Tag: ma

  • Kejanggalan di Balik Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah

    Kejanggalan di Balik Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah

    7cloud.asia – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait minimal batasan usia kepala daerah menuai sorotan.

    Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai pengadilan seharusnya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral.

    Dia memaparkan, berdasarkan pengalaman pengadilan di Amerika, pengadilan seharusnya menghindari diri untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang akan mengubah aturan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Hal ini disebut dengan The Purcell Principle,” kata dia.

    Menurutnya, apabila ingin dilakukan perubahan terhadap aturan pemilu/pilkada, keputusannya harus diterapkan untuk pemilu berikutnya dan bukan ketika proses pemilihan sedang berlangsung.

    Baca Juga: Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen empat persen.

    Diketahui, meski putusan itu dikeluarkan pada 2024, namun penerapannya diberlakukan pada Pemilu 2029.

    “Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen sudah tepat karena tidak diberlakukan terhadap Pemilu 2024, tetapi Pemilu 2029,” ucap dia.

    Sementara, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

    “Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

    Baca Juga: Pilkada 2024: PDI Perjuangan Bisa Ajukan Calonnya Sendiri di 142 Kabupaten/Kota pada 11 Provinsi

    Di samping itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut.

    Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Terhadap putusan uji materi tersebut, Perludem menyampaikan dua catatan.

    Pertama, Perludem menilai upaya Partai Garuda untuk menguji pasal dimaksud cenderung serupa dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

    “Pengujian ini mencoba ‘mengotak-atik’ dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat ‘memaksakan’ dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah,” ucap Khoirunnisa.

    Kedua, Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.

    Baca Juga: Tolak Tawaran Jadi Menteri, Khofifah Indar Parawansa Memilih Bakal Maju di Pilkada Jawa Timur

    Menurut Perludem, MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.

    “Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” katanya.

    Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.

    “Status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” kata Khoirunnisa.

    Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

    Baca Juga: Komisi II DPR Tekankan Badan Adhoc Pilkada Harus Diseleksi Ketat untuk Hindari Politik Transaksional

    Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”

    Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.

    Menurut MA, inkonsistensi itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri dan partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya.

    MA juga menyandingkan persyaratan umur calon kepala daerah dengan syarat umur jabatan lain di pemerintahan yang dihitung sejak pelantikan.

    Sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

    Sumber: Antaranews.com

  • Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan pada Pilkada 2024

    Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan pada Pilkada 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait cara penghitungan usia calon kepala dan wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah, meski putusan tersebut sarat kontroversi.

    Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan berdasarkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

    Dengan demikian, lanjutnya, putusan MA itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan yang sifatnya final dan mengikat.

    Idham mengakui ada perbedaan antara tindak lanjut atas putusan MA soal syarat calon kepala daerah dan putusan MA lain terkait soal afirmasi keterwakilan perempuan.

    Menurutnya perbedaan tidak lanjut atas dua putusan MA ini adalah soal momentum keluarnya putusan.

    Baca Juga: Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    Putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah keluar ketika tahapan pendaftaran belum dimulai.

    Sementara putusan MA soal afirmasi keterwakilan perempuan baru keluar ketika partai sudah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif 2024. Oleh karena itu, Idham mengatakan lembaganya tidak menindaklanjutinya.

    Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan KPU sebenarnya mempunyai pilihan untuk mengabaikan putusan MA karena tidak ada rasionalisasi yang memadai di dalam putusan tersebut.

    Dilansir VOA Indonesia, Herdiansyah mengatakan, putusan MA tersebut secara formal maupun substansi bermasalah.

    Selain itu, lanjut Herdiansyah, Mahkamah Konstitusi saat ini juga sedang menguji terkait syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah. Semestinya hal itu, katanya, menjadi basis penilaian bagi KPU.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Jika MK memutuskan sama seperti apa yang diputuskan pada peraturan KPU sebelumnya, bahwa tafsir batas usia ditetapkan pada saat penetapan calon dan bukan pada saat masa pelantikan seperti putusan MA, hal itu kata Herdiansyah, akan mempunyai implikasi yang besar.

    Dia mengatakan, tahapan Pilkada sudah mulai berlangsung. Sehingga kalau putusan Mahkamah Agung diikuti, otomatis itu akan mengganggu jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Bagaimana kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan berbeda, ini kan lebih mengganggu lagi.

    “Proses dan tahapan Pilkada bisa-bisa kacau dalam pelaksanaannya karena terganggu dengan putusan-putusan pengadilan itu baik MA ataupun MK,” ujar Herdiansyah kepada VOA Indonesia, Kamis (20/6/2024).

    Herdiansyah lebih setuju dengan apa yang ada di Amerika Serikat (AS). Di mana pengadilan baik itu MA termasuk MK atau pengadilan apapun sebenarnya secara prinsip tidak boleh memutus perkara-perkara, terutama dalam hal ini Pemilu ketika tahapannya sudah mulai berlangsung.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    Namun, walaupun diputuskan oleh pengadilan, pemberlakuannya tidak saat ini.
    Jadi putusan pengadilan tidak boleh menggangu tahapan penyelenggaraan pemilihan yang sedang berlangsung.

