Tag: limbah elektronik

  • Seperti Ini Dampak Limbah Elektronik pada Lingkungan

    Seperti Ini Dampak Limbah Elektronik pada Lingkungan

    7cloud.asia – Sampah elektronik atau limbah elektronik, dianggap sebagai “bom waktu” di dunia yang terglobalisasi saat ini.

    Sampah atau limbah elektronik ini mencakup perangkat elektronik yang tidak diinginkan, tidak berfungsi, atau telah mencapai akhir “masa manfaatnya”.

    Tingkat produksi limbah elektronik tahunan secara bertahap meningkat. China adalah produsen limbah elektronik terbesar, diikuti oleh Amerika Serikat yang memiliki tingkat daur ulang hanya 17,4 persen.

    Penyebab mendasar dari peningkatan tercepat produksi limbah elektronik adalah kebutuhan masyarakat yang tidak terpuaskan akan perangkat teknologi.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menciptakan ungkapan “tsunami limbah elektronik” untuk menggambarkan situasi kritis yang kita hadapi.

     

    Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050

    Meskipun menjamurnya perangkat elektronik merupakan salah satu komponen yang memicu masalah ini, perangkat-perangkat tersebut berpotensi menjadi sangat penting dalam menemukan solusi.

    Jika kita hidup di dunia yang lebih digital dan lebih terhubung, dunia akan dapat mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan lebih cepat.

    Selain itu, hal ini akan memungkinkan negara-negara berkembang untuk mendapatkan manfaat dari peluang yang belum pernah mereka dapatkan.

    Pada tahun 2021, jumlah total limbah elektronik yang diproduksi adalah 57,4 juta ton. Selain itu, seiring berjalannya waktu, jumlah totalnya meningkat rata-rata sekitar 2 juta ton per tahun.

    Para ahli memperkirakan akan ada total 347 metrik ton limbah elektronik yang tidak didaur ulang secara global pada akhir tahun ini.

    Baca: Mayoritas air tanah di Jakarta tercemar logam berat

    Hanya 17,4 persen dari limbah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar, data mengkhawatirkan yang dengan jelas menunjukkan bahwa sebagian besar limbah elektronik dibuang ke tempat pembuangan sampah tanpa mempertimbangkan prosedur daur ulang dan dampak buruknya terhadap ekologi planet ini.

    Dampak Lingkungan Limbah Elektronik
    Inspeksi Kontaminasi Tanah menunjukkan bahwa ada kemungkinan bahwa tanah di wilayah sekitar limbah elektronik dapat terkontaminasi karena tingginya kadar timbal dan merkuri dalam bahan-bahan tersebut.

    Menurut Geneva Environment Network, yang menganalisis dampak limbah elektronik terhadap lingkungan, elemen dan bahan yang digunakan dalam pembuatan perangkat elektronik sangat berbahaya bagi planet kita.

    Begitu sampah-sampah tersebut dibuang ke tempat pembuangan sampah, khususnya pada bulan-bulan hangat, sampah-sampah tersebut dibiarkan begitu saja meresap ke dalam tanah. Bertahun-tahun mungkin berlalu selama proses ini.

    Baca: Ilmuwan AS gunakan jamur dan tanaman untuk atasi polusi tanah

    Salah satu dampak negatif besar terhadap lingkungan disebabkan oleh pemanasan limbah elektronik yang mengakibatkan pembuangan senyawa beracun seperti timbal, kadmium, dan berilium ke udara.

    Setelah itu, ada kemungkinan zat beracun tersebut meresap ke dalam air tanah, sehingga dapat mempengaruhi spesies air dan darat.

    Ketika limbah elektronik masih utuh di tempat pembuangan sampah, tanah di sekitarnya akan terkontaminasi dengan zat berbahaya seperti merkuri, kadmium, dan timbal yang menyebabkan beberapa penyakit.

    Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, beberapa dampak buruk terhadap kesehatan disebabkan oleh paparan limbah elektronik seperti dampak negatif pada kelahiran seperti kelahiran prematur, perubahan fungsi paru-paru, dan masalah pernapasan.

    Dan tantangan-tantangan ini muncul dari hari ke hari. Selain itu, pengumpulan dan daur ulang limbah elektronik yang tepat dapat melindungi dan memelihara lingkungan dan kesehatan manusia.

    Sumber:earth.org

     

  • Komisi XII DPR Soroti Impor Limbah Elektronik di Batam

    Komisi XII DPR Soroti Impor Limbah Elektronik di Batam

    7cloud.asia – Komisi XII menyoroti serius dugaan impor limbah elektronik (e-waste) yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia di kawasan perdagangan bebas Batam.

    Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan indikasi pelanggaran izin impor bahan baku yang ternyata mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

    Komisi XII menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    Berdasarkan hasil penelusuran KLHK, ditemukan lebih dari enam kontainer limbah elektronik yang berisi berbagai komponen bekas seperti charger, hard disk, printed circuit board (PCB), hingga monitor rusak, yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

    Anggota Komisi XII DPR, Mulyadi, menjelaskan bahwa praktik impor tersebut kuat dugaan melanggar regulasi lingkungan hidup.

    Baca: Cegah limbah elektronik, konsumen bisa mendesak “Hak untuk Memperbaiki“

    Komisi XII, ujarnya, mendapat informasi langsung dari KLH yang menyebut PT Esun terindikasi melanggar peraturan karena hanya berpedoman pada izin BP Batam. Padahal, KLH menegaskan barang tersebut adalah electronic waste, bukan bahan baku biasa.

