Tag: marsinah

  • Marsinah, Simbol Abadi Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia

    Marsinah, Simbol Abadi Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia

    7cloud.asia – Pada 8 Mei lalu, tepat 30 tahun meninggalnya Marsinah, buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan rezim Orde Baru. Hingga kini kasus pembunuhan Marsinah masih menjadi misteri. Dalang pembunuhan Marsinah belum terungkap.

    Kronologi pembunuhan Marsinah

    Di hari baik bulan baik,

    Marsinah dijemput di rumah pondokan untuk suatu perhelatan.

    Ia diantar ke rumah Siapa, Ia disekap di ruang pengap, Ia diikat ke kursi, mereka pikir waktu bisa disumpal agar detik-detiknya tak menjerit lagi. Ia tidak diberi air, ia tidak diberi nasi, detik pun gerah berloncatan ke sana kemari.

    Dalam perhelatan itu kepalanya diletak selangkangnya diacak-acak dan tubuhnya dikekalkan dengan besi batangan Detik pun tergelak, Marsinah pun abadi.

    ~ Penggalan puisi berjudul Dongeng Marsinah karya Sapardi Djoko Damono ~

    Perjuangan Marsinah 30 tahun yang lalu memiliki kaitan erat dengan perjuangan buruh khususnya buruh perempuan pada hari ini. Tak heran jika kematian dan perjuangan Marsinah terus dikenang hingga saat ini.

    Dian Septi Trisnanti aktivis buruh perempuan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mengatakan, Marsinah adalah buruh perempuan yang menjadi tonggak demokrasi. Ia merupakan pejuang upah, lambang solidaritas buruh, korban kekerasan seksual sekaligus korban kekejaman rezim Orde Baru. 

    Menurut Dian, nama Marsinah makin dikenal karena ia rakyat biasa dengan keberanian luar biasa. Marsinah menjadi simbol abadi perjuangan buruh perempuan dalam memperjuangkan upah dan kerja layak.

    “Kasus kematian Marsinah dibuat buntu oleh rezim hingga 30 tahun setelah kejadian,” tegas Dian Septi.

    Dian menambahkan, seperti halnya Marsinah, buruh perempuan hingga saat ini harus menghadapi risiko kriminalisasi dan ancaman pidana karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan atau mengganggu produktivitas.

    Saat memperjuangkan haknya, buruh perempuan juga rentan mengalami pelecehan seksual, mutasi pekerjaan hingga ancaman PHK atau intimidasi agar mengundurkan diri. 

    Baca: Kenali simbol daur ulang dan simbol plastik 

    Lantas siapakah Marsinah? Marsinah adalah aktivis buruh yang dibunuh dengan keji pada masa Orde Baru. Marsinah merupakan buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik pembuat jam yang berada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Semasa hidup, Marsinah dikenal vokal menyuarakan hak-hak kaum buruh.  Perjuangan Marsinah harus terhenti setelah ia diculik, disiksa, diperkosa, hingga dibunuh pada 8 Mei 1993. 

    Jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, sekitar 200 kilometer dari tempatnya bekerja, pada 9 Mei 1993.

    Pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia dan menarik perhatian dunia.

    Mengenal Marsinah

    Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur.  Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan dari pasangan Astin dan Sumini. 

    Ketika Marsinah berusia tiga tahun, sang ibu meninggal dunia. Setelah ayahnya menikah lagi, Marsinah lantas diasuh neneknya, Paerah. Sejak kecil, Marsinah sudah terbiasa bekerja keras.

    Sepulang sekolah, ia selalu membantu neneknya menjual gabah dan jagung. Para guru dan teman-teman di sekolah dasar (SD) tempat Marsinah belajar menceritakan ia adalah seorang anak perempuan yang pintar, suka membaca, dan kritis.

    Setamat SD, Marsinah melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Setelah lulus SMP pada 1982, Marsinah kemudian mengenyam pendidikan lanjutan di SMA Muhammadiyah dengan bantuan biaya dari pamannya.

    Marsinah sempat bercita-cita berkuliah di fakultas hukum. Namun, cita-cita itu kandas karena biaya. Ia kemudian merantau ke Surabaya pada 1989 dan menumpang hidup di rumah kakaknya, Marsini, yang sudah berkeluarga.

    Marsinah lalu diterima bekerja di pabrik plastik SKW di Kawasan Industri Rungkut, tetapi gajinya jauh dari cukup sehingga ia harus mencari tambahan penghasilan dengan berjualan nasi bungkus.

    Marsinah juga sempat bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang sebelum akhirnya hijrah ke Sidoarjo dan bekerja di PT CPS pada 1990. Selama bekerja di PT CPS, Marsinah dikenal sebagai buruh yang vokal dan selalu memperjuangkan nasib rekan-rekannya.

