Mengenang 33 Tahun Dibunuhnya Marsinah: Partai Buruh Desak Penuntasan Kasus Terbunuhnya Marsinah

Written by

in

 

7cloud.asia – Memperingati 33 tahun dibunuhnya aktivis buruh perempuan, Sayap Perempuan Partai Buruh mendesak agar Negara mengusut tuntas tragedi yang terjadi pada 1993 tersebut.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026), menyatakan bahwa gelar pahlawan nasional untuk Marsinah tidak cukup. Negara didesak untuk bertindak, agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali.

Berikut pernyataan Sayap Perempuan Partai Buruh: 

33 Tahun waktu yang cukup panjang untuk mengukur apakah sebuah luka sudah disembuhkan atau justru terus dibiarkan terbuka. Hari ini, kami tidak sedang merayakan sesuatu.

Kami, Sayap Perempuan Partai Buruh berdiri untuk mengingat Mbak Marsinah, seorang operator pabrik yang dibunuh pada 1993 setelah memimpin mogok kerja dan untuk menagih janji-janji yang belum sepenuhnya ditunaikan oleh negara.

Tahun lalu, negara menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Sebagai buruh perempuan yang sekarang memilih untuk bertarung dalam politik, kami memandangnya sebagai pengakuan simbolik yang penting.

Ia menjadi semacam amanat bahwa perjuangan buruh perempuan bukan sebuah catatan kriminal, melainkan bagian dari pembangunan sejarah bangsa. Tapi pengakuan simbolik oleh negara tidak boleh dijadikan alat untuk menutup akuntabilitas.

Kami sadar, ketika penetapan pahlawan disiarkan ke media massa, banyak pro dan kontra. Dalam siaran pers kali ini, kami menegaskan bahwa penetapan pahlawan bukan pengganti penyelesaian kasus hukum.

Harus dipisahkan dua ranah yang berbeda secara prinsip. Satu, ranah kepahlawanan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dua, ranah pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Komnas HAM, melalui tim penyelidikannya, sudah lama menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kejahatan terhadap kemanusiaan secara prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ia melekat sebagai kewajiban negara tanpa bisa dihapus oleh seremoni apa pun.

Karena itu, kami menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak secara otomatis menyelesaikan kasus hukumnya. Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan.

Justru, penganugerahan status kepahlawanan Marsinah harus menjadi titik awal bagi pemerintah dan Komnas HAM untuk melanjutkan pengungkapan fakta secara komprehensif.

Siapa aktor intelektualnya, siapa yang berada di balik rantai komando, dan mengapa perlindungan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan haknya bisa begitu ringkih pada masa itu, kami semua sebagai buruh perempuan berhak atas jawabannya. Begitu pula keluarga Marsinah, dan publik, berhak mendapat jawaban.

Terkait dengan status kepahlawanan Marsinah, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Keppres fisik beserta piagam kepahlawanan dan menyerahkannya kepada pihak museum sebagai bentuk pengakuan negara yang patut dicatat.

Namun, pekerjaan belum selesai. Kami mendorong agar Keppres tersebut segera dipublikasikan secara resmi kepada publik.

Publikasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk komitmen administratif pemerintah yang terbuka dan dapat diakses, bahwa status kepahlawanan Marsinah bukan hanya dokumen yang disimpan di etalase museum, melainkan amanat yang dapat ditagih.

Kepastian administratif juga menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan kewajibannya kepada ahli waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional.

Marsinah adalah pengingat bahwa NKRI pernah kehilangan seorang warga negara yang hanya ingin haknya diakui.

Penghormatan sejati bukan hanya terletak pada upacara, bukan pula pada piagam yang tersimpan di museum, melainkan pada keberanian negara untuk menuntaskan kasusnya, memenuhi hak-hak keluarganya, dan menjamin bahwa tidak ada lagi Marsinah-Marsinah lain yang harus membayar perjuangannya dengan nyawa.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *