7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025,
Namun, Laras tidak perlu menjalani hukuman ini dengan syarat dia tidak melakukan tindak pidana selama setahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, seperti dipantau dari YouTube KompasTV.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Baca: Petisi mendesak pembebasan Laras Faizati Khairunnisa
Kasus yang menimpa Laras mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Kasus Laras dinilai para aktivis sebagai upaya penyempitan ruang publik dalam mengemukakan pendapat, bahkan dalam konteks ini menjadi pembatasan bagi perempuan.
“Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” ujar aktivis perempuan, Kalis Mardiasih dalam diskusi pada Rabu (14/1/2026).
Kalis pun menjelaskan bahwa sebagian besar para tahanan politik perempuan, termasuk Laras, tidak berada di lokasi demo. Mereka hanya menyuarakan suaranya melalui unggahan di media sosial.
Sebelum sidang dimulai, karyawati swasta ini mengungkapkan harapannya agar sidang hari ini membawa kabar baik, bukan hanya untuk dirinya, tapi juga untuk Indonesia.
”Doakan saya bisa bebas dan pulang hari ini,” katanya.
Baca: 1683 Orang ditahan Polda Metro Jaya selama unjuk rasa 25-31 Agustus 2025
Ia berharap putusan hakim nantinya menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada kebebasan berekspresi, bukan justru membungkam suara kritik.
Bagi Laras, vonis ini memiliki makna khusus karena dijatuhkan hanya beberapa hari sebelum hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari.
Ia pun berharap kebebasan menjadi hadiah terbaik yang bisa ia terima, sekaligus harapan bagi terdakwa lain yang mengalami kasus serupa.
“Semoga kebebasan menjadi kado ulang tahun saya. Tapi bukan hanya untuk saya, semoga juga untuk teman-teman lain yang mengalami kriminalisasi,” ucapnya.
Selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Laras mengaku bertemu dengan sejumlah perempuan yang tengah memperjuangkan keadilan di meja hijau.