    “Jadi kalau kita mau fair sebenarnya dari mulai putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi sih nanti. Kalaupun kemudian itu ditafsirkan ulang, mestinya itu berlaku prospektif pada saat pilkada berikutnya, tidak saat sekarang,” papar Herdiansyah.

    Pada 29 Mei lalu, MA mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

    MA menyatakan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

    Baca Juga: Legacy Jokowi Pasca Pilpres 2024: Dari Sosok yang Merakyat Jadi Oligarki

    MA menyatakan, tafsir yang benar terhadap pasal yang mengatur usial minimal calon kepala-wakil kepala daerah itu seharusnya dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan calon.

    Mahkamah Konstitusi saat ini juga sedang menguji pasal terkait syarat usia calon kepala daerah di UU Pilkada.

    Pemohon dalam judicial review ini mengatakan uji materi UU Pilkada ini diajukan sebagai respons atau putusan MA yang telah memberi tafsir baru terhadap syarat susia minimal calon kepala daerah.

    Menurutnya MA telah melampaui kewenangannya saat menafsirkan ketentuan di UU Pilkada terkait syarat usia harus dihitung sejak pelantikan calon terpilih. Putusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Sumber:VOA Indonesia

  • Keputusan MA Soal Usia Kepala Daerah Membingungkan dan Berpotensi Memicu Diskriminasi

    Keputusan MA Soal Usia Kepala Daerah Membingungkan dan Berpotensi Memicu Diskriminasi

    7cloud.asia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah perlu disikapi hati-hati.

    Pasalnya, putusan MA membatasi usia calon kepala daerah saat pelantikan. Sementara pelantikan kepala daerah terpiliha tidak dilakukan serentak.

    “Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya,” katanya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Menurut dia, putusan MA tersebut membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebingungan terkait potensi terjadinya diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

    Baca: Keputusan MA tak bisa diterapkan di Pilkada 2024

    Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan sudah mulai dilakukan pada Mei 2024. Jadi, aturan ini berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik.

    “Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik,” ujarnya.

    Ia bahkan menyebut terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, ‘kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung’,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, ia menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

    Baca: Kejanggalan di balik putusan MA soal usia calon kepala daerah

    Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

    MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

    Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai:

    “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

    Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

  • Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    7cloud.asia – Sebanyak  301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) turun gunung menyikapi polemik disertasi Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

    Mereka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan mendesak agar kasasi yang diajukan UI dikabulkan.

    Para guru besar menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil bukan sekadar sengketa administratif. Putusan tersebut dinilai menyentuh jantung otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik.

    “Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus masyarakat ilmiah” demikian tercantum dalam amicus.

    Baca: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, menyebut pembatalan sanksi etik oleh pengadilan sebagai preseden berbahaya bagi dunia pendidikan tinggi.

    Menurutnya, jika putusan tersebut menjadi rujukan, maka setiap sanksi etik yang dijatuhkan kampus berpotensi digugat ke pengadilan.

    “Universitas memiliki kewenangan akademik untuk menjaga integritas ilmiah. Jika kewenangan ini terus diintervensi, maka kemampuan kampus menegakkan standar etika akan melemah,” jelas Sulistyowati.

    Sulistyowati menegaskan kampus bukan lembaga politik maupun bisnis yang dapat diperlakukan sama di hadapan sengketa administratif biasa.

    Sebagai institusi penghasil ilmu pengetahuan, universitas memiliki mekanisme dan otoritas sendiri dalam menilai pelanggaran etika akademik.

    Baca: Akademisi Dikejar, Indonesia Menuju Otoritarianisme

    Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Eko Prasojo. Ia menilai kasus tersebut menjadi cerminan menguatnya budaya instan yang mengabaikan proses, kerja keras, dan integritas.

    “Budaya ingin cepat, tidak mau kerja keras, dan itu menjadi karakter pada saat ini,” kata Eko.

    Karena itu, DGB UI mendorong penguatan pendidikan berbasis nilai dan integritas di lingkungan kampus. Menurut Eko, perguruan tinggi perlu menyeimbangkan target kinerja akademik dengan pembentukan karakter agar pelanggaran etik tidak terus berulang.

    “Kita harus reflektif bahwa pendidikan tidak hanya menyangkut kinerja akademik dalam konteks publikasi dan riset, tetapi juga seberapa jauh kita bisa meletakkan dasar perubahan nilai, perilaku, dan budaya kepada mahasiswa dan sivitas akademika,” jelasnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Todung Mulya Lubis secara terbuka menyinggung adanya kemungkinan kepentingan kekuasaan di balik perkara tersebut.

    Menurutnya, pengadilan semestinya memahami batas-batas kewenangannya dan tidak masuk ke wilayah etik akademik yang menjadi domain perguruan tinggi.

    Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil Lahadalia. Keduanya kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta dan menang hingga tingkat banding.

    Kini, Mahkamah Agung menjadi tumpuan harapan para guru besar UI untuk memutus perkara yang dinilai tidak hanya menyangkut satu disertasi, tetapi juga masa depan independensi dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.