    Marsinah adalah aktivis dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.

    Baca: Rumitnya mengelola sampah di Jakarta

    Tragedi yang menimpa Marsinah berawal pada 1993, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen. Namun, imbauan itu tidak segera dipenuhi para pengusaha, termasuk oleh PT CPS, tempat Marsinah bekerja.

    Alhasil, hal itu memicu unjuk rasa dari para buruh yang menuntut kenaikan upah. Pada 2 Mei 1993, Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin, Sidoarjo. Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja untuk melakukan aksi mogok.

    Namun, Komando Rayon Militer (Koramil) setempat langsung turun tangan untuk mencegah aksi para buruh PT CPS tersebut. Keesokan harinya, para buruh mogok total dan mengajukan 12 tuntutan kepada PT CPS. Salah satu tuntutan buruh adalah kenaikan gaji pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250 per hari.

    Selain itu, mereka juga meminta tunjangan Rp 550 per hari yang tetap bisa didapatkan ketika buruh absen. Marsinah menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Ia masih terlibat dalam perundingan-perundingan hingga 5 Mei 1993.

    Pada siang hari tanggal 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh yang dianggap menghasut rekan-rekannya untuk berunjuk rasa, digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Mereka kemudian dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS karena dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan lain bekerja.

    Kala itu, Marsinah dikabarkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya yang sebelumnya digiring ke sana. Namun, sekitar pukul 10 malam tanggal 5 Mei 1993, Marsinah menghilang.

    Keberadaan Marsinah tidak diketahui lagi hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Nganjuk pada 9 Mei 1993. Berdasarkan hasil autopsi, Marsinah diketahui telah meninggal dunia pada sehari sebelum jenazahnya ditemukan, yakni pada 8 Mei 1993.

    Adapun penyebab kematian Marsinah adalah penganiayaan berat. Selain itu, Marsinah juga diketahui telah diperkosa.

    Siapa pembunuh Marsinah?

    Kasus pembunuhan Marsinah mendapatkan reaksi keras dari masyarakat dan para aktivis HAM. Para aktivis kemudian membentuk Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM) dan menuntut pemerintah menyelidiki dan mengadili para pelaku pembunuhan.

    Seperti diberitakan Harian Kompas pada 10 November 1993, Presiden Soeharto meminta agar kasus Marsinah diusut dengan tuntas. Soeharto juga menekankan agar kasus pembunuhan Marsinah tidak ditutup-tutupi.

    “Masyarakat jangan berprasangka dulu sebab pemerintah akan menuntaskan kasus ini. Dan, biarkan petugas berwenang menangani kasus itu hingga selesai serta memutuskannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, serta menghukum mereka yang bersalah,” ujar Soeharto kala itu.

    Ketika itu, memang muncul kerugiaan terhadap aparat terkait kasus pembunuhan Marsinah. Sebelum pidato Soeharto, pada 30 September 1993, pemerintah telah membentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur untuk menyelidiki kasus Marsinah.

    Selanjutnya, delapan orang petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi. Salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Personalia PT CPS, Mutiari, yang kala itu sedang hamil.

    Selain itu, pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga turut ditangkap dan diinterogasi. Orang-orang yang ditanggap itu diketahui menerima siksaan berat, baik secara fisik ataupun mental, serta diminta mengakui telah merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap Marsinah.

    Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Tim Terpadu telah menangkap serta memeriksa 10 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Marsinah. Dari hasil penyelidikan itu disebutkan bahwa Suprapto, seorang pekerja di bagian kontrol PT CPS, menjemput Marsinah dengan sepeda motornya di dekat rumah kos aktivis buruh itu.

    Marsinah kemudian disebut dibawa ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari disekap, Marsinah disebut dibunuh oleh Suwono, seorang satpam di PT CPS. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, kemudian dijatuhi vonis 17 tahun penjara.

    Sementara itu, beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman sekitar empat tahun hingga 12 tahun penjara. Akan tetapi, Yudi Susanto kala itu kukuh menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah dan dirinya hanya menjadi kambing hitam.

    Yudi kemudian naik banding ke Pengadilan tinggi dan dinyatakan bebas. Para staf PT CPS yang dijatuhi hukuman juga naik banding hingga mereka dibebaskan dari segala dakwaan atau bebas murni oleh Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung tersebut tentu mengundang kontroversi dan ketidakpuasan masyarakat. Para aktivis terus menyuarakan tuntutan agar kasus pembunuhan Marsinah diselidiki dengan terang dan kecurigaan terhadap keterlibatan aparat militer diungkap.

    Hingga kini, Marsinah masih dikenang sebagai pahlawan buruh. Ia juga dianugerahi Penghargaan Yap Thiam Hien. Kisah Marsinah juga telah diangkat ke dalam berbagai karya sastra dan seni pementasan.  

