Tag: menag

  • Pelunasan Biaya Haji Mulai Januari dan Bisa Dicicil

    Pelunasan Biaya Haji Mulai Januari dan Bisa Dicicil

    7cloud.asia – Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

    “Pelunasan Bipih atau biaya haji yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

    Sementara Bipih atau biaya haji yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

    Baca: Panja Haji sepakati biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta

    Dilansir Antaranews.com, Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jamaah.

    Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

    “Sehingga, saat dibuka pelunasan, biaya haji yang dibutuhkan sudah terkumpul,” ujar Yaqut.

    Baca: Biaya haji usulan Panja

    Menurut Yaqut, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

    Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

    Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

    Baca: Menag sempat usulkan biaya haji 2024 sebesar Rp 104,5 juta

    Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

    Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.

    Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

    Baca: Kuota haji 2024 naik 20.000

    Lalu, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

    “Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

    Pelunasan tahap kedua, kata dia, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia

    Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.

  • Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    7cloud.asia – Politisi Partai Golkar, Nusron Wahid terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji atau Pansus Haji DPR.

    Adapun Pansus Haji yang baru dibentuk ini diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang.

    Kepada wartawan, usai dilantik menjadi Pimpinan Pansus Haji, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/08/2024), Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus pada tiga isu utama terkait penyelenggaraan haji tahun 2024.

    Isu pertama yang akan dibahas adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama dalam pengalokasian kuota tambahan haji tahun 2024.

    “Yang pertama adalah masalah dugaan, sekali lagi dugaan ya. Dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan haji tahun 2024 yang harusnya digunakan untuk kuota reguler, dialihkan ke kuota khusus,” jelas Nusron

    Baca: Kontroversi penetapan tambahan kuota haji ke Haji Plus

    Isu kedua yang menjadi fokus Pansus adalah terkait operasional haji tahun 2024, mulai dari manajemen, sumber daya manusia, pelayanan, hingga sistem operasional secara keseluruhan.

    “Berbagai hal-hal yang menyangkut operasional haji di tahun 2024, baik itu manajemen, sumber daya manusianya, pelayanannya, kemudian masalah servisnya sampai pada sistemnya dan sebagainya,” tambahnya.

    Ketiga, pansus juga akan memfokuskan perhatian pada pembenahan sistem keuangan haji Indonesia di masa depan.

    Nusron menekankan pentingnya sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu menjamin keterbukaan serta keamanan dana jamaah.

    “Kita akan fokus pada bagaimana sebenarnya pembenahan sistem keuangan haji Indonesia ke depan sehingga lebih akuntabel, lebih transparan, dan lebih menjamin keterbukaan serta masa depan risiko bagi jamaah yang mempunyai dana tersebut,” imbuhnya.

    Baca: Indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024

    Pansus Haji DPR telah merencanakan untuk memanggil berbagai pihak yang terkait yang dijadwalkan akan dimulai minggu depan.

    Pihak yang akan dimintai keterangan termasuk regulator, pelaku industri haji seperti travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta perwakilan jamaah dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

    Nusron juga menegaskan bahwa Pansus akan bekerja intensif hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

    “Pansus Angket nanti akan bekerja mulai hari ini sampai sidang penutupan akhir. Pokoknya pada tanggal 30 September pukul 00.00 sebelum 1 Oktober dilantik anggota DPR baru, insya Allah ini sudah selesai semua. Dan kita sudah rancang bahwa weekend pun akan kerja,” pungkasnya.

    Terpisah, Wakil Ketua Pansus Haji Ledia Hanifa Amaliah mendorong masyarakat agar melapor jika mengalami persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji tahun 2024.

    Baca: Rapat Paripurna DPR sahkan pembentukan Pansus Haji

    Mungkin ada masyarakat yang sebenarnya punya persoalan-persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji 2024, terutama yang seharusnya berangkat, tidak berangkat.

    “Yang mestinya belum berangkat, jadi berangkat atau ketika di sana mengalami persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan,” kata Ledia kepada wartawan di Jakarta, Selasa dikutip Antaranews,com.

    Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan, laporan, maupun masukan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 melalui saluran WhatsApp di 0821-2891-6124 atau melalui email angkethaji_2024@dpr.go.id.

    Layanan pengaduan itu, kata dia melanjutkan, aktif mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024 setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, saluran aduan, laporan, dan masukan tersebut dibuat oleh Pansus Angket Haji demi memastikan ke depannya penyelenggaraan haji dapat terlaksana lebih baik.

  • Pansus Haji DPR Agendakan Kembali Pemanggilan Menag untuk Klarifikasi Alokasi Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Agendakan Kembali Pemanggilan Menag untuk Klarifikasi Alokasi Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sekaligus merencanakan pemanggilan kembali terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dibahas dalam kegiatan rapat internal pansus yang dilaksanakan pada hari ini, yakni Senin di Gedung DPR/MPR Jakarta.

    “Hari ini dibahas di internal pansus,” kata Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi oleh ANTARA melalui pesan singkat elektronik, WhatsApp.

    Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan polemik pelaksanaan haji yang terjadi tahun 2024.

    Dia juga menilai bahwa pihaknya sangat menyayangkan respons Menag yang tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji beberapa waktu yang lalu.

    Baca: Pansus Haji duga ada gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang

    Secara prinsip, ujar Wisnu, Pansus Haji mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag.

    ”Sehingg ini penting untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” ucap dia.

    Nantinya, jika Menag menghadiri kegiatan RDPU yang diselenggarakan oleh Pansus Haji, pihaknya ingin mendalami terkait dugaan atas pengalihan kuota tambahan yang menjadi polemik yang terjadi saat ini.

    Pansus Haji ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    ”Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” tandasnya.

    Baca: Pansus Haji duga ada konspirasi terkait alokasi kuota haji tambahan

    Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya mangkir untuk hadir pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR karena merasa belum menerima surat panggilan.

    Sehingga dia tidak mengetahui alasan terkait munculnya pernyataan bahwa dirinya mangkir sebanyak dua kali dari agenda Pansus Angket Haji. Dia pun ingin tahu kebenaran mengenai surat panggilan itu.

    “Sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di kesekretariatan, kesekjenan DPR, kan bisa dicek ya,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

    Pansus Haji dibentuk karena penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024 dianggap memiliki beberapa catatan negatif.

    Salah satunya adalah terdapat sebanyak 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu atau 0 tahun diberangkatkan pada musim haji 2024.

  • Tanggapi Permintaan Maaf Menag, Timwas: Bukan Bentuk Penyelesaian

    Tanggapi Permintaan Maaf Menag, Timwas: Bukan Bentuk Penyelesaian

    7cloud.asia – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyayangkan pernyataan permintaan maaf Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar atas kekurangan pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas sejumlah kekurangan layanan selama pelaksanaan haji 2025.

    Dalam keterangan resminya, Menag mengakui masih ada masalah dalam aspek akomodasi, transportasi, dan katering dalam pelaksanaan haji 2025.

    Dalam pernyataannya, Menag berjanji akan melakukan perbaikan di masa yang akan datang.

    Baca: Penyelenggaraan haji Indonesia masuk grade D

    Menurut Cucun, permintaan maaf semestinya bukan menjadi bentuk penyelesaian, mengingat DPR telah sejak awal memberi peringatan terhadap potensi masalah teknis dalam pelaksanaan ibadah haji.

    “Sebetulnya kalau seorang pejabat negara itu sah-sah saja meminta maaf terhadap suatu hal yang terkait kegagalan. Tapi menurut saya itu bukan hal yang bagus,” ujar Cucun kepada Parlementaria di Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025).

    Ia menegaskan bahwa DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan sudah sejak awal mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, mengenai potensi persoalan dalam pelayanan haji,

    Hal ini terutama terkait perubahan sistem pelayanan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Baca: Sejumlah masalah terkait penyelenggaraan Haji 2025

    Saya, ujarnya, sudah ingatkan waktu itu pada Pak Menteri Agama untuk hati-hati, karena akan terjadi kejadian-kejadian yang harus diantisipasi.

    “Tapi apa yang terjadi? Dari transportasi Mekah ke Arafah bermasalah, kemudian tenda di Arafah pun juga bermasalah,” ungkap Wakil Ketua DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

    Menurutnya, permintaan maaf secara etika bisa dihargai, tetapi pemerintah semestinya menunjukkan kesiapan sejak awal, bukan merespons setelah persoalan muncul.

    Ia menilai pelayanan haji adalah siklus yang bisa dipelajari dari tahun ke tahun dan semestinya tidak ada alasan untuk tidak siap.

     

  • Ada Jejak Emisi Tinggi di Balik Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi yang Diterima Menag

    Ada Jejak Emisi Tinggi di Balik Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi yang Diterima Menag

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

    KPK juga memastikan tidak akan langsung menjustifikasi pemberian fasilitas jet ke menag tersebut sebagai gratifikasi sebelum ada klarifikasi dan bukti-bukti yang kuat.

    “Kami enggak mungkin bisa serta merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah, masalah proses itu kemudian ditindaklanjuti atau tidak, ya nanti kami pertama open source dahulu, dari media dahulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

    Setyo berharap Menag Nasaruddin Umar segera memberikan respons terlebih dahulu mengenai dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus menunggu dipanggil KPK.

    Identitas dugaan gartifikasi private jet tersebut ramai dibahas di sosial media yang menunjukkan kedatangan Menag bersama rombongan. Nomor registrasi jet ini adalah PK-RSS.

    Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak.

    OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang.

    Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO.

    Baca: KPK tak kunjung umumkan hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Kaesang

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu (15/2/2026).

    Menurut Thobib, jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

    Dari hasil perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.

    Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. ICW menilai bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

    Sementara Trend Asia memperkirakan emisi karbondioksida yang dihasilkan dari perjalanan Nasaruddin Umar itu mencapai 14 ton CO2e.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Trend Asia dan ICW menyebut pesawatjet pribadi adalah kendaraan yang paling polutif. Emisinya akan lebih rendah jika perjalanan Menag tersebut memakai pesawat komersial.

    Peneliti Trend Asia, Zakki Amali mengatakan, perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga.

    “Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujarnya. 

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang Pangarep tak hanya pinjaman jet pribadi

    Selain itu, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

    Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

    Sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

    Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.

    Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi.

    Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

    Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi.

    “Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah.