7cloud.asia – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya mengatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Cokorda seperti yang dilansir Antaranews.
Dalam pertimbangannya,majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum.
Menurut majelis, apa yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Baca: Haris dan Fatia tidak bisa dihukum
Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Majelis hakim menilai keduanya dianggap tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Sementara itu, ratusan orang yang tergabung dalam berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.
Mereka berteriak “Menang” saat mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Sambil membawa poster, mereka menyampaikan dukungannya kepada Haris dan Fatia. Tampak beberapa anggota kepolisian menjaga ketat pintu gerbang PN Jakarta Timur.
Baca: Siang ini MK putuskan batas minimal usia capres dan cawapres
Usai mendengar putusan hakim, para massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang juga hadir di ruang persidangan pun bersorak. Fatia pun juga tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.
Keduanya juga berfoto bersama kuasa hukum mereka sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami bersama Haris dan Fatia” dan merayakan putusan bebas tersebut.
Haris dan Fatia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ucap Haris Azhar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul
“Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”.
Reporter: Nurakhmayani

