Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

Written by

in

7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai vonis bersalah dan hukuman satu tahun pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebagai “penjara tanpa jeruji” meski Laras tidak ditahan secara fisik.

“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” jelas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota Kamis (15/1/2026) malam.

Baca: Amnesty Sebut Militerisasi Dalam Sidang Tipikor Ancaman Serius Bagi HAM

Aktivis mahasiswa 98 ini menegaskan majelis hakim gagal memanfaatkan kesempatan mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga dan aktivis kritis.

Menurutnya apa yang dilakukan Laras hanya sebuah ekspresi kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik terhadap institusi negara dan aparat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

Amnesty juga memperingatkan vonis bersalah tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Putusan ini dinilai mengirim pesan bahwa kritik terhadap kekerasan negara dapat berujung kriminalisasi dan proses hukum yang panjang.

“Pidana pengawasan tetap membuat Laras menyandang status ‘bersalah’ hanya karena menyampaikan pikiran dan kritiknya. Ini bentuk penghukuman atas kebebasan sipil,” katanya.

Selain Laras, Amnesty menyebut Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung, sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Baca: Polisi Kembali Tangkap Kelompok Kritis

Amnesty International Indonesia juga mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditangkap serta diproses hukum semata-mata karena menyampaikan pendapat secara damai.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/01/2026) menjatuhkan vonis bersalah atas Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Laras berupa pidana pengawasan di luar penjara selama satu tahun.

Baca: Amnesty International Desak Pengunjuk Rasa yang Ditahan

Namun dia akan langsung dipenjara selama enam bulan bila melakukan kesalahan yang sama dalam jangka waktu setahun tersebut. Majelis hakim lantas memerintahkan Laras segera dibebaskan usai sidang.

Sebelumnya, dalam sidang 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun karena melakukan tindak pidana.

Laras dituduh “menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Keempat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *