berdasarkan data dari LSM Pantau Gambut, kebakaran lahan yang terjadi selama periode 2015-2019, mencapai luas 4,4 juta ha, dan 50persen area yang terbakar merupakan lahan gambut.

    Dan, seluas 789.600 ha atau sekitar 18persen dari lahan yang terbakar, mengalami kebakaran berulang. Salah satu isu penting terkait kebakaran ini, adalah elevasi muka air tanah (groundwater level), yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi kunci dalam menurunkan risiko kebakaran lahan.

    Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, ditetapkan dalam upaya pengendalian kerusakan gambut. Pasal 23 ayat 3 menyebutkan bahwa “ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut”.

    Sebagai turunan dari PP No. 57 tahun 2016, terdapat juga Peraturan Menteri LHK No. P.15 tahun 2017 yang mengatur tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan.

    Titik penaatan ini merujuk pada titik centroid atau titik tengah petak atau blok budidaya tanaman kehutanan ataupun perkebunan di lahan gambut, sebagai titik pengamatan muka air tanah.

    Baca: BRIN ingatkan pengolahan lahan gambut sering picu kebakaran lahan

    Titik penetapan muka air tanah ditetapkan paling sedikit 15persen dari seluruh jumlah petak atau blok tanah gambut.

    Penetapan kedalaman maksimum muka air tanah di lahan gambut pada angka 40 centimeter, menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha sektor kehutanan dan perkebunan.

    Pada tahun 2018, isu ini telah menjadi perhatian dan menjadi topik diskusi hingga menjadi usulan untuk melakukan riset bersama oleh Badan Litbang Pertanian, IPB, UGM, Ditjen Perkebunan serta beberapa perusahaan perkebunan swasta yang akan menyediakan lokasi penelitian.

    Berdasarkan beberapa fakta yang telah dijelaskan, terdapat isu-isu yang perlu diverifikasi melalui penelitian diantaranya realistis atau tidaknya penentuan kedalaman muka air tanah maksimum pada angka 40 cm pada lahan gambut yang telah didrainase. Sumber:brin.go.id

  • Hasil Kajian BRIN Terkait Upaya Pengendalian Kerusakan Lahan Gambut di Indonesia

    Hasil Kajian BRIN Terkait Upaya Pengendalian Kerusakan Lahan Gambut di Indonesia

    7cloud.asia – Lahan gambut merupakan ekosistem dengan beragam fungsi bagi kehidupan, diantaranya fungsi produksi dan sumber mata pencaharian.

    Lahan gambut juga berfungsi sebagai penyangga jasa lingkungan yaitu penyimpan sekitar 40 persen cadangan karbon, penyimpan air dan pengatur tata air, serta konservasi keanekaragaman hayati.

    Karena pertimbangan ekonomi dan keterbatasan lahan, saat ini banyak pelaku usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian, yang mulai memanfaatkan lahan gambut.

    Dalam upaya pengendalian kerusakan lahan gambut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

    Pasal 23 ayat 3 PP nomor 57/2016 tersebut menyebutkan bahwa “ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut”.

    Sebagai turunan dari PP No. 57 tahun 2016, terdapat juga Peraturan Menteri LHK No. P.15 tahun 2017 yang mengatur tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan.

    Titik penaatan ini merujuk pada titik centroid atau titik tengah petak atau blok budidaya tanaman kehutanan ataupun perkebunan di lahan gambut, sebagai titik pengamatan muka air tanah.

    Dilansir brin.go.id, Peneliti Kelompok Riset Pengelolaan Sumber Daya Air Pertanian, Budi Kartiwa mengatakan, titik penetapan muka air tanah ditetapkan paling sedikit 15 persen dari seluruh jumlah petak atau blok tanah gambut.

    Baca: Indonesia miliki lahan gambut terluas nomor empat di dunia

    Berbicara dalam webinar PRLSDA#58 yang digelar Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/9/2024) lalu Budi mengatakan, penetapan kedalaman maksimum muka air tanah di lahan gambut pada angka 40 centimeter perlu dikaji.

    Menurutnya, ini menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha sektor kehutanan dan perkebunan.

    Pada tahun 2018, isu ini telah menjadi perhatian dan menjadi topik diskusi hingga menjadi usulan untuk melakukan riset bersama oleh Badan Litbang Pertanian, IPB, UGM, Ditjen Perkebunan serta beberapa perusahaan perkebunan swasta yang akan menyediakan lokasi penelitian.

    Berdasarkan beberapa fakta yang telah dijelaskan, terdapat isu-isu yang perlu diverifikasi melalui penelitian diantaranya realistis atau tidaknya penentuan kedalaman muka air tanah maksimum pada angka 40 centimeter pada lahan gambut yang telah didrainase.

    Padahal RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yaitu asosiasi dari berbagai organisasi di sektor industri kelapa sawit yang berbasis di Jenewa, Swiss menetapkan kedalaman muka air tanah gambut yang ideal bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman sawit itu adalah pada kedalaman antara 60-80 cm.

    Isu kedua yakni perlunya penelitian untuk mengetahui berapa laju penurunan rata rata muka air tanah di lahan gambut selama periode tidak ada hujan. Dengan mengetahui nilai ini, kedalaman maksimum muka air tanah gambut di saat puncak musim kemarau dapat diketahui.

    Dengan demikian nilai kedalaman maksimum muka air tanah gambut pada kondisi di lapangan dapat diperoleh untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai nilai acuan dalam penentuan angka kedalaman maksimum yang diperkenankan yang lebih realistis.

    Kemudian isu ketiga yaitu penyusunan sistem peringatan dini kebakaran lahan gambut yang berbasis data yang mudah diperoleh di lapangan seperti misalnya data curah hujan harian.

    “Itulah beberapa isu yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan melakukan riset,“ ujarnya.

    Baca: BRIN sebut sebut pengolahan lahan gambut sering memicu kebakaran lahan

    Dijelaskan, ada dua kegiatan terkait riset, yaitu yang dilakukan selama periode 2020-2022 melalui kerja sama antara PT. Astra Agro Lestari (AAL) dengan Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP), Badan Litbang Pertanian, Kementan, berlokasi di kebun sawit PT Kimia Tirta Utama di kabupaten Siak.

    Serta penelitian tahun 2024 ini yang merupakan kerja sama penelitian antara World Agroforestry (ICRAF), BPSI Kementan, serta BRIN.

    Berdasarkan hasil penelitian terkait Kajian Dinamika Hidrologi Lahan Gambut dan Hubungannya dengan Tingkat Kerentanan Kebakaran, Budi menyimpulkan beberapa poin penting antara lain, penetapan kedalaman muka air tanah gambut maksimum pada angka 40 cm untuk menetapkan ekosistem gambut telah mengalami kerusakan, adalah tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    Bahkan pada lahan yang telah menerapkan manajemen pengelolaan air yang baik melalui pembuatan bangunan sekat kanal (canal blocking).

    Kemudian, laju penurunan muka air tanah dari 3 lokasi penelitian menunjukkan kisaran nilai antara 9.8 hingga 17.4 mm/hari.

    Berdasarkan nilai ini, selama musim kemarau yang berlangsung 3 bulan, kedalaman muka air tanah maksimum dapat mencapai nilai antara 88.2 cm hingga 156.6 cm, sangat jauh dari ambang batas kedalaman maksimum yang diperkenankan menurut PP 57 tahun 2016 sebesar 40 cm.

    Poin selanjutnya, dari penelitian ini telah dihasilkan model peringatan dini risiko kebakaran lahan gambut berbasis input data curah hujan harian terakhir di musim hujan.

  • Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Merehabilitasi Lahan Gambut yang Telanjur Rusak

    Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Merehabilitasi Lahan Gambut yang Telanjur Rusak

    7cloud.asia – Pada 1995, Proyek Lahan Gambut (PLG) Suharto mengubah sejuta hektare lahan gambut dan rawa di Kalimantan Tengah menjadi lahan pertanian demi mencapai swasembada beras.

    Namun, proyek ini gagal total. Alih-alih panen raya padi, Proyek Lahan Gambut justru merusak ekosistem gambut. Lahan gambut yang mengering menjadi sangat rentan terbakar.

    Pada 2014, kebakaran besar melanda Kalimantan Tengah seiring masifnya pembalakan liar. Setahun setelah tragedi itu, pemerintah menerbitkan peraturan larangan total membakar lahan.

    Kebijakan ini menyamaratakan larangan tebas-bakar terkendali yang dilakukan masyarakat suku Dayak Ngaju dengan pembakaran liar.

    Imbasnya, sistem pangan tradisional berbasis handil mati, benih unggul lokal hilang, dan rantai produksi pangan lokal habis sudah.

    Kini, suku Dayak Ngaju terpaksa bergantung pada pasokan beras dari luar daerah.

    Baca: Handil, kearifan lokal suku Dayak Ngaju mengelola lahan gambut 

    Penelitian penulis bersama tim menunjukkan berbagai program pemulihan ekosistem gambut di Kalimantan Tengah sampai saat ini belum ada yang mampu menghidupkan kembali fungsi handil.

    Hal ini menunjukkan kegagalan pendekatan top-down pemerintah. Negara semestinya mengakui peran pengetahuan lokal dalam mengelola lahan gambut.

    Solusi pemerintah seharusnya bersifat inklusif dan berakar pada budaya lokal. Tokoh adat dan pemimpin komunitas semestinya terlibat sebagai penggerak agar program pemulihan gambut bisa diterima dan dijalankan masyarakat luas.

    Sementara itu diupayakan, pemerintah perlu menyediakan alternatif mata pencaharian untuk penghidupan masyarakat di lahan gambut, khususnya orang-orang handil.

    Tak mesti bergantung pada tanaman padi, ada teknik paludikultur—cara bercocok tanam di lahan gambut tanpa dikeringkan.

    Terdapat sejumlah tanaman yang cocok untuk lahan gambut dan bernilai ekonomi tinggi.

    Baca: Pengelolaan lahan gambut jadi isu serius untuk lingkungan

    Sebagai contoh, ada kayu blangeran (Shorea balangeran), bintangor (Calophylum soultarri) dan nyamplung (Calophylum inophylum) yang bisa menjadi sumber bahan bakar nabati.

    Ada pula jelutung (Dyera polyphylla) yang merupakan tanaman penghasil lateks untuk material berbagai macam industri.

    Jadi, sekali lagi, alih-alih mengganti sistem lokal yang telah teruji dengan pendekatan modern yang sering kali gagal, negara semestinya memperkuat sistem-sistem lokal seperti handil yang adaptif dan berkelanjutan.

    Ini tak hanya menyelamatkan lingkungan, tapi juga kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Budiyanto Dwi Prasetyo (Peneliti Sosiologi Lingkungan pada Pusat Riset Kependudukan, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)