Tag: luhut

  • Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Azhar dan Fatia Bebas

    Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Azhar dan Fatia Bebas

    7cloud.asia – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

    Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya mengatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

    “Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Cokorda seperti yang dilansir Antaranews.

    Dalam pertimbangannya,majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum.

    Menurut majelis, apa yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

    Baca: Haris dan Fatia tidak bisa dihukum

    Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Majelis hakim menilai keduanya dianggap tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

    Sementara itu, ratusan orang yang tergabung dalam berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.

    Mereka berteriak “Menang” saat mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

    Sambil membawa poster, mereka menyampaikan dukungannya kepada Haris dan Fatia. Tampak beberapa anggota kepolisian menjaga ketat pintu gerbang PN Jakarta Timur.

    Baca: Siang ini MK putuskan batas minimal usia capres dan cawapres

    Usai mendengar putusan hakim, para massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang juga hadir di ruang persidangan pun bersorak. Fatia pun juga tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.

    Keduanya juga berfoto bersama kuasa hukum mereka sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami bersama Haris dan Fatia” dan merayakan putusan bebas tersebut. 

    Haris dan Fatia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.

    “Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ucap Haris Azhar.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

    Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul

    “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Luhut Bilang Kereta Cepat Sudah Bisa Dilanjutkan hingga Surabaya, Cek Kebenarannya di Sini

    Luhut Bilang Kereta Cepat Sudah Bisa Dilanjutkan hingga Surabaya, Cek Kebenarannya di Sini

    7cloud.asia – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, kereta cepat Jakarta-Bandung sudah layak dilanjutkan hingga ke Surabaya.

    Hal tersebut diungkapkan Luhut usai bertemu Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi dalam rangkaian acara pertemuan ke-4 Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama keempat Indonesia-Cina (HDCM).

    “Untuk kereta cepat Jakarta–Surabaya, kami sepakat segera tim dibentuk. Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh terus mengalami jumlah peningkatan penumpang sejak peluncurannya, sampai pada puncak arus mudik lebaran lalu.“

    “Ini sekaligus menjadi bukti bahwa proyek ini selayaknya dapat dilanjutkan sampai ke Surabaya.”

    Baca Juga: Mulai 3 Februari, Kereta Cepat Whoosh Terapkan Tarif Dinamis

    Untuk mengecek kebenaran ucapan Luhut, The Conversation berkolaborasi dengan Hasran, peneliti kebijakan ketahanan pangan dan perdagangan di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) untuk memeriksa kebenaran pernyataan Luhut tersebut.

    Pernyataannya tidak berdasar
    Menurut Hasran, tidak ada data komprehensif yang mendukung klaim terkait jumlah penumpang yang disebutkan Luhut.

    Informasi ini biasanya hanya disediakan melalui rilis yang dikeluarkan oleh Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

    Hasran juga menegaskan bahwa kelayakan melanjutkan proyek ini hingga Surabaya, Jawa Timur, tidak bisa diukur dengan menggunakan jumlah penumpang saja.

    Baca Juga: Resmi Beroperasi Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh Diharapkan Dongkrak Jumlah Wisatawan

    Diperlukan studi kelayakan seperti misalnya menggunakan cost benefit analysis (analisis biaya dan manfaat).

    Jika jumlah penumpang naik, maka otomatis pendapatan akan ikut bertambah. Namun, hal-hal lain juga perlu dihitung biayanya.

    Hasran mencontohkan, semakin banyak penumpang maka risiko kerusakan atau reparasi juga makin tinggi.

    Saat ini, tidak tersedia informasi yang cukup untuk menyimpulkan apakah keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek ini sudah dilatarbelakangi studi atau belum.

    Baca Juga: Tak Disubsidi, Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Berkisar Rp250.000 hingga Rp350.000

    Tidak bisa diverifikasi
    Mempertimbangkan fakta-fakta di atas, Hasran menilai bahwa pernyataan Luhut tidak bisa diverifikasi kebenarannya.

    Benar atau tidaknya pernyataan Luhut tersebut memerlukan landasan perhitungan yang valid.

    Saat ini, hasil penghitungan dan data terkait yang dibutuhkan untuk menentukan kelayakan belum dipublikasikan.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).