Tag: Laras Faizati

  • Divonis Bebas Bersyarat, Laras Faizati Mendoakan Kebebasan untuk Semua Demonstran yang Dikriminalisasi

    Divonis Bebas Bersyarat, Laras Faizati Mendoakan Kebebasan untuk Semua Demonstran yang Dikriminalisasi

    7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025,

    Namun, Laras tidak perlu menjalani hukuman ini dengan syarat dia tidak melakukan tindak pidana selama setahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, seperti dipantau dari YouTube KompasTV.

    Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

    “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

    Baca: Petisi mendesak pembebasan Laras Faizati Khairunnisa

    Kasus yang menimpa Laras mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Kasus Laras dinilai para aktivis sebagai upaya penyempitan ruang publik dalam mengemukakan pendapat, bahkan dalam konteks ini menjadi pembatasan bagi perempuan.

    “Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” ujar aktivis perempuan, Kalis Mardiasih dalam diskusi pada Rabu (14/1/2026).

    Kalis pun menjelaskan bahwa sebagian besar para tahanan politik perempuan, termasuk Laras, tidak berada di lokasi demo. Mereka hanya menyuarakan suaranya melalui unggahan di media sosial.

    Sebelum sidang dimulai, karyawati swasta ini mengungkapkan harapannya agar sidang hari ini membawa kabar baik, bukan hanya untuk dirinya, tapi juga untuk Indonesia.

    ”Doakan saya bisa bebas dan pulang hari ini,” katanya.

    Baca: 1683 Orang ditahan Polda Metro Jaya selama unjuk rasa 25-31 Agustus 2025

    Ia berharap putusan hakim nantinya menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada kebebasan berekspresi, bukan justru membungkam suara kritik.

    Bagi Laras, vonis ini memiliki makna khusus karena dijatuhkan hanya beberapa hari sebelum hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari.

    Ia pun berharap kebebasan menjadi hadiah terbaik yang bisa ia terima, sekaligus harapan bagi terdakwa lain yang mengalami kasus serupa.

    “Semoga kebebasan menjadi kado ulang tahun saya. Tapi bukan hanya untuk saya, semoga juga untuk teman-teman lain yang mengalami kriminalisasi,” ucapnya.

    Selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Laras mengaku bertemu dengan sejumlah perempuan yang tengah memperjuangkan keadilan di meja hijau.

  • Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai vonis bersalah dan hukuman satu tahun pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebagai “penjara tanpa jeruji” meski Laras tidak ditahan secara fisik.

    “Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” jelas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota Kamis (15/1/2026) malam.

    Baca: Amnesty Sebut Militerisasi Dalam Sidang Tipikor Ancaman Serius Bagi HAM

    Aktivis mahasiswa 98 ini menegaskan majelis hakim gagal memanfaatkan kesempatan mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga dan aktivis kritis.

    Menurutnya apa yang dilakukan Laras hanya sebuah ekspresi kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025.

    Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik terhadap institusi negara dan aparat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    Amnesty juga memperingatkan vonis bersalah tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Putusan ini dinilai mengirim pesan bahwa kritik terhadap kekerasan negara dapat berujung kriminalisasi dan proses hukum yang panjang.

    “Pidana pengawasan tetap membuat Laras menyandang status ‘bersalah’ hanya karena menyampaikan pikiran dan kritiknya. Ini bentuk penghukuman atas kebebasan sipil,” katanya.

    Selain Laras, Amnesty menyebut Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung, sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025.

    Baca: Polisi Kembali Tangkap Kelompok Kritis

    Amnesty International Indonesia juga mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditangkap serta diproses hukum semata-mata karena menyampaikan pendapat secara damai.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/01/2026) menjatuhkan vonis bersalah atas Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. 

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Laras berupa pidana pengawasan di luar penjara selama satu tahun.

    Baca: Amnesty International Desak Pengunjuk Rasa yang Ditahan

    Namun dia akan langsung dipenjara selama enam bulan bila melakukan kesalahan yang sama dalam jangka waktu setahun tersebut. Majelis hakim lantas memerintahkan Laras segera dibebaskan usai sidang.

    Sebelumnya, dalam sidang 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun karena melakukan tindak pidana.

    Laras dituduh “menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Keempat.