    ”Bahkan dari Amerika Serikat sudah tertulis bahwa itu limbah elektronik,” ungkapnya kepada Parlementaria di sela-sela peninjauan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/10/2025).

    Ia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Basel yang secara tegas melarang negara maju mengekspor limbah B3 ke negara berkembang.

    “Memang Amerika tidak ikut dalam Konvensi Basel, tapi itu bukan alasan bagi Indonesia untuk membiarkan limbah berbahaya masuk. Free trade zone tidak berarti bebas dari aturan lingkungan,” tegas Politisi Partai Demokrat ini.

    Menurut Mulyadi, indikasi pelanggaran oleh PT Esun sudah jelas, bahkan KLHK mengakui sebagian material impor mengandung limbah B3 yang harus diolah oleh pihak ketiga.

    Baca: Dampak limbah elektronik pada lingkungan

    Ia menilai perlu langkah hukum yang tegas melalui pembahasan Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR.

    “Kami akan mendalami kasus ini di Panja. Jangan sampai Batam dijadikan tempat pembuangan limbah B3. Ini bukan limbah biasa. Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan ekosistem,” ujar Mulyadi menegaskan.

    Komisi XII DPR dalam kunjungan kerjanya di Batam menilai pentingnya audit menyeluruh terhadap rantai pasok logistik dan sistem perizinan di kawasan FTZ Batam, termasuk potensi penyalahgunaan izin impor.

    DPR juga meminta agar seluruh proses re-ekspor limbah elektronik dilakukan sesuai mekanisme Konvensi Basel yang mengharuskan prior informed consent antarnegara.

    Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan Batam tumbuh sebagai kawasan industri berdaya saing tinggi yang tetap berwawasan lingkungan dan bebas dari praktik impor limbah berbahaya.

    Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050

  • Menuju Ekonomi Sirkular, BRIN Kaji Biaya Pengelolaan Limbah Elektronik

    Menuju Ekonomi Sirkular, BRIN Kaji Biaya Pengelolaan Limbah Elektronik

    7cloud.asia – Indonesia menjadi penghasil limbah elektronik (e-waste) terbesar di Asia Tenggara dengan timbulan mencapai sekitar 1,9 juta ton pada 2022 atau setara 6,9 kilogram per kapita.

    Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRTLTB) BRIN, Regina Dea Tilottama mengatakan, kondisi ini mendorong perlunya sistem pengelolaan limbah elektronik yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

    Berbicara dalam Kelas Periset BRIN #17 yang disiarkan melalui YouTube BRIN Indonesia, yang dipantau pada Jumat (19/6/2026) Regina memaparkan hasil awal studi biaya teknis pengelolaan limbah elektronik di Jabodetabek

    Studi ini merupakan kolaborasi BRIN, International Telecommunication Union (ITU), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Ewaste RJ.

    Studi bertujuan menyediakan basis data untuk mendukung penyusunan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor elektronik.

    Baca: Rumitnya Daur Ulang Limbah Elektronik

    “Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan berbasis data mengenai penetapan tolok ukur biaya pengelolaan limbah elektronik yang mendukung implementasi sistem EPR di Indonesia,” papar Regina.

    Jabodetabek dipilih sebagai lokasi studi karena memiliki volume limbah elektronik yang tinggi, infrastruktur pengelolaan yang relatif berkembang, serta keberadaan industri daur ulang formal yang aktif.

    Tim peneliti melakukan pemetaan aliran limbah elektronik dan mengunjungi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengumpul informal, bank sampah, hingga industri daur ulang berizin.

    Menurutnya, terdapat dua opsi pembiayaan yang sedang dikaji, yakni melalui program EPR yang disertai Environmental Handling Fee (EHF) yang dibayarkan konsumen saat membeli produk elektronik, atau pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung produsen.

    Kedua skema tersebut bertujuan memastikan seluruh biaya pengelolaan limbah elektronik, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan akhir, dapat terpenuhi.

    Baca: Limbah Elektronik Membutuhkan Penanganan Khusus

    Regina mengungkapkan, hasil kajian mengidentifikasi empat komponen utama biaya pengelolaan limbah elektronik, yaitu biaya akses limbah, pengumpulan dan penyimpanan, transportasi, serta pengolahan.

    Biaya akses limbah bervariasi sesuai nilai ekonominya, sementara biaya pengumpulan, transportasi, dan pengolahan dipengaruhi oleh volume limbah, jarak pengangkutan, serta kapasitas fasilitas pengolahan.

    “Studi juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan limbah elektronik di Indonesia masih terfragmentasi dan bergantung pada sektor informal. Rendahnya volume limbah yang masuk ke jalur formal menyebabkan biaya pengelolaan relatif tinggi dan potensi ekonomi dari daur ulang belum optimal,” terangnya.

    Karena itu, BRIN menilai penguatan sistem pendataan serta pembangunan fasilitas pengelolaan limbah elektronik formal yang lebih tersebar di berbagai daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan akses layanan pengelolaan limbah yang aman.

    Meski masih berada pada tahap awal, hasil studi ini diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan EPR nasional guna mendukung terwujudnya sistem pengelolaan limbah elektronik yang efektif, berkelanjutan, dan sejalan dengan target ekonomi sirkular Indonesia 2045.

    Baca: Limbah Elektronik Menumpuk, Konsumen Perlu Suarakan “Hak untuk Memperbaiki“