    Marsinah memang telah tiada, tetapi semangat juangnya abadi dan terus mengilhami perjuangan buruh perempuan Indonesia.

    Sumber: 

    Kompas.com

    Menguak Kisah Marsinah. (2020). (n.p.): Tempo Publishing.

    Laporan pendahuluan kasus pembunuhan Marsinah. (1994). Indonesia: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Tim Pencari Fakta Pembunuhan Marsinah.

    Lubis, T. M. (2005). Jalan panjang hak asasi manusia: catatan Todung Mulya Lubis. Indonesia: Gramedia Pustaka Utama.

     

  • Mengenang 33 Tahun Dibunuhnya Marsinah: Partai Buruh Desak Penuntasan Kasus Terbunuhnya Marsinah

    Mengenang 33 Tahun Dibunuhnya Marsinah: Partai Buruh Desak Penuntasan Kasus Terbunuhnya Marsinah

     

    7cloud.asia – Memperingati 33 tahun dibunuhnya aktivis buruh perempuan, Sayap Perempuan Partai Buruh mendesak agar Negara mengusut tuntas tragedi yang terjadi pada 1993 tersebut.

    Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026), menyatakan bahwa gelar pahlawan nasional untuk Marsinah tidak cukup. Negara didesak untuk bertindak, agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali.

    Berikut pernyataan Sayap Perempuan Partai Buruh: 

    33 Tahun waktu yang cukup panjang untuk mengukur apakah sebuah luka sudah disembuhkan atau justru terus dibiarkan terbuka. Hari ini, kami tidak sedang merayakan sesuatu.

    Kami, Sayap Perempuan Partai Buruh berdiri untuk mengingat Mbak Marsinah, seorang operator pabrik yang dibunuh pada 1993 setelah memimpin mogok kerja dan untuk menagih janji-janji yang belum sepenuhnya ditunaikan oleh negara.

    Tahun lalu, negara menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Sebagai buruh perempuan yang sekarang memilih untuk bertarung dalam politik, kami memandangnya sebagai pengakuan simbolik yang penting.

    Ia menjadi semacam amanat bahwa perjuangan buruh perempuan bukan sebuah catatan kriminal, melainkan bagian dari pembangunan sejarah bangsa. Tapi pengakuan simbolik oleh negara tidak boleh dijadikan alat untuk menutup akuntabilitas.

    Kami sadar, ketika penetapan pahlawan disiarkan ke media massa, banyak pro dan kontra. Dalam siaran pers kali ini, kami menegaskan bahwa penetapan pahlawan bukan pengganti penyelesaian kasus hukum.

    Harus dipisahkan dua ranah yang berbeda secara prinsip. Satu, ranah kepahlawanan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dua, ranah pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Komnas HAM, melalui tim penyelidikannya, sudah lama menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

    Kejahatan terhadap kemanusiaan secara prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ia melekat sebagai kewajiban negara tanpa bisa dihapus oleh seremoni apa pun.

    Karena itu, kami menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak secara otomatis menyelesaikan kasus hukumnya. Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan.

    Justru, penganugerahan status kepahlawanan Marsinah harus menjadi titik awal bagi pemerintah dan Komnas HAM untuk melanjutkan pengungkapan fakta secara komprehensif.

    Siapa aktor intelektualnya, siapa yang berada di balik rantai komando, dan mengapa perlindungan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan haknya bisa begitu ringkih pada masa itu, kami semua sebagai buruh perempuan berhak atas jawabannya. Begitu pula keluarga Marsinah, dan publik, berhak mendapat jawaban.

    Terkait dengan status kepahlawanan Marsinah, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Keppres fisik beserta piagam kepahlawanan dan menyerahkannya kepada pihak museum sebagai bentuk pengakuan negara yang patut dicatat.

    Namun, pekerjaan belum selesai. Kami mendorong agar Keppres tersebut segera dipublikasikan secara resmi kepada publik.

    Publikasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk komitmen administratif pemerintah yang terbuka dan dapat diakses, bahwa status kepahlawanan Marsinah bukan hanya dokumen yang disimpan di etalase museum, melainkan amanat yang dapat ditagih.

    Kepastian administratif juga menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan kewajibannya kepada ahli waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional.

    Marsinah adalah pengingat bahwa NKRI pernah kehilangan seorang warga negara yang hanya ingin haknya diakui.

    Penghormatan sejati bukan hanya terletak pada upacara, bukan pula pada piagam yang tersimpan di museum, melainkan pada keberanian negara untuk menuntaskan kasusnya, memenuhi hak-hak keluarganya, dan menjamin bahwa tidak ada lagi Marsinah-Marsinah lain yang harus membayar perjuangannya dengan nyawa.