7cloud.asia – Lahan gambut merupakan ekosistem dengan beragam fungsi bagi kehidupan, diantaranya fungsi produksi dan sumber mata pencaharian.
Lahan gambut juga berfungsi sebagai penyangga jasa lingkungan yaitu penyimpan sekitar 40 persen cadangan karbon, penyimpan air dan pengatur tata air, serta konservasi keanekaragaman hayati.
Karena pertimbangan ekonomi dan keterbatasan lahan, saat ini banyak pelaku usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian, yang mulai memanfaatkan lahan gambut.
Dalam upaya pengendalian kerusakan lahan gambut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pasal 23 ayat 3 PP nomor 57/2016 tersebut menyebutkan bahwa “ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut”.
Sebagai turunan dari PP No. 57 tahun 2016, terdapat juga Peraturan Menteri LHK No. P.15 tahun 2017 yang mengatur tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan.
Titik penaatan ini merujuk pada titik centroid atau titik tengah petak atau blok budidaya tanaman kehutanan ataupun perkebunan di lahan gambut, sebagai titik pengamatan muka air tanah.
Dilansir brin.go.id, Peneliti Kelompok Riset Pengelolaan Sumber Daya Air Pertanian, Budi Kartiwa mengatakan, titik penetapan muka air tanah ditetapkan paling sedikit 15 persen dari seluruh jumlah petak atau blok tanah gambut.
Baca: Indonesia miliki lahan gambut terluas nomor empat di dunia
Berbicara dalam webinar PRLSDA#58 yang digelar Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/9/2024) lalu Budi mengatakan, penetapan kedalaman maksimum muka air tanah di lahan gambut pada angka 40 centimeter perlu dikaji.
Menurutnya, ini menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha sektor kehutanan dan perkebunan.
Pada tahun 2018, isu ini telah menjadi perhatian dan menjadi topik diskusi hingga menjadi usulan untuk melakukan riset bersama oleh Badan Litbang Pertanian, IPB, UGM, Ditjen Perkebunan serta beberapa perusahaan perkebunan swasta yang akan menyediakan lokasi penelitian.
Berdasarkan beberapa fakta yang telah dijelaskan, terdapat isu-isu yang perlu diverifikasi melalui penelitian diantaranya realistis atau tidaknya penentuan kedalaman muka air tanah maksimum pada angka 40 centimeter pada lahan gambut yang telah didrainase.
Padahal RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yaitu asosiasi dari berbagai organisasi di sektor industri kelapa sawit yang berbasis di Jenewa, Swiss menetapkan kedalaman muka air tanah gambut yang ideal bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman sawit itu adalah pada kedalaman antara 60-80 cm.
Isu kedua yakni perlunya penelitian untuk mengetahui berapa laju penurunan rata rata muka air tanah di lahan gambut selama periode tidak ada hujan. Dengan mengetahui nilai ini, kedalaman maksimum muka air tanah gambut di saat puncak musim kemarau dapat diketahui.
Dengan demikian nilai kedalaman maksimum muka air tanah gambut pada kondisi di lapangan dapat diperoleh untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai nilai acuan dalam penentuan angka kedalaman maksimum yang diperkenankan yang lebih realistis.
Kemudian isu ketiga yaitu penyusunan sistem peringatan dini kebakaran lahan gambut yang berbasis data yang mudah diperoleh di lapangan seperti misalnya data curah hujan harian.
“Itulah beberapa isu yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan melakukan riset,“ ujarnya.
Baca: BRIN sebut sebut pengolahan lahan gambut sering memicu kebakaran lahan
Dijelaskan, ada dua kegiatan terkait riset, yaitu yang dilakukan selama periode 2020-2022 melalui kerja sama antara PT. Astra Agro Lestari (AAL) dengan Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP), Badan Litbang Pertanian, Kementan, berlokasi di kebun sawit PT Kimia Tirta Utama di kabupaten Siak.
Serta penelitian tahun 2024 ini yang merupakan kerja sama penelitian antara World Agroforestry (ICRAF), BPSI Kementan, serta BRIN.
Berdasarkan hasil penelitian terkait Kajian Dinamika Hidrologi Lahan Gambut dan Hubungannya dengan Tingkat Kerentanan Kebakaran, Budi menyimpulkan beberapa poin penting antara lain, penetapan kedalaman muka air tanah gambut maksimum pada angka 40 cm untuk menetapkan ekosistem gambut telah mengalami kerusakan, adalah tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bahkan pada lahan yang telah menerapkan manajemen pengelolaan air yang baik melalui pembuatan bangunan sekat kanal (canal blocking).
Kemudian, laju penurunan muka air tanah dari 3 lokasi penelitian menunjukkan kisaran nilai antara 9.8 hingga 17.4 mm/hari.
Berdasarkan nilai ini, selama musim kemarau yang berlangsung 3 bulan, kedalaman muka air tanah maksimum dapat mencapai nilai antara 88.2 cm hingga 156.6 cm, sangat jauh dari ambang batas kedalaman maksimum yang diperkenankan menurut PP 57 tahun 2016 sebesar 40 cm.
Poin selanjutnya, dari penelitian ini telah dihasilkan model peringatan dini risiko kebakaran lahan gambut berbasis input data curah hujan harian terakhir di musim hujan.

Leave a